Sistem ketatanegaraan Feodalisme

0
1818

Sejak jatuhnya Romawi barat pada abad V Masehi,kemudian bangsa Romawi dipengaruhi oleh sistem ketatanegaraan bangsa german yang dikenal dengan Feodalisme.

Feodalisme kata dasarnya adalah Feodal,yang  ersal dari kata Feodum yang berarti tanah.Dalam sistem ketatanegaraan bangsa German,Feodalisme tersebut berazaskan bahwa pada dasarnya setiap manusia itu harus mempunyai tuan/majikan/juragan.

Mengingat bahwa hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah itu sangat sulit dilakukan,maka pemerintah pusat tidak dapat menyelenggarakan pemerintahannya dengan baik hingga ke tingkat daerah,kemudian untuk mengatasi hal tersebut ,pemerintah pusat membagi daerah tersebut menjadi daerah-daerah kecil yang disebut Gouw.

daerah-daerah kecil tersebut kemudian dipinjamkan kepada pemimpin-pemimpin tentara,dengan kewajiban bahwa pemimpin tentara tersebut harus bersedia membantu raja manakala terdapat ancaman atau terjadi peperangan.

Pemimpin tentara (baron) yang mendapat pinjaman tanah dari rajatersebut dengan istilah Vassal/Leeman (peminjam tanah),sedangkan raja sebagai yang meminjamkan tanah tersebut disebut Leenheer.

Dalam perkembangannya,disamping baron tersebut mendapat pinjaman tanah dari raja,kemudian pemerintahan yang didaerahpun diserahkan kepada baron tersebut serta kepadanya diberikan hak-hak yang bersifat istimewa dan khusus namun mereka harus tetap setia kepada raja tersebut.

Pada mulanya kedudukan jabatan baron tersebut tidak dapat diwariskan,demikian juga tanah pinjaman tersebut,namum lama-kelamaan karena kesetiaan dan keberhasilan para baron tersebut dalam membantu raja,akhirnya jabatan/kedudukan baron tersebut dapat diwariskan demikian juga dengan tanah pinjamannya itu.

dengan diwariskannya jabatan serta tanah pinjaman tersebut,maka mengurangi kekuasaan raja,apalagi terhadap baron-baron yang berani menentang raja,sehingga raja kesulitan mencabut jabatan serta tanah pinjamannya itu,bahkan ada kalanya raja yang tidak mempunyai cukup kewibawaan atas baron-baron tersebut,mengakibatkan rajalah yang kemudian bergantung kepada baron-baron tersebut.

Dalam sistem ketatanegaraan feodalisme tersebut,masyarakat digolongkan menjadi beberapa bagian yaitu :

  1. Golongan kaum gereja
  2. Golongan kaum bangsawan
  3. Golongan penghuni kota.

Dalam sistem ketatanegaraan bangsa German tersebut mempunyai sifat khusus yaitu dijaminnya kebebasan pribadi,maksudnya adalah bahwa hak pribadi merupakan hak perseorangan yang ada di dalam masyarakat.

Dalam negara,yang menjadi intinya adalah Individu,sehingga setiap hak yang ada dan dimiliki seseorang menjadi milik dari orang yang bersangkutan.dalam menentukan hukum yang akan diberlakukan,maka apabila orang tersebut tertangkap,maka saya dapat menentukan hukumannya serta menghukumnya.

Dalam menentukan hukum yang akan diberlakukan tersebut,dilakukan dengan cara berkumpul dan ditentukan bersama-sama,dan segala sesuatu yang telah mereka putuskan tersebut dijalankan dari hari ke hari dan sampai seterusnya.pada awalnya hukum mereka tersebut merupakan suatu kebiasaan yang kemudian mereka tambah dan ubah secara bersama-sama dan mereka pelihara dengan cara bertindak sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di dalam masyarakat tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here