Tokoh-tokoh filsafat tentang negara dan hukum pada abad pertengahan bagian ke II

0
10770
tokoh-tokoh filsafat tentang negara dan hukum pada abad pertengahan bagian ke II

Dalam abad pertengahan bagian pertama yaitu sebelum perang salib (abad ke V-XII) dan abad pertengahan bagian ke II (sesudah perang salib) yaitu pada abad ke XII-XV,terdapat perbedaan ajaran tentang negara dan hukum.

Pada abad pertengahan bagian pertama tersebut ajaran tentang negara dan hukum sifatnya sangat theokratis,maksudnya adalah bahwa segala sesuatunya itu didasarkan atas kehendak dari tuhan,hal tersebut terjadi karena diakuinya agama kristen sebagai agama resmi dalam negara,sehingga orang/warga negara tersebut sangat patuh terhadap ajaran agama tersebut.pendek kata bahwa apa yang terjadi di dunia ini merupakan kehendak dari tuhan semata.dengan adanya pendapat tersebut orang tidak dapat berpikir secara kritis lagi terhadap hal yanga ada di dunia ini.

Sedangkan pada abad pertengahan bagian ke II (sesudah perang salib pada abad XII-XV),ajaran-ajaran tentang negara dan hukum banyak dipengaruhi oleh ajaran-ajaran yang dikemukakan oleh para filosof pada zaman Yunani kuno,antara lain : pendapat Plato dan Aristoteles.

Hal tersebut dikarenakan bahwa pada waktu terjadinya perang salib,banyak penganut agama kristen yang pergi ke timur tengah yaitu Yerusalem dengan maksud untuk menyelamatkan peninggalan-peninggalan kristen yang terancam,bersamaan dengan itu pula mereka mulai mengenal kebudayaan Yunani kuno serta ajaran-ajaran yang dikemukakan oleh para pemikir pada zaman Yunani kuno tersebut.

Setelah berakhirnya perang salib dan mereka kembali ke negaranya masing-masing ,mereka membawa kebudayaan serta cara berpikir tersebut yang sebelumnya belum pernah didapatkan oleh mereka,sehingga berubahlah cara berpikir mereka secara kritis tentang negara dan hukum.

Sejak saat itu unsur Ratio mulai masuk ke dalam ajaran-ajaran tentang negara dan hukum yang semula didasarkan atas theokratis mutlak,maka berubah menjadi Theokratis kristis,sehingga dapat dikatakan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan sesudah perang salib tersebut mulai berkembang kembali.

Penyebab-penyebab Ilmu pengetahuan tentang negara dan hukum tersebut berkembang dikarenakan oleh :

  1. Berubahnya cara berpikir penganut agama kristen setelah mengunjungi timur tengah dengan mendapatkan ajaran-ajaran dari Yunani kuno seperti halnya ajaran Plato,aristoteles dan lain-lain.sehingga yang awalnya berpikir secara Theokratis mutlak (pada abad pertengahan bagian I) kemudian berubah ke Theokratis kritis (Pada abad pertengahan bagian ke II).
  2. Pada abad pertengahan bagian I,segala sesuatunya bila tidak didasarkan kepada ajaran agama maka akan dianggap kafir,tetapi pada abad pertengahan bagian II tersebut tidak demikian,tetapi didasarkan pada realita yang ada.

Para tokoh filsafat pada abad pertengahan yaitu :

  1. Pada abad pertengahan bagian I yaitu : Agustinus (354-430 M),Thomas Aquinas (1225-1274 M).
  2. Pada abad pertengahan bagian ke II yaitu : Marselius (1270-1340 M) ,Dante (1265-1321 M).
  3. Agustinus (354-430 M)

Agustinus adalah seorang penganut kristen,dalam pengakuannya ia menyatakan bahwa ia hidup dalam masa peralihan dari peradaban yang satu ke peradaban yang lain,dari dunia penyembah berhala ke dunia penganut ajaran agama atau sering dikenal dengan dualisme.

Dari latar belakang kehidupan yang merka alami tersebut,mengilhami Agustinus untuk menulis buku yang kemudian diberi judul De Civita te Dei (Tentang negara tuhan),dan dalam bukunya tersebut berisi tentang :

  1. Pembelaan terhadap agama kristen,serta polemik antara penganut agama kristen dengan orang penyembah berhala.
  2. Berisikan filsafat sejarah agama.
  3. Berisikan tentang ajaran kepercayaan dan kesusilaan.

