Tiap-tiap negara memiliki tata hukum yang berbeda-beda.Pengertian tata hukum (rech orde) dapat diartikan susunan hukum yang terdiri atas peraturan-peraturan hukum yang tertata sedemikian rupa sehingga mudah ditemukan apabila dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu peristiwa hukum di masyarakat dan aturan hukum tersebut telah di sahkan oleh pemerintah/penguasa.
Tata hukum Indonesia adalah susunan hukum Indonesia atau tata tertib hukum-hukum Indonesia guna melindungi kepentingan masyarakat Indonesia.karena itu sejak bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945,maka sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri yaitu hukum bangsa Indonesia sebagai hukum nasional dengan tatanan hukum yang baru yaitu hukum Indonesia.
Dengan dilakukannya proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 maka :
- Menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat ,hal tersebut dibuktikan dengan terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia.
- Sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk menetapkan tata hukum Indonesia.
Sikap politik hukum bangsa Indonesia yang menetapkan tata hukum Indonesia tersebut tercantun di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 sebagai berikut “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia..Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia”.
Sikap politik hukum untuk memberlakukan hukum masa sebelum kemerdekaan juga dicantumkan dalam pasal II aturan peralihan Undang-undang dasar 1945 (sebelum diamandemen) yang menyatakan ” segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku,selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.” Setelah Undang-undang dasar 1945 mengalami 4 kali amandemen ,sikap politik hukum dari negara untuk memberlakukan hukum-hukum di masa lalu sebelum kemerdekaan ataupun sebelum amandemen Undang-undang dasar 1945,tercantum dalam pasal I dan pasal II aturan peralihan.
Pasal I aturan peralihan UUD 1945 (setelah amandemen) menyatakan ” segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang dasar ini.” selanjutnya pasal II menyatakan ” semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-undang dasar ini.”
Pemberlakukan kembali hukum (peraturan perundang-undangan kolonial)oleh pasal-pasal aturan peralihan Undang-undang dasar 1945 setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945 ,tidak dapat dikatakan bahwa tata hukum Indonesia merupakan kelanjutan dari tata hukum kolonial belanda atau jepang,Tujuan dari pemberlakukan undang-undang pada masa kolonial dimaksudkan untuk bersifat sementara untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum selama tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 dan Undang-undang dasar 1945.
Dalam sejarah perkembangan berlakunya Undang-undang dasar 1945 pernah mengalami pasang surut diantaranya :
- Undang-undang dasar 1945 berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 s/d tanggal 27 Desember 1949
- UUD RIS 1949 berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950
- UUD Sementara 1950 berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
- Undang-undang dasar 1945 berlaku kembali dengan dasar Dekrit Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959
- UUd 1945 mengalami empat kali amandemen ,yaitu amandemen yang pertama ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999, Amandemen kedua ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000,Amandemen ketiga ditetapkan pada tanggal 9 November 2001 dan Amandemen ke empat ditetapkan pada tanggal 10 agustus 2002.
Dengan berlakunya Undang-undang dasar 1945 untuk kedua kali setelah dikeluarkannya dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959,pasal II aturan peralihan UUD 1945 masih tetap berlaku.berlakunya kembali UUD 1945 termasuk pasal II aturan peralihannya menimbulkan permasalahan dalam pemberlakukan hukum (peraturan perundang-undangan).masalah tersebut adalah : Apakah peraturan perundang-undangan yang dibuat atau diberlakukan atau hasil produk UUD RIS 1949 dan UUD sementara 1950 masih berlaku berdasar atas pasal II aturan peralihan UUD 1945 (hasil dekrit presiden 5 Juli 1959).
seperti halnya pasal II UUD 1945 dan UUD RIS 1949,UUD sementara 1950 memuat pula ketentuan peralihan yang isinya tetap memberlakukan segala peraturan perundang-undangan yang lama selama belum dicabut,ditambah,atau diubah oleh UUD sementara. adapun ketentuan peralihan UUD sementara 1950 tercantum dalam pasal 142 menyebutkan bahwa ” Peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha negara yang sudah apa pada tanggal 17 Agustus 1950 ,tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia sendiri selama dan sekadar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut,ditambah atau diubah oleh Undang-undang dan ketentuan tata usaha atas kuasa Undang-undang dasar ini.”
Sedangkan ketentuan peralihan UUd RIS 1949 dimuat dalam pasal 192 yang menyatakan “Peraturan-peraturan Undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat konstitusi ini mulai berlaku ,tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indionesia Serikat sendiri selama dan sekadar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut,ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha atas kuasa konstitusi ini ” (ayat 1) kemudian pada ayat 2 ” Pelanjutan peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada sebagaimana diterangkan pada ayat 1 hanya berlaku sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan pemulihan kedaulatan, statut uni,persetujuan peralihan ataupun persetujuan-persetujuan yang lain yang berhubungan dengan pemulihan kedaulatan dan sekadar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak berlawanan dengan ketentuan konstitusi ini yang tidak memerlukan peraturan Undang-undang atau tindakan menjalankan.”
Dengan dekrit Presiden 5 juli 1959 yang menyatakan kembali berlakunya Undang-undang dasar 1945 ,maka berdasarkan pasal II aturan peralihannya segala peraturan-peraturan hukum yang berlaku sebelum dekrit presiden masih tetap berlaku ,termasuk hukum (Peraturan perundang-undangan) yang berlaku pada Zaman Hindia Belanda (sebelum Indonesia merdeka).