Permohonan kewarganegaraan di Indonesia diajukan oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui menteri,menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Undang-undang nomor 12 tahun 2006,disertai dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima.
adapun syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut Undang-undang nomor 12 tahun 2006 ialah :
- Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan (naturalisasi).
- Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan antara lain :
- Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
Warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain ,sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin,bertempat tinggal diluar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesianya tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesianya dapat memeperoleh kembali kewarganegaraanya melalui prosedur pewarganegaran.warga negara Indonesia dapat memeperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada menteri dengan maksud untuk memberikan kemudahan kepada anak dan istri atau anak dan suami untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia tanpa melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi).permohonan kewarganegaraan dapat juga diajukan oleh laki-laki atau perempuan yang kehilangan kewarganegaraan sejak putusnya perkawinan (putusnya perkawinan karena perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau karena suami atau istri meninggal dunia,paling lama 14 hari setelah menerima permohonan).
Persetujuan atau penolakan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 bulan oleh menteri atau pejabat ,terhitung sejak diterimanya permohonan.