Menurut Agustinus,ajarannya itu bersifat Theokratis,maksudnya adalah bahwa kedudukan gereja yang dipimpin oleh paus mempunyai kedudukan yang tinggi dibandingkan kedudukan negara yang dipimpin oleh raja.mengapa demikian? karena menurut Agustinus bahwa adanya negara di dunia ini bukan kejelekan,tetapi suatu keharusan,yang terpenting bagaimana tercipta suatu negara seperti apa yang di cita-citakan oleh agama yaitu kerjaan tuhan.

Oleh sebab itu bahwa negara yang ada didunia ini pada dasarnya hanyalah merupakan suatu organisasi yang mempunyai tugas untuk memusnahkan musuh-musuh gereja serta perintang-perintang agama,jadi dalam hal ini negara yang ada didunia ini hanyalah merupakan alat dari gereja,oleh karena itu kedudukan gereja lebih tinggi dari negara.

Pendapat Agustinus tersebut diterangkan dalam bukunya De Civitate Dei,yang menyebutkan ada dua macam negara yaitu :

  1. Civitas Dei (negara tuhan) :Suatu negara yang dicita-citakan oleh agama.
  2. Civitas Terrena/Diaboli (Negara iblis) : Negara duniawi itu yang dikecam Agustinus.

Jadi menurut Agustinus,Negara paling baik adalah negara tuhan,tetapi negara ini tidak akan pernah tercapai di dunia ini,namun semangat yang ada dari orang-orang yang ada didunia ini haruslah selalu berusaha untuk mencapainya.hal tersebut dapat tercapai dengan perantaraan gereja sebagai wakil tuhan di dunia ini,demikian juga orang yang ada diluar gereja juga dapat mencapai hal tersebut asalkan mereka mengikuti perintah tuhan.

Jadi negara duniawi dan negara yang dicita-citakan agama pada dasarnya tidak sama persis dengan Civitas terrena maupun Civitas Dei,karena hal itu tidak akan pernah tercapai,namun setidak-tidaknya semangatnya mencapai ke negara Civitas dei.

2.Thomas Aquino (1225-1274 M).

Thomas Aquino merupakan salah satu pengikut Aristoteles,walaupun diketahui bahwa jarak hidup kedua pemikir tersebut sangatlah jauh.namun dengan adanya peristiwa peristiwa perang salib yang pada saat itu banyak para ahli yang pergi ke timur tengah (Yerusalem) ,dan bersamaan dengan itu pula mereka mempelajari berbagai aliran filsafat yang dikemukakan oleh para Filosof pada zaman Yunani kuno,yang kemudian aliran-aliran yang mereka pelajari tersebut,mereka kembangkan di Negara Masing-masing.

Thomas Aquino menulis dua buah buku yang diberi judul :

  1. Summa Theologica (ajaran-ajaran yang berkaitan dengan masalah-masalah ketuhanan).
  2. De Regimine Principum (ajaran-ajaran tentang pemerintahan Raja-raja).

Ajaran Thomas Aquino bersifat finalistis,artinya adalah bahwa apa yang menjadi tujuannya itu,dikemukakan terlebih dahulu ,baru kemudian diusahakan bagaimana tujuan tersebut diusahakan dapat tercapai.

Thomas Aquino menyatakan bahwa manusia itu sebagai makluk sosial maka mereka harus hidup bersama dengan manusia lain dalam suatu masyarakat guna mewujudkan tujuan yang hendak dicapainya itu (ajaran dipengaruhi Aristoteles).

Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka hendaknya dipergunakan akal dan pikiran sebagaimana yang telah diberikan kepadanya oleh kodrat alam,sehingga dengan akal yang dimilikinya itu mereka dapat mengetahui mana yang berguna dan tidak.sehingga dari prinsip-prinsip yang umum tersebut,manusia dapat mengetahui hal-hal yang khusus,ini semua hanya dapat dicapai apabila mereka hidup bermasyarakat.

