Perbedaan-perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana

1
2341
perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana

Hukum Pidana dan Hukum Perdata Memiliki beberapa perbedaan yaitu perbedaan pada isinya, perbedaan pada pelaksanaannya dan perbedaan menafsirkannya. Beberapa Jenis perbedaan antara hukum perdata dengan hukum pidana yaitu :

1.Perbedaan isi hukum perdata dengan hukum pidana yaitu :

  • Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.

2.Perbedaan pelaksanaan hukum perdata dengan hukum pidana yaitu :

  • Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan.
  • Pelanggaran terhadap norma hukum pidana ,pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-norma pidana (delik=tindak pidana),maka alat-alat perlengkapan negara seperti Polisi,jaksa dan hakim segera bertindak.pihak yang menjadi korban cukup melaporkannya kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi.pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu ,sedangkan yang menjadi penggugat adalah penuntut umum (jaksa).terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak tiambil tindakan oleh pihak yang berwajib jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan misalnya : perzinahan,pencurian dalam keluarga.

3.Perbedaan menafsirkan hukum perdata dengan hukum pidana yaitu :

  • Hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interpretasi terhadap Undang-undang hukum perdata.
  • Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-undang hukum pidana itu sendiri.Hukum pidana hanya mengenal penafsiran autentik yaitu penafsiran yang tercantum dalam Undang-undang hukum pidana itu sendiri (Titel IX dari buku I Kitab Undang-undang hukum pidana).

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here