Tanpa memperhatikan adanya sanksi terhadap pelanggaran kaidah hukum,timbul pertanyaan : Darimanakah asal hukum?,mengapa hukum ditaati orang?,mengapa kita harus tunduk pada hukum?.persoalan ketaatan terhadap hukum telah menimbulkan berbagai teori dan aliran pendapat atau mahzab-mahzab dalam ilmu pengetahuan hukum.
1.Mahzab hukum alam
Teori hukum alam telah ada sejak zaman dahulu antara lain yang diajarkan oleh Aristoteles bahwa ada dua macam hukum yaitu:
- Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara
- Hukum yang tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya hukum yang asli.
Menurut Aristoteles,pendapat orang tentang keaslian adalah tidak sama,sehingga seakan-akan tidak ada hukum alam yang “asli”,namun harus diakui keaslian suatu benda atau hal tidaklah tergantung pada waktu dan tempat,pengecualian dalam sesuatu hal pastilah ada.bukanlah syarat mutlak bahwa hukum alam itu berlaku di zaman apa saja dan dimana-mana.tetapi lazimnya yaitu dalam keadaan biasa ,hukum alam itu memang didapati dimana saja dan di zaman apa saja berhubung dengan sifat keasliannya yang memang selaras dengan kodrat alam.
Prof.Subekti,S.H mengatakan bahwa : menurut kodrat alam misalnya tangan kanan lebih kuat dari tangan kiri,tetapi ada juga orang yang tangan kirinya lebih kuat dari tangan kanannya.Berhubung dengan itu menurut Aristoteles,Hukum alam ialah Hukum yang oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam.
Menurut Thomas van Aquino (1225-1274) berpendapat bahwa segala kejadian di alam dunia ini diperintah dan dikemudikan oleh suatu undang-undang abadi (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan-peraturan lainnya.Pengertian Lex eterna ialah kehendak dan pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.Manusia dikaruniai tuhan dengan kemampuan berpikir dan kecakapan untuk dapat membedakan baik dan buruk serta mengenal berbagai peraturan perundangan yang berasal dari Undang-undang abadi ,dan dinamakan “hukum alam” (lex naturalis).karena hukum alam hanya memuat asas-asas umum seperti :
- Berbuat baik dan jauhilah kejahatan
- Bertindaklah menurut pikiran yang sehat
- Cintailah sesamamu seperti engkau mencintai dirimu sendiri.
Menurut Thomas van Aquino,asas-asas tersebut mempunyai kekuatan yang mutlak ,tidak mengenal pengecualian,berlaku dimana-mana,dan tidak berubah sepanjang zaman.
Menurut Hugo de groot (abad 17) seorang penganjur hukum alam dalam bukunya De jure Belli ac pacis (tentang hukum perang dan damai) berpendapat bahwa Sumber hukum alam ialah pikiran atau akal manusia.menurutnya hukum alam ialah pertimbangan pikiran yang menunjukan mana yang benar dan mana yang tidak benar.hukum alam merupakan suatu pernyataan pikiran (akal) manusia yang sehat mengenai persoalan apakah suatu perbuatan sesuai dengan kodrat manusia ,dan karena itu apakah perbuatan tersebut diperlukan atau harus ditolak.
2.Mahzab sejarah
Sebagai reaksi terhadap para pemuja hukum alam ,di eropa timbul suatu aliran baru yang dipelopori oleh Friedrich Carl Von Savigni (1779-1814).ia berpendapat bahwa hukum itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani sesuatu bangsa,selalu ada suatu hubungan yang erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa.Menurut Friedrich carl Von Savigni,Hukum bukanlah disusun atau diciptakan oleh orang,tetapi hukum itu tumbuh sendiri di tengah-tengah rakyat.hukum itu penjelmaan dari kehendak rakyat yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya.menurut pendapat tersebut jelaslah bahwa hukum merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa,karena itu hukum senantiasa berubah-ubah menurut tempat dan waktu.jelaslah bahwa pendapat Von Savigni tersebut bertentangan dengan ajaran mahzab hukum alam ,karena menurut mahzab hukum alam ,hukum berlaku abadi dimana-mana bagi seluruh manusia.
Aliran yang menghubungan hukum dan sejarah suatu bangsa disebut ‘Mahzab sejarah’,mahzab sejarah menimbulkan ilmu pengetahuan hukum positif.
Menurut Prof Sudiman Kartohadiprojo ,Hukum positif atau Ius Constitutum disebut tata hukum.dan menurut Dr.W.L.G Lemaire ialah “Het hier en nu geldend recht” yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu pada suatu waktu tertentu.