Untuk membuktikan pendapatnya itu,Thomas Aquino membandingkan kehidupan manusia dengan binatang yaitu :

  1. Bagi Binatang,segala sesuatunya alam sudah menyediakan (dari makanan,senjata)untuk menghindari bahaya yang menyerang dirinya,sedangkan bagi manusia tidak demikian halnya.alam tidak menyediakan dengan cukup,maka untuk memenuhi kebutuhannya itu diperlukan adanya kerjasama dengan orang lain dalam suatu masyarakat.
  2. Binatang mempunyai insting,sehingga dengan instingnya itu dapat diketahui segala sesuatu dapat membahayakan dirinya atau tidak,sedangkan manusia mempunyai Ratio,sehingga dengan ratio itu mereka berpikir bahwa seorang diri tidak mungkin untuk dapat memenuhi kebutuhannya,sehingga untuk mengatasi hal tersebut kemudian mereka hidup bersama dengan manusia lainnya.

Menurut thomas Aquino,tujuan negara identik dengan tujuan manusia,oleh karenanya apabila kita ingin mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu harus mengetahui lebih dahulu apa tujuan manusia itu.

Menurut Thomas Aquino,tujuan manusia adalah Mencapai kemuliaan abadi,yaitu kemuliaan sesudah mati,jadi yang dimaksudkan dalam hal ini bukan kemuliaan yang bersifat keduniawian,kemuliaan tersebut hanya dapat dicapai dengan tuntunan gereja.

Berkaitan dengan hal tersebut,yang menjadi tugas negara adalah memberi kesempatan kepada manusia agar tuntutan dari gereja tersebut dapat dilaksanakan,dengan demikian maka negara harus menyelenggarakan keamanan dan perdamaian agar masing-masing orang dalam suasana yang tenteram.

Jadi diambil kesimpulan bahwa yang menjadi tujuan negara/manusia adalah mencapai kemuliaan abadi yang berdasarkan kesusilaan yang disesuaikan dengan syarat-syarat agama.disinilah terdapat kerjasama antara negara dengan gereja.dengan kata lain bahwa terdapat adanya perimbangan kedudukan antara kekuasaan negara dan gereja.Negara merupakan organisasi yang dipimpin oleh raja,sama dengan gereja yang kedudukannya dipimpin oleh paus.hanya saja masing-masing memiliki tugas yang berbeda.

Ajaran Thomas Aquino tidak dapat dilepaskan dari pengaruh ajaran Theoktaris sehubungan dengan pendapatnya yang menyatakan bahwa Gereja merupakan persekutuan hidup yang sesungguhnya yang meliputi segala-galanya dan merupakan wakil dari kerjaan tuhan di dunia ini.

oleh karena itu,hukum keduniawian harus didukung serta dilindungi oleh gereja,sehingga menurut kodratnya kekuasaan keduniawian seharusnya tunduk pada kekuasaan kerohanian demi tercapainya tujuan negara/manusia yaitu kemuliaan abadi.

Bentuk negara atau pemerintahan yang terbaik menurut Thomas Aquino adalah Monarchie karena dalam pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang (tunggal) dan tujuan daripada negara itu untuk mencapai kemuliaan abadi,juga manusia itu supaya hidup susila,maka untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan adanya persatuan dan kesatuan ,hal tersebut akan mudah diwujudkan apabila dalam negara itu dipimpin oleh satu orang saja.

Sedangkan Tirani adalah bentuk pemerintahan paling jelek karena dalam menyelenggarakan pemerintahan tersebut hanya ditujukan untuk kepentingannya sendiri saja, hal ini jauh lebih jelek dari Oligarchie maupun Demokrasi.

Lalu bagaimana kalau sudah dilakukan pencegahan tetapi tetap saja bentuk negara itu berubah menjadi tirani? maka kemudian Thomas Aquino berpendapat bahwa di dalam negara itu harus dibuat Undang-undang dasar/Konstitusi yang didalamnya mengatur serta membatasi tindakan raja.

namun apabila sudah dilakukan pencegahan tetapi bentuk tirani masih terjadi,maka menurut Thomas Aquino hendaknya dibiarkan saja,sebab menjatuhkan tiran tersebut harus dengan pemberontakan,maka pemimpin pemberontak tersebut akan menggantikan tiran yang digulingkan itu dan mereka akan memimpin jauh lebih kejam dari tiran sebelumnya,namun walaupun demikian membunuh tiran tersebut tidak dibolehkan karena hal tersebut bertentangan dengan ajaran agama,apalagi yang dibunuh adalah seorang raja.

namun apabila kehendak membunuh tersebut merupakan kemauan bersama dari rakyatnya (kehendak umum),maka hal tersebut dapat dilaksanakan karena raja itu sendirilah yang mengingkari perjanjian atau melanggar Undang-undang dasar,sehingga tidak menghilangkan kesetiaan rakyat terhadap rajanya.

