Pengertian hak dan macam-macam hak dalam hukum

0
15812
pengertian dan macam macam hak dalam hukum

Pengertian hak

Dalam hukum,seseorang yang mempunyai hak milik atas sesuatu benda,kepadanya di izinkan untuk menikmati hasil dari benda miliknya tersebut.benda tersebut dapat digadaikan,dijual,atau diperbuat apa saja asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan.

Izin atau kekuasaan yang diberikan hukum disebut “hak” atau wewenang.jadi pemilik benda itu berhak mengasingkan benda tersebut.Hak dan wewenang dalam bahasa latin digunakan istilah Ius,dalam bahasa belanda menggunakan istilah recht,dalam bahasa prancis menggunakan istilah Droit.menyalahgunakan hak dalam bahasa Belanda disebut misbruik van recht atau abus de droit dalam bahasa prancis.

Perbedaan hak dan hukum

Untuk membedakan hak dengan hukum,dalam bahasa Belanda dipergunakan istilah subjectief recht,untuk hak.dan objectief recht untuk hukum.atau peraturan yang menimbulkan hak bagi seseorang.

Dalam bahasa Inggris kata Law mengandung arti hukum atau Undang-undang,dan right mengandung arti hak atau wewenang.Dalam buku yang berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht, Prof.Mr.L.J.Van Apeldoorn mengatakan “Hak ialah hukum yang dihubungkan dengan seorang manusia atau subjek hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi suatu kekuasaan”.suatu hak timbul apabila hukum mulai bergerak misalnya :Menurut hukum,si A berhak memperoleh ganti rugi.

Pokok-pokok hak dapat dibedakan yaitu :

1).Hak Mutlak

Hak Mutlak ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan.hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun juga,sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut.Hak mutlak dapat dibagi dalam 3 golongan yaitu:

  • Hak azasi manusia,misalnya: hak seseorang untuk dengan bebas bergerak dan tinggal dalam suatu negara.
  • Hak publik mutlak,Misalnya: Hak nega untuk memungut pajak dari rakyatnya
  • Hak Keperdataan,Misalnya:Hak marital (hak suami menguasai istrinya dan harta istrinya),Hak kekuasaan orang tua (Ouderlijke Macht),Hak perwalian (Voogdij),Hak Pengampuan (Curatele).

2).Hak Relatif (hak nisbi)

Hak relatif ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu,melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Hak relatif sebagian besar terdapat dalam hukum perikatan (bagian hukum perdata) yang timbul berdasarkan persetujuan-persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan.contoh:dari persetujuan jual beli terdapat hak relatif seperti :

  • Hak penjual untuk menerima pembayaran dan kewajibannya untuk menyerahkan barang kepada pembeli.
  • Hak pembeli untuk menerima barang,dan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada penjual.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here