Perbedaan hukum acara perdata dengan hukum acara pidana

0
41348
perbedaan hukum acara perdata dan pidana

Hukum acara perdata ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material.

Hukum acara pidana ialah Hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.

Perbedaan antara hukum acara perdata dengan hukum acara pidana yaitu :

  1. Perbedaan mengadili
  2. Perbedaan pelaksanaan
  3. Perbedaan dalam penuntutan
  4. Perbedaan alat-alat bukti
  5. Perbedaan penarikan kembali suatu perkara
  6. Perbedaan kedudukan para pihak
  7. Perbedaan dan dasar keputusan hakim
  8. Perbedaan macamnya hukuman
  9. Perbedaan dalam bandingan.

1).Perbedaan dalam mengadili yaitu :

  • Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata dimuka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
  • Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana dimuka pengadilan pidana oleh hakim pidana.

2).Perbedaan dalam pelaksanaan yaitu :

  • Pada acara perdata,inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
  • Pada acara pidana,inisiatif datang dari penuntut umum (jaksa).

3).Perbedaan dalam penuntutan yaitu :

  • Dalam acara perdata,yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan.penggugat berhadapan dengan tergugat.jadi tidak terdapat penuntut umum (jaksa).
  • Dalam acara pidana,jaksa menjadi penuntut terhadap si terdakwa.jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara ,berhadapan dengan terdakwa .disini ada penuntut umum (jaksa).

4).Perbedaan alat-alat bukti yaitu :

  • Dalam acara perdata,sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti :surat-surat,saksi-saksi,dugaan,pengakuan dan sumpah).
  • Dalam acara pidana,4 alat bukti (kecuali sumpah).

5).Perbedaan dalam penarikan kembali suatu perkara yaitu:

  • Dalam acara perdata,sebelum ada putusan hakim ,pihak-pihak yang berkepentingan boleh menarik kembali perkaranya.
  • Dalam acara pidana tidak dapat ditarik kembali.

6).Perbedaan kedudukan para pihak yaitu :

  • Dalam acara perdata,pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama .hakim hanya bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif.
  • Dalam acara pidana,kedudukan jaksa lebih tinggi daripada terdakwa.hakim juga turut aktif.

7).perbedaan dalam dasar keputusan hakim yaitu :

  • Dalam acara perdata,keputusan hakim cukup dengan mendasarkan diri kepada kebenaran formal saja (akta tertulis dan lain-lain).
  • Dalam acara pidana,putusan hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan,perasaan keadilan hakim sendiri).

8).Perbedaan macam hukuman yaitu :

  • Dalam  acara perdata,tergugat yang terbukti kesalahannyadihukum denda,atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda.
  • Dalam acara pidana,terdakwa yang terbukti kesalahannya dihukum mati,penjara,kurungan atau denda atau dengan tambahan hukuman seperti :dicabut hak-hak tertentu.

9).Perbedaan dalam bandingan yaitu :

  • Bandingan perkara perdata dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut Appel.
  • Bandingan perkara pidana dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut Revisi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here