Thomas Aquino membedakan hukum menjadi 4 golongan yaitu :

  1. Hukum abadi (Lex aeterna) adalah hukum yang keseluruhannya berakar dari jiwa tuhan.
  2. Hukum alam,contoh :Manusia sebagai makluk yang berpikir,maka ia merupakan bagian dari padanya.
  3. Hukum Positif yaitu Hukum yang merupakan pelaksanaan dari hukum alam oleh manusia yang disesuaikan dengan syarat-syarat khusus yang diperlukan untuk mengatur soal keduniawian dalam suatu negara.
  4. Hukum tuhan,Yaitu Hukum yang mengisi kekurangan-kekurangan pikiran manusia dalam memimpin manusia dengan wahyu-wahyunya menuju ke kesucian.

3.Dante (1265-1321 M)

Dante menulis buku yang diberi judul :De Monarkia, ajaran yang ditulis dalam bukunya itu tergambar bahwa Dante tersebut adalah anti terhadap paus,tetapi yang dimaksudkan dalam hal ini adalah Paus yang turut campur dalam masalah keduniawian.

sebagai akibat dari tulisannya itu maka pada abad ke XIV terjadilah pertentangan antara Paus dengan Raja yang kemudian berakhir dengan kemenangan pada Raja,sehingga berkembanglah aliran yang mendukung terhadap kekuasaan Raja.

menurut pendapat Dante untuk menyelesaikan pertentangan antara Raja dengan Paus tersebut diperlukan pihak ketiga yang lebih berkuasa dari yang bersengketa tersebut.pihak ketiga yang dimaksudkan dante adalah Raja yang memerintah kerajaan dunia dan dalam memerintah tersebut raja itu memperoleh kekuasaannya langsung dari tuhan,sehingga diharapkan dapat menjaga perdamaian serta memelihara kerjasama antar bangsa-bangsa di dunia ini,sementara Paus tidak usah mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan keduniawian.

4.Marsilius (1270-1340 M)

Marsilius adalah seorang tokoh aliran filsafat Nominalis,yang dilahirkan di kota padua,Italia,sehingga dalam namanya selalu melekat dengan kota kelahirannya.Menurut pendapat Marsilius bahwa hal-hal yang bersifat khusus itu adalah hal yang bernilai tinggi,sedangkan hal-hal yang umum tersebut merupakan abstraksi dari hal-hal yang bersifat khusus,dan berdasarkan hal-hal yang bersifat khusus itulah kemudian diabstraksikan menjadi suatu pengetahuan.Negara merupakan pusat kekuasaan yang tetap,berdiri sendiri,terpisah dari pengaruh kekuasaan lainnya,contohnya gereja.

Marsilius sebagai ahli pikir tentang negara dan hukum tersebut menerbitkan buku berjudul Defensorpacis (pembela perdamaian) pada tahun 1324.Dalam bukunya tersebut terdiri dari tiga bagian yaitu :

  1. Bagian I menguraikan tentang dasar-dasar negara.
  2. Bagian II menceritakan tentang dasar-dasar gereja dan bagaimana hubungan antara negara dengan gereja.
  3. Bagian III sebagai kesimpulan-kesimpulan.

Ajaran Marsilius tentang kenegaraan banyak dipengaruhi oleh ajaran Aristoteles.Menurut Marsilius Negara adalah Suatu badan atau organisasi yang mempunyai dasar-dasar hidup dan mempunyai tujuan tertinggi yaitu menyelenggarakan dan mempertahankan perdamaian.

Menurut Marsilius,terbentuknya negara tidak semata-mata karena kehendak tuhan atau karena kodrat tuhan,melainkan negara itu terjadi karena adanya perjanjian dari orang-orang yang hidup bersama untuk menyelenggarakan perdamaian.

