Jenis-jenis hukum atau peraturan perundang-undangan zaman pemerintah kolonial Belanda

0
21948
jenis-jenis hukum atau peraturan perundang-undangan zaman pemerintah hindia belanda

Jenis-jenis Hukum atau peraturan perundang-undangan pada zaman pemerintahan Hindia Belanda antara lain :

  1. Reglemen op de Rechterlijke (R.O) atau peraturan organisasi pengadilan.
  2. Alegemene Bepalingen Van Wetgeving (A.B) atau ketentuan umum tentang Perundang-undangan.
  3. Burgerlijk Weboek (B.W) dan Wetboek van Koophandel (W.v.K).
  4. Reglemen of de Burgerlijk Rechsvordering (R.V) atau peraturan tentang acara perdata (A.P).
  5. Wetboek van Straafrecht (W.v.S) atau KUHP ,diundangkan tanggal 1 Januari 1915 berdasarkan Stb.1915-732 berlaku untuk semuaa golongan penduduk Hindia Belanda.
  6. Herziene Indonesische Reglement (HIR) = Reglemen Indonesia diperbaharui (RIB).HIR atau RIB ini berisi hukum acara perdata dan pidana untuk Jawa dan Madura.
  7. Rechts Reglement Buitengewesten untuk daerah luar Jawa dan madura  diatur dalam Stb.927-227 pada tanggal 1 juli 1927.

Empat buah Kitab Undang-undang (kodifikasi) yakni : R.O ,A.B ,B.W, W.v.K berlakunya di Hindia Belanda (Indonesia sekarang) pada tanggal 30 April 1847 berdasarkan Stb.1847-23.

Kitab-kitab hukum tersebut berlakunya di Hindia Belanda (Indonesia) didasarkan atas “asas konkordansi” atau azas keselarasan, artinya hukum yang berlaku di negara lain (Belanda) diberlakukan sama di tempat lain (Hindi Belanda).

Azas Konkordansi (Concordantie beginsel) ini diatur dalam pasal 131 ayat (2) Indische Staatsregeling (I.S).maksud azas konkordansi tersebut  adalah bahwa terhadap orang eropa yang berada di Hindia Belanda (Indonesia) diberlakukan hukum perdata asalnya yaitu hukum perdata yang berlaku di negeri Belanda.

Berdasarkan pasal 131 ayat (2) I.S tersebut,maka hukum yang berlaku bagi orang-orang Belanda dan orang-orang yang disamakan dengan golongan penduduk Belanda  di Indonesia harus diberlakukan sama dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda.jadi tidak ada perbedaan atau diskriminasi pemberlakuan hukum antara penduduk di negeri Belanda dengan penduduk di Hindia Belanda (Indonesia).

Hukum perdata (B.W) dan hukum dagang (W.v.K) yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848,sedangkan hukum pidana (W.v.S) mulai berlaku di Hindia Belanda pada tanggal 1 Januari 1918 dan berlaku untuk umum,dan untuk semua golongan penduduk Hindia Belanda.

Berlainan dengan hukum pidana (W.v.S) yang di Hindia Belanda diberlakukan terhadap semua golongan penduduk (secara umum),tetapi untuk hukum perdata barat (B.W dan W.v.K) tidak demikian.berlakunya didasarkan pada perbedaan (macam-macam golongan penduduk Hindia Belanda).

Mengenai pembagian golongan penduduk Hindia Belanda (saat itu) dan macam-macam hukum (perdata dan dagang) yang berlaku untuk masing-masing golongan penduduk diatur dalam pasal 131 dan pasal 163 Indische Staatsregeling (I.S).

Pasal 131 I.S berasal dari pasal 75 R.R lama (Stb.1855-2).R.R singkatan dari Reglement op het Beleid der Regering van Nederlands Indie disingkat Regeringsreglemen, (R.R = Peraturan pemerintah).

R.R lama itu kemudian akhirnya diubah menjadi Indische Staatsregeling (I.S) Stb.1925-415 dan 416 pada tanggal 23 Juni 1925 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1926 menurut Stb.1925-577.

Pasal 131 I.S merupakan dasar berlakunya B.W dan W.v.K. di Hindia Belanda I.S merupakan pedoman politik hukum pemerintah Belanda untuk memberlakukan hukum-hukum Belanda di Hidia Belanda.

Pasal 131 I.S terdiri dari 6 ayat yang menyatakan :

  1. Ayat 1 : Hukum perdata,hukum dagang dan hukum pidana begitu pula hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diatur dalam bentuk Undang-undang atau Ordonansi.
  2. Ayat 2 : sub a).Terhadap golongan eropa harus diberlakukan perundang-undangan yang berlaku di negara Belanda dalam bidang hukum perdata dan hukum dagang bilamana masyarakat menghendaki. sub b)Terhadap orang Indonesia asli (pribumi) dan timur asing dapat diberlakukan terhadap hukum eropa dalam bidang hukum perdata dan hukum dagang bilamana masyarakat menghendaki.
  3. Ayat 3 : Untuk hukum acara perdata dan acara pidana berlaku ketentuan yang sama seperti mengenai hukum pidana.
  4. Ayat 4 : Orang Indonesia asli (pribumi) dan tiimur asing,diperbolehkan menundukkan diri (Onderwerpen) kepada hukum eropa baik sebagian atau keseluruhan.ketentuan dan akibatnya diatur dengan Undang-undang atau Ordonansi.
  5. Ayat 5 : Di daerah-daerah yang berlaku hukum adat,berdasarkan pasal ini dinyatakan tidak berlakunya Ordonansi.
  6. Ayat 6 : Hukum adat yang masih berlaku terhadap orang Indonesia asli (pribumi) dan timur asing masih tetap berlaku selama belum diatur dalam Undang-undang atau ordonansi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here