Pengertian dan pendapat para ahli tentang makna dan tujuan politik hukum nasional Indonesia

0
9119
pengertian dan pendapat para ahli tentang makna dan tujuan politik hukum nasional Indonesia

Defenisi politik hukum menurut beberapa ahli antara lain :

  1. Menurut Bellefroid,Politik hukum adalah menyelidiki tuntutan-tuntutan sosial yang hendak diperhatikan oleh hukum sehingga isi ius Constituendum ditunjuk oleh politik hukum supaya constitutum disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
  2. Menurut W.Zevenbergen,Politik hukum adalah mempersoalkan hal-hal mana dan dengan cara bagaimana hukum itu harus diatur.
  3. Menurut Sudirman Kartohadiprojo,menyatakan Politik hukum negara sebagai perhatian negara terhadap hukum tentang bentuk hukum,apakah tertulis atau tidak tertulis,dikodifikasi atau tidak dikodifikasi,dan dapat pula terhadap isinya hukum.politik hukum dapat ditujukan pula kepada perubahan-perubahan dalam arti perbaikan kesadaran hukum dalam pergaulan hidup.
  4. Menurut Kusumadi Pudjosewojo,Politik hukum membahas tentang hukum yang akan datang dalam suatu negara merupakan lapangan “politik hukum”
  5. Menurut Teuku Mohammad Radhie,dalam sebuah tulisannya berjudul Pembaharuan dan politik dan politik hukum dalam rangka pembangunan nasional Indonesia mendefinisikan politik hukum  sebagai suatu “pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya,dan mengenai arah perkembangan hukum dibangun” (Prisma No 6 Thn II Desember 1973).
  6. Menurut Soedarto (ketua perancang kitab Undang-undang hukum pidana),Politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki,yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
  7. Menurut Satjipto Rahardjo,politik hukum adalah aktifitas memilih dan cara yanghendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.
  8. Menurut Sunaryati,didalam bukunya “Politik hukum menuju satu sistem hukum nasional”tidak menjelaskan secara eksplisit pengertian politik hukum.namun itu tidak mengabaikan politik hukum dari sisi praktisnya.dalam hal ini ia melihatPolitik hukum sebagai suatu sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki,dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
  9. Menurut Abdul Hakim garuda Nusantara menyatakan bahwa Politik hukum nasinal secara harfiah dapat diartikan sebagai kebijakan hukum (legal Policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional yang bisa meliputi : 1) pelaksanaan hukum yang ada secara konsisten, 2)pembangunan hukum yang intinya adalah pembaharuan terhadap ketentuan hukum yang telah ada dan yang dianggap usang,dan penciptaan ketentuan hukum baru yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi di masyarakat. 3) penegasan fungsi lembaga penegak hukum dan pembinaan anggotanya.4)meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menurut persepsi elit kelompok pengambil kebijakan.
  10. Menurut Urecht,Politik hukum adalah menyelidiki perubahan-perubahan yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlaku supaya menjadi sesuai dengan kenyataan sosial.

Politik hukum adalah merupakan Policy dan kebijakan negara di bidang hukum yang sedang dan akan berlaku dalam suatu negara.dengan adanya politik hukum,negara dapat menentukan jenis-jenis atau macam-macam hukum,bentuk hukum,materi dan sumber hukum yang diberlakukan dalam suatunegara pada saat ini dan saat yang akan datang.

Politik hukum nasional merupakan Policy atau kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum nasional,baik yang sedang berlaku (ius constitutum) maupun yang akan berlaku (ius constituendum) guna pencapaian tujuan bangsa dan negara yang diamanatkan oleh Undang-undang dasar 1945.

Untuk mengetahui politik hukum negara Indonesia ,maka harus membaca lebih dahulu ” Konstitusi negara Indonesia” yaitu di dalam Undang-undang dasar 1945.pada kenyataannya tidak ditemukan pasal-pasal yang mengatur adanya “politik hukum” dalam UUD 1945.