3.Teori Teokrasi
Pada masa lampau para ahli pikir (filosof) di eropa menganggap dan mengajarkan bahwa hukum berasal dari tuhan,dan karena itu manusia diperintahkan tuhan harus tunduk pada hukum.perintah-perintah dari tuhan dituliskan dalam kitab suci.tinjauan mengenai hukum dikaitkan dengan kepercayaan dan agama ,dan ajaran tentang legitimasi kekuasaan hukum didasarkan atas kepercayaan dan agama.Adapun teori-teori yang mendasarkan berlakunya hukum atas kehendak tuhan disebut teori ketuhanan (teori teokrasi).
Berhubung peraturan perundangan ditetapkan oleh penguasa negara ,maka oleh penganjur teori teokrasi diajarkan bahwa para raja dan penguasa mendapat kuasa dari tuhan dan raja merupakan wakil tuhan.Teori Teokrasi ini di Eropa barat diterima umum hingga zaman Renaissance.
4.Teori Kedaulatan rakyat
Pada zaman Renaissance timbul teori yang mengajarkan bahwa dasar hukum ialah “akal” atau “rasio” manusia (aliran rasionalisme).menurut aliran tersebut bahwa raja dan penguasa negara memperoleh kekuasaannya bukan dari tuhan ,tetapi dari rakyatnya.pada abad pertengahan diajarkan bahwa kekuasaan raja itu berasal dari suatu perjanjian antara raja dengan rakyatnya ,yang menaklukkan dirinya kepada raja itu dengan syarat-syarat yang disebutkan dalam perjanjian.
Kemudian pada abad 18, Jean Jacques Rousseau memperkenalkan teorinya , bahwa dasar terjadinya suatu negara ialah perjanjian masyarakat (contract social) yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu negara.teori tersebut dikemukakan dalam buku karangannya yang berjudul Le Contract Social (1762).Teori Rousseau tersebut menjadi dasar paham ‘Kedaulatan rakyat’ yang mengajarkan bahwa negara bersandar atas kemauan rakyat ,demikian pula halnya semua peraturan adalah penjelmaan kemauan rakyat tersebut.menurut aliran ini Hukum ialah Kemauan orang seluruhnya yang telah mereka serahkan kepada suatu organisasi (yaitu negara) yang telah terlebih dahulu mereka bentuk dan diberi tugas membentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat.Orang menaati hukum karena orang sudah berjanji menaatinya,maka teori ini dapat disebut ‘Teori perjanjian masyarakat’.
5.Teori Kedaulatan Negara
Pada abad 19,Teori perjanjian masyarakat ditentang oleh teori yang mengatakan bahwa kekuasaan hukum tidak dapat didasarkan atas kemauan bersama seluruh anggota masyarakat.hukum itu ditaati karena negaralah yang menghendakinya;hukum adalah kehendak negara dan negara mempunyai kekuatan yang tidak terbatas.Teori ini disebut dengan teori kedaulatan negara.Penganjur teori kedaulatan negara adalah hans Kelsen .Di dalam buku Reine Rechtslehre,ia mengatakan bahwa hukum itu tidak lain daripada ‘kemauan Negara'(Wille des staates).Namun demikian Hans kelsen mengatakan bahwa Orang taat kepada hukum bukan karena negara menghendakinya ,tetapi orang taat pada hukum karena ia merasa wajib menaatinya sebagai perintah negara.
6.Teori kedaulatan Hukum
Prof.Mr.H.Krabbe dari Universitas laiden menentang teori kedaulatan negara tersebut, dalam bukunya yang berjudul die lehre der rechtssouveranitet (1960) mengajarkan bahwa sumber hukum ialah Rasa keadilan.Menurut Krabbe Hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari orang terbanyak yang ditundukkan padanya.suatu peraturan perundangan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan banyak orang ,tidak dapat mengikat.peraturan perundangan yang demikian bukanlah hukum,walaupun ia masih ditaati ataupun dipaksakan.
Hukum itu ada karena anggota masyarakat mempunyai perasaan bagaimana seharusnya hukum itu.hanyalah kaidah yang timbul dari perasaan hukum anggota suatu masyarakat.teori tersebut timbul pada abad 20 dan disebut teori Kedaulatan hukum.
7.Asas Keseimbangan
Prof.Mr.R.Kranenburg merupakan murid dan pengganti Prof.Krabbe berusaha mencari dalil yang menjadi dasar berfungsinya kesadaran hukum orang.Kranenburg membela ajaran Krabbe,bahwa kesadaran hukum orang itu menjadi sumber hukum.Menurut Kranenburg hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata (riil). Dalil yang nyata yang menjadi dasar berfungsinya kesadaran hukum dirumuskan oleh Kranenburg sebagai berikut :
- Tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar-dasar yang telah ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu.
- Pembagian keuntungan dan kerugian dalam hal tidak ditetapkan terlebih dahulu dasar-dasarnya ialah bahwa tiap-tiap anggota masyarakat hukum sederajad dan sama.
Kranenburg menyebutnya sebagai Asas Keseimbangan,berlaku dimana-mana dan pada waktu apapun.