Pembagian hukum menurut asas pembagian

0
24377
asas pembagian hukum

Hukum dibagi dalam beberapa bagian menurut asas, beberapa asas pembagian yaitu :

  1. Menurut sumbernya
  2. Menurut bentuknya
  3. Menurut tempat berlakunya
  4. Menurut waktu berlakunya
  5. Menurut cara mempertahankannya
  6. Menurut sifatnya
  7. Menurut wujudnya
  8. Menurut isinya.
  9. Pembagian hukum menurut sumbernya yaitu :
  • Hukum Undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
  • Hukum traktat,yaitu hukum  yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).
  • Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.

2.Pembagian hukum menurut bentuknya dibagi menjadi dua yaitu :

2.1 Hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan .hukum tertulis ada 2 macam yaitu (1).Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan  seperti Kitab undang-undang hukum perdata (1848),dan kitab undang-undang hukum  pidana (1918).kodifikasi ialah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.(2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan seperti hukum perkoperasian ,hak paten,hak cipta,hukum agraria dan lain-lain.

2.2.Hukum tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat ,tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).

3.Pembagian hukum menurut tempat berlakunya yaitu :

  • Hukum Nasional,yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  • Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
  • Hukum asing,yaitu hukum yang berlaku di negara lain
  • Hukum gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

4.Pembagian hukum menurut waktu berlakunya yaitu:

  • Ius constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam) yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.hukum ini tidak mengenal batas waktu,melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga disemua tempat.ketiga hukum ini disebut hukum duniawi.

5.Pembagian hukum menurut cara mempertahankan yaitu :

  • Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.contoh hukum materil yaitu : Hukum pidana,hukum perdata,hukum dagang.
  • Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan.contoh hukum formal yaitu : Hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

6.Pembagian hukum menurut sifatnya yaitu :

  • Hukum yang memaksa,yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

7.Pembagian hukum menurut wujudnya yaitu :

  • Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu .hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
  • Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih .hukum subjektif disebut juga hak.

8.Pembagian hukum menurut isinya yaitu :

  • Hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik (hukum negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here