Hukum acara perdata ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material.
Hukum acara pidana ialah Hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.
Perbedaan antara hukum acara perdata dengan hukum acara pidana yaitu :
- Perbedaan mengadili
- Perbedaan pelaksanaan
- Perbedaan dalam penuntutan
- Perbedaan alat-alat bukti
- Perbedaan penarikan kembali suatu perkara
- Perbedaan kedudukan para pihak
- Perbedaan dan dasar keputusan hakim
- Perbedaan macamnya hukuman
- Perbedaan dalam bandingan.
1).Perbedaan dalam mengadili yaitu :
- Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata dimuka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
- Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana dimuka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
2).Perbedaan dalam pelaksanaan yaitu :
- Pada acara perdata,inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
- Pada acara pidana,inisiatif datang dari penuntut umum (jaksa).
3).Perbedaan dalam penuntutan yaitu :
- Dalam acara perdata,yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan.penggugat berhadapan dengan tergugat.jadi tidak terdapat penuntut umum (jaksa).
- Dalam acara pidana,jaksa menjadi penuntut terhadap si terdakwa.jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara ,berhadapan dengan terdakwa .disini ada penuntut umum (jaksa).
4).Perbedaan alat-alat bukti yaitu :
- Dalam acara perdata,sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti :surat-surat,saksi-saksi,dugaan,pengakuan dan sumpah).
- Dalam acara pidana,4 alat bukti (kecuali sumpah).
5).Perbedaan dalam penarikan kembali suatu perkara yaitu:
- Dalam acara perdata,sebelum ada putusan hakim ,pihak-pihak yang berkepentingan boleh menarik kembali perkaranya.
- Dalam acara pidana tidak dapat ditarik kembali.
6).Perbedaan kedudukan para pihak yaitu :
- Dalam acara perdata,pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama .hakim hanya bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif.
- Dalam acara pidana,kedudukan jaksa lebih tinggi daripada terdakwa.hakim juga turut aktif.
7).perbedaan dalam dasar keputusan hakim yaitu :
- Dalam acara perdata,keputusan hakim cukup dengan mendasarkan diri kepada kebenaran formal saja (akta tertulis dan lain-lain).
- Dalam acara pidana,putusan hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan,perasaan keadilan hakim sendiri).
8).Perbedaan macam hukuman yaitu :
- Dalam acara perdata,tergugat yang terbukti kesalahannyadihukum denda,atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda.
- Dalam acara pidana,terdakwa yang terbukti kesalahannya dihukum mati,penjara,kurungan atau denda atau dengan tambahan hukuman seperti :dicabut hak-hak tertentu.
9).Perbedaan dalam bandingan yaitu :
- Bandingan perkara perdata dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut Appel.
- Bandingan perkara pidana dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut Revisi.