Warga negara Indonesia menurut hukum

0
2425
pengertian kewarganegaraan indonesia

Penduduk Indonesia ialah keseluruhan penghuni Negara Kesatuan Republik Indonesia,baik yang warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang dalam jangka waktu tertentu,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.

Dalam UUD 1945 pasal 26 ayat (2) ditegaskan bahwa penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.dan pada ayat (1) warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warg negara.

Menurut keputusan Presiden Nomor 240 tahun 1967,warga negara Indonesia keturunan asing adalah sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan bangsa Indonesia yang tidak berbeda dalam hak dan kewajibannya dengan bangsa Indonesia lainnya.dengan demikian,bangsa Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan warga negara Indonesia keturunan asing.

adapun yang dimaksud dengan orang-orang bangsa lain yang dapat menjadi warga negara Indonesia ialah misalnya peranakan belanda,peranakan tionghoa,peranakan arab yang :

  • Bertempat tinggal di Indonesia
  • Mengakui Indonesia sebagai tanah airnya
  • Bersikap setia kepada negara Republik Indonesia.

Di Indonesia,kewarganegaraan diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2006 yang dapat ,menentukan siapa yang menjadi warga negara dan siapa yang dianggap orang asing.yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah :

  • Tentang siapa yang menjadi warga negara Indonesia
  • Tentang syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Tentang Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Warga negara Indonesia menurut Undang-undang nomor 12 tahun 2006 meliputi :

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara Indonesia.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan sah  dari seorang ibu warga negara Indonesia,tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia  dari perkawinan yang sah dan ayahnya seorang warga negara Indonesia.
  6. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia
  7. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.(pengakuan terhadap anak dalam ketentuan ini dibuktikan dengan penetapan pengadilan).
  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  10. Anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  11. Anak yang lahir diluar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here