Jadi ajaran Marsilius tentang terbentuknya negara tersebut sudah terlihat adanya dasar-dasar dari perjanjian masyarakat.dalam perjanjian tersebut rakyat menunjuk seorang yang diserahi tugas untuk memelihara perdamaian,dan terhadap seseorang yang mereka tunjuk tersebut kemudian rakyat menundukkan diri.sehingga dalam hal ini selain mereka mengadakan perjanjian untuk membentuk negara,maka sekaligus juga berjanji untuk menundukkan dirinya,inilah yang disebut dengan Factum subyectiones (perjanjian penundukan diri).

Factum Subyectiones (perjanjian penundukan diri) dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu :

  1. Concesio :yaitu penundukan diri yang sifatnya hanya terbatas pada apa yang dikehendaki oleh rakyat saja,sehingga kekuasaan penguasa/raja hanya menyelenggarakan atau menjalankan kekuasaan dari rakyat,Jadi sifatnya hanya sebagai eksekutif saja.Raja tidak berhak dan tidak berwenang untuk membuat peraturan atau Undang-undang karena itu merupakan hak rakyat.
  2. Translatio : yaitu bahwa Rakyat menundukkan diri secara mutlak  kepada penguasa atau raja yang mereka pilih tersebut,dan hak untuk membuat peraturan atau undang-undang ada ditangan Raja.maka kekuasaan yang mereka serahkan kepada raja tersebut tidak hanya bersifat Eksekutif saja,tetapi juga meliputi bidang Konstitutif.

Dari kedua teori tentang penundukan diri tersebut,Marsilius menganut teori Consesio sebab kekuasaan tertinggi dalam negara berada pada rakyat,jadi kedaulatan ada ditangan rakyat,sehingga rakyatlah yang berhak membuat peraturan-peraturan hukum atau undang-undang.

karena negara merupakan kesatuan orang-orang bebas atau merdeka,jadi tidak mungkin seseorang menguasai orang lain secara mutlak.oleh karena itu perimbangan antara kekuasaan rakyat dengan kekuasaan rajaadalah rakyat yang berdaulat,oleh karenanya raja tersebut hanya melaksanakan kedaulatan dari rakyat tersebut.

Ajaran Marsilius terkesan telah melepaskan ajaran yang bersifat Theokratis (ketuhanan).tetapi sebenarnya tidak demikian sebab menurut Marsilius,Orang-orang yang mengadakan perjanjian untuk membentuk negara tersebut pada dasarnya tidak terlepas dari dorongan tuhan.sehingga tuhan juga memiliki peranan secara tidak langsung dalam pembentukan suatu negara.

Pendapat mengenai hubungnan antara negara dengan gereja(agama) menurut Marsilius,Agustinus dan thomas Aquino yaitu :

  1. Menurut Agustinus : yang diinginkannya adalah kerajaan tuhan,sehingga dalam hal ini negara hanyalah merupakan alat dari gereja untuk membasmi musuh-musuh gereja demi terlaksananya suatu cita-cita yang diinginkannya.
  2. Menurut Thomas Aquino : Antara kerajaan atau negara yang dipimpin oleh raja mempunyai kedudukan yang sama atau sejajar dengan paus yang memimpin gereja,hanya saja bidang (lapangannya) berbeda,paus dibidang kerohanian sedangkan raja dibidang keduniawian.
  3. Menurut Marsilius : secara tegas mengatakan bahwa antara negara dengan gereja terdapat adanya pemisahan yang tegas.negara mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada gereja.karena terbentuknya negara didasarkan atas perjanjian dari orang-orang yang sengaja dilakukan untuk menyelenggarakan perdamaian.jadi adanya negara lebih dahulu daripada gereja.negara mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan atau undang-undang yang bersumber pada kekuasaan rakyat yang sifatnya mengikat serta menjatuhkan sanksi bagi yang melanggarnya,sedangkan kekuasaan seperti itu tidak dimiliki oleh gereja.

Sebagai akibat dari ajaran yang dikemukakan oleh marsilius tersebut yaitu terkait dengan pemisahan yang tegas antara negara dengan gereja,menimbulkan konsekuensi timbulnya kekuasaan raja yang mutlak baik dari segi tingkatannya maupun dari segi luasnya (termasuk menentukan agama yang dianut oleh warganya).

Dari kekuasaan raja yang mutlak itulah akhirnya timbul suatu gerakan yang menentang raja,tetapi gerakan tersebut bukan anti terhadap raja pada umumnya,tetapi yang ditentang adalah Raja yang bersifat absolut.gerakan itu disebut dengan Monarkomaken.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here