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda atau pada masa kolonial,politik hukum pemerintah Hindia Belanda dapat dilihat pada pasal 131 I.S.

Berlainan dengan UUDS 1950, yang dalam salah satu pasalnya memuat politik hukum negara Republik Indonesia yang termuat dalam pasal 102 berbunyi : “Hukum perdata dan hukum dagang,hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer,hukum acara perdata dan hukum acara pidana,susunan dan kekuasaan pengadilan diatur dengan Undang-undang dalam kitab-kitab hukum,kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam Undang-undang sendiri.”

Dari pasal 102 UUDS,dapat diketahui adanya politik hukum nasional bahw negara menghendaki dikodifikasikannya lapangan-lapangan hukum.pasal 102 UUDS ini dikenal sebagai pasal kodifikasi atau sebagai pasal yang memuat politik hukum negara Republik Indonesia.

walaupun did alam UUD 1945 tidak ada pasal yang menentukan Politik hukum negara Republik Indonesia,tetapi dalam pasal II aturan peralihan UUD 1945 dapat diartikan sebagai penentuan adanya politik hukum nasional meskipun sifatny sementara sampai terbentuknya kodifikasi hukum yang bersifat nasional.

Dengan perantaraan pasal II aturan peralihan UUD 1945 berarti memberikan dasar hukum untuk berlakunya hukum-hukum yang pernah berlaku di Indonesia pada zaman belanda.hal tersebut dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum,selama hukum-hukum tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Setelah Dekrit presiden tanggal 5 Juli 1982,UUD 1945 berlaku kembali dan pasal II aturan peralihan tetap diartikan sebagai penentu adanya Politik hukum negara Republik Indonesia walaupun sifatnya sementara.

Sejak tahun 1973 setelah adanya ketetapan MPR No IV tahun 1973 dapat ditemukan rumusan Politik hukum (nasional) negara Republik Indonesia dalam GBHN yaitu :

  1. Pembangunan di bidang hukum dalam negara hukum Indonesia adalah berdasar atas landasan sumber tertib hukum negara yaitu cita-cita yang terkandung pada pandangan hidup,kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiawaan serta watak dari bangsa Indonesia yang dipadatkan dalam pancasila dan UUD 1945.
  2. Pembinaan hukum harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang ke arah modernisasi menurut tingkat-tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum sebagai prasarana dan harus ditujukan ke arah peningkatan pembina kesatuan bangsa sekaligus berfungsi sebagaisarana penunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh,dilakukan dengan ; 1).peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan cara mengadakan pembaharuan,kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat. 2).Menertibkan fungsi lembaga-lembaga hukum menurut proporsinya masing-masing, 3).Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak-penegak hukum.
  3. Memupuk kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina sikap pada pengusaha dan pejabat pemerintah kearah penegak hukum,keadilan serta perlindungan  terhadap harkat dan martabat manusia,dan ketertiban serta kapasitas hukum sesuai dengan UUD 1945.

Dari pernyataan politik ang tertuang di dalam ketetapan MPR No IV 1973 tentang GBHN tersebut dapat disimpulkan adanya 2 tahap pembangunan hukum yaitu :

  1. Tahap pembangunan hukum jangka panjang yang bertujuan mengganti tata hukum yang sekaramg dengan tata hukum baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang sedang mengalami proses pembangunan di segala bidang.pembangunan hukum disini harus mencakup segala lapangan hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat,baik lapangan perdata,hukum pidana,hukum acara dan sebagainya.
  2. Tahap pembangunan hukum jangka pendek,pembangunan hukum pada tahap ini bersifat sektoral yaitu pembangunan yang menyangkut cabang hukum tertentu.

Politik hukum nasional bertujuan meletakkan dasar-dasar negara Indonesia sebagai negara hukum (Rechtstaat) yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta berketuhanan yang maha esa.idealnya politik hukum nasional harus ditekankan pada pencapaian tujuan atau mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yakni :

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here