Hukum privat (hukum sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Hukum publik (hukum negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau antara negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum sipil terdiri dari :
1.Hukum sipil dalam arti luas yang meliputi :
- Hukum perdata
- Hukum dagang
- Hukum sipil dalam arti sempit meliputi hukum perdata saja.diartikan secara luas hukum perdata merupakan sebagian hukum sipil,dan secara sempit hukum perdata sama dengan hukum sipil.dalam bahasa asing,hukum sipil disebut Privaatrecht atau Civielrecht,hukum perdata disebut Burgelijkrecht.dalam arti luas Privaatrecht meliputi Burgelijkrecht dan Handelsrecht (hukum dagang).
2.Hukum publik terdiri dari :
- Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain,dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah).
- Hukum administrasi negara (hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan) yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
- Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
- Hukum Internasional yang terdiri dari :
- Hukum perdata internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara sesuatu negara dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
- Hukum Publik internasional (hukum antar negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.