Pengertian peristiwa hukum atau kejadian hukum

0
6453
pengertian peristiwa hukum

Peristiwa hukum (rechtsfeit) adalah peristiwa kemasyarakatan  yang oleh hukum diberikan akibat-akibat.Masyarakat dalam mengadakan hubungan antara satu dengan yang lainnya menimbulkan berbagai peristiwa.Apabila seseorang meminjam sepeda motor orang lain ,maka terjadilah suatu peristiwa yaitu peristiwa pinjam meminjam.dalam dunia hukum ditetapkan suatu kaidah yang menentukan,bahwa si peminjam berkewajiban mengembalikan benda yang dipinjamnya dan pemiliknya berhak meminta kembali benda yang dipinjamkannya.

Macam-macam peristiwa hukum

Dalam hukum dikenal dua peristiwa hukum yaitu :

  • Perbuatan subjek hukum (Manusia dan badan hukum)
  • Peristiwa lain yang bukan perbuatan subjek hukum.

Perbuatan subjek hukum dapat pula dibedakan antara perbuatan hukum dan perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum.suatu perbuatan merupakan perbuatan hukum kalau perbuatan itu oleh hukum diberi akibat (mempunyai akibat hukum),dan akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak.

Apabila sesuatu perbuatan tidak dikehendaki oleh yang melakukannya atau salah satu dari yang melakukannya ,maka perbuatan itu bukanlah suatu perbuatan hukum.dengan demikian dapat dikatakan bahwa kehendak dari yang melakukan perbuatan itu menjadi unsur pokok dari perbuatan tersebut.jadi suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang melakukannya bukanlah suatu perbuatan hukum.

Macam-macam perbuatan hukum dalam masyarakat

Di dalam masyarakat,perbuatan hukum dikenal dua macam yaitu:

  • Perbuatan hukum bersegi satu (eenzijdig)
  • Perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezzijdig)

Perbuatan hukum yang bersegi satu ialah tiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dari satu subjek hukum saja (satu pihak yang melakukan perbuatan itu),seperti misalnya perbuatan hukum yang disebutkan dalam pasal 875 KUHS,yaitu perbuatan mengadakan surat wasiat.

Perbuatan hukum bersegi dua ialah tiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dari dua subjek hukum,dua pihak atau lebih,tiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan suatu perjanjian.dalam pasal 1313 KUHS ditegaskan bahwa perjanjian ialah suatu perbuatan yang menyebabkan seorang atau lebih mengikat dirinya pada seorang yang lain atau lebih.

Perbuatan mengurus orang lain (Zaakwaarneming)

Perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum ,walaupun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh pihak yang melakukan perbuatan itu.jadi,akibat yang tidak dikendaki oleh yang melakukan perbuatan itu diatur oleh hukum,tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan hukum.contoh perbuatan itu yaitu : Perbuatan memperhatikan (mengurus )kepentingan orang lain dengan tidak diminta oleh orang itu untuk memperhatikan kepentingannya (zaakwaarneming) yang diatur dalam pasal 1354 KUHS misalnya : si A tidak dapat memperhatikan kepentingannyakarena menderita sakit.apabila seorang lain (si B) memperhatikan kepentingan si A walaupun tidak diminta oleh si A supaya memperhatikan kepentingannya,maka orang itu (si B) mau tidak mau menurut hukum wajib meneruskan perhatian (pengurusan) tersebut sampai si A sembuh dan dapat memperhatikan kepentingannya sendiri.

Perbuatan melanggar hukum

Perbuatan yang bertentangan dengan hukum (onrechtmatige daad).akibat suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum,diatur juga oleh hukum.meskipun akibat itu tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut.dalam hal ini,siapa yang melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum ,harus mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan karena perbuatan itu.jadi,karena suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum maka timbullah suatu perikatan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan.adapun asa tersebut tercantum dalam pasal 1365 KUHS yang menegaskan bahwa tiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum (melanggar hukum),yang merugikan orang lain,mewajibkan pihak yang merugikan (yang melakukan itu) mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan.

Dalam sejarah hukum,perbuatan yang bertentangan dengan hukum,yang disebutkan dalam pasal 1365 KUHS telah diperluas pengertiannya menjadi ‘yang membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu’ yang:

  • Melanggar hak orang lain
  • Bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang melakukan perbuatan itu
  • bertentangan denga,baik kesusilaan maupun asas-asas pergaulan masyarakat mengenai kehormatan orang lain atau barang orang lain.

Peristiwa lain bukan perbuatan hukum

Peristiwa lain bukan perbuatan hukum ialah kelahiran,kematian,lewat waku atau kadaluwarsa.contohnya adalah :

  • Kelahiran menimbulkan langsung hak dari hak anak itu untuk memperoleh pemeliharaan dari orang tuanya (pasal 298 ayat 2 KUHS).
  • Tentang kematian diatur dalam pasal 830 dan 833 KUHS
  • Lewat waktu atau kadaluwarsa ada dua macam yaitu lewat waktu akuisitif dan lewat waktu ekstinktif.berdasarkan lewat waktu akuisitif orang dapat memperoleh sesuatu hak sehabis masa tertentu dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang.berdasarkan lewat waktu akuisitif , orang dapat memperoleh sesuatu hak sehabis masa tertentu dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang.lewat waktu akuisitif dapat disebut lewat waktu yang mengakibatkan memperoleh sesuatu dan sebagai cara memperoleh hak milik.

Sedangkan Lewat waktu ekstinktif seseorang dapat dibebaskan dari sesuatu tanggung jawab sehabis masa tertentu dan apabila syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang dipenuhi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here