Penyebab ilmu kenegaraan tidak berkembang di zaman abad pertengahan

0
3188

Dengan jatuhnya Imperium Romawi,sejarah pemikiran mengenai negara dan hukum mengalami perubahan menuju ke babak baru yang dikenal dengan abad pertengahan.abad pertengahan tersebut dibedakan menjadi dua bagian yaitu :

  1. Abad pertengahan bagian pertama (sebelum perang salib)
  2. Abad pertengahan bagian kedua (sesudah perang salib).

Pada abad pertengahan bagian pertama (sebelum perang salib),ilmu pengetahuan khususnya ilmu kenegaraan tidak berkembang karena :

  1. Mulai berkembangnya agama kristen,semula agama ini dilarang namun dalam perkembangannya kemudian agama kristen tersebut dipeluk oleh raja dan keluarganya.berawal dari sini akhirnya orang mulai berkurang untuk berpikir secara kritis terhadap hal-hal yang berkenaan dengan negara dan hukum karena segala sesuatunya dikembalikan kepada tuhan,sehingga akibatnya orang malas untuk melakukan penelitian,dan memikirkan tentang negara dan hukum dan mengakibatkan ilmu negara tersebut tidak berkembang.
  2. Dengan diterimanya agama kristen sebagai agama resmi negara tersebut,berakibat di organisasi agama itu sehingga membawa dampak bahwa agama tersebut tidak saja mengurusi hal-hal kerohanian,tetapi juga mengurus hal-hal yang bersifat kenegaraan/keduniawian.

Pada abad pertengahan ini tidak ada kekuasaan yang ada didunia ini yang harus ditaati secara penuh,sebab pertama-tama yang harus dipatuhi dan dipenuhi adalah perintah tuhan,sehingga perintah raja tersebut baru ditaati sepanjang perintah itu tidak bertentangan dengan perintah tuhan.

Pendapat ini didukung oleh ajaran yang dikenal dengan Scolastica, yang pada dasarnya menyatakan bahwa ilmu pengetahuan itu harus mengabdi kepada agama.demikian juga dalam pemerintahan,dengan di organisirnya agama tersebut,ajaran agama mempunyai pengaruh yang sangat kuat,sehingga mengakibatkan terjadinya perebutan kekuasaan antara Raja sebagai pemimpin pemerintahan dengan paus sebagai pemimpin agama/gereja yang di organisir tersebut.

Pada zaman pertengahan ini berkembang teori Theokrasi yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini pada dasarnya merupakan kehendak tuhan,termasuk juga adanya negara juga merupakan kehendak tuhan.oleh karenanya apabila terjadi perdebatan atau pertentangan maka yang menjadi pokok perdebatan tersebut tidak lain adalah : siapakah yang menjadi wakil dari tuhan tersebut,apakah paus atau raja? sehingga mempunyai kekuasaan yang tertinggi dan dapat memutuskan pada tingkat tertinggi dan terakhir.

Akibat dari pertentangan tersebut mempengaruhi lahirnya pendapat :

  1. Pendapat dari golongan pengikut raja/Legis menyatakan bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi adalah raja,tidak hanya gereja saja yang mempunyai tugas dan tujuan etis tersebut,selain dari itu negara mempunyai tugas untuk memelihara keadilan dan ketertiban hukum,bahkan adanya negara tersebut lebih dulu bila dibandingkan dengan gereja sehingga wajar kalau kaum pengikut raja berpendapat bahwa rajalah yang mempunyai kekuasaan tertinggi dan sebagai wakil tuhan.
  2. Pendapat pengikut paus/pendukung gereja (kaum Canonist) berpendapat bahwa Kekuasaan yang asli di dunia ini sebenarnya berada di tangan paus,sedangkan raja tersebut memperoleh kekuasaan dari paus,sehingga walaupun raja tersebut memerintah maka sebenarnya yang mendapat kekuasaan dari tuhan itu paus, akan tetapi paus kemudian melimpahkannya kepada raja tersebut.

Dengan adanya pertentangan tersebut,kemudian timbul suatu perumpamaan antara matahari dan bulan,bahwa yang bersinar tersebut pada dasarnya adalah matahari,sedangkan bulan apabila bersinar karena memperoleh sinarnya dari matahari itu.

Dari pertentangan tersebut berakibat lahirnya dua aturan hukum yang berbeda yaitu :

  1. Hukum yang mengatur masalah kenegaraan/keduniawian (Corpus juris) yang dikeluarkan oleh Raja Theodosius dan Raja Justinianus.
  2. Hukum yang mengatur masalah-masalah kerohanian/keagamaan (Corpus juris Cannonici).

Corpus juris (peraturan negara) terbagi menjadi beberapa bagian diantaranya:

  1. Instituten adalah sebuah ajaran namun mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana Undang-undang,bilamana dalam Undang-undang tersebut tidak terdapat aturannya maka hal itu dapat dilihat dalam Instituten itu.
  2. Pandecten adalah merupakan penafsiran dari para sarjana terhadap suatu peraturan
  3. Codex adalah peraturan atau Undang-undang tetapi yang dikeluarkan oleh raja.
  4. Novellen adalah merupakan tambahan dari peraturan-peraturan maupun Undang-undang.

Pada zaman Yunani telah menghasilkan adanya pemikir/filosof-filosof besar seperti : Plato,Aristoteles,Epicurus maupun Zeno dari kaum Stoa,namun dari berbagai pendapat tersebut terdapat adanya perbedaan dan bahkan pertentangan antara yang satu dengan yang lainnya,maka kemudian lahirlah ajaran yang merupakan gabungan dari berbagai aliran tersebut yang dikenal dengan Exlecitisme,kemudian lahir liran baru lainnya yang dikenal dengan aliran Neo Plationisme yang dipelopori oleh Plotinu.

Aliran ini merupakan perubahan dari aliran yang berkembang pada zaman Yunani ke alam pemikiran pada abad pertengahan (Theokrasi), dan dalam aliran Neo Plationisme tersebut dikatakan bahwa : Pada hakekatnya tuhan itu satu-satunya yang paling luhur,dari sana terbit segala-galanya yang tidak dapat diterngkan dengan kata-kata.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here