Macam-macam klasifikasi hukum

0
58706
macam-macam klasifikasi hukum

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa,hukum agama dan hukum adat.sebagian besar sistem yang dianut  baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum eropa kontinental,khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu.

ada beberapa macam-macam klasifikasi hukum yaitu :

1.Klasifikasi hukum berdasarkan sifatnya

Drs E.Utrecht,SH dalam bukunya yang berjudul “pengantar hukum Indonesia” (1953) telah membuat suatu batasan.Utrecht memberi batasan hukum sebagai berikut : ” Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena harus ditaati masyarakat itu.akan tetapi tidaklah semua orang mau menaati kaedah-kaedah hukum itu ,maka peraturan kemasyarakatan itu harus dilengkapi dengan unsur memaksa.

dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa.hukum merupakan peraturan-peraturan hidup masyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberi sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh untuk menaatinya.

2. Klasifikasi hukum berdasarkan fungsinya

Hukum ialah untuk mengatur,sebagai petugas,serta sebagai sarana untuk menciptakan dan memelihara ketertiban.yang diatur oleh hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,adanya sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah tegas,bersifat memaksa dan peraturan hukum itu diadakan oleh badan-badan resmi.

Hukum yang diciptakan penguasa memiliki 3 tujuan yang hendak dicapai.ada 3 teori yang menjelaskan tentang tujuan hukum yaitu :

  • Teori etis :Tujuan hukum untuk mencapai keadilan.
  • Teori utilitas : Tujuan hukum untuk mencapai kebahagiaan manusia.
  • Teori campuran: Tujuan hukum untuk mencapai ketertiban dan keadilan.

Tujuan hukum negara Republik Indonesia menurut hukum positif tertuang dalam alinea ke empat UUD 1945 yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Secara umum fungsi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat yaitu :

  • Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
  • Sarana mewujudkan keadilan sosial
  • Alat penggerak pembangunan nasional
  • Alat kritik
  • Sarana penyelesaian sengketa dan perselisihan.

3. Klasifikasi hukum berdasarkan isinya

Klasifikasi hukum berdasarkan isinya  yaitu adanya hukum privat dan hukum publik. Hukum Privat adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum.

Hukum perdata disebut pula sebagai  hukum privat atau hukum sipil.Hukum Privat ialah termasuk hukum pribadi,hukum keluarga,hukum kekayaan dan hukum waris,contohnya : Seseorang melakukan perjanjian jual beli.

Hukum publik adalah bidang hukum dimana subjek hukum bersangkutan dengan subjek hukum lainnya.Maksudnya adalah jika seseorang melanggar atau melakukan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum,perbuatan mana diancam dengan hukuman.Contoh hukum publik yaitu :Hukum pidana,Hukum tata negara,hukum administrasi negara.

4.Klasifikasi hukum berdasarkan waktu berlakunya

Hukum berdasarkan waktu berlakunya  berdasarkan hukum positif atau tata hukum  yang dikenal dengan istilah ius constitutum sebagai lawan kata dari ius constituendum yakni perbuatan hukum yang berdampak positif bagi masyarakat, Contohnya seseorang ingin mencuri,tetapi seseorang tersebut tidak jadi mencuri karena mengetahui adanya hukuman atau sanksi bagi yang melakukan perbuatan tersebut.

5. Klasifikasi hukum berdasarkan bentuknya/wujudnya

Hukum menurut bentuknya dapat dibedakan menjadi :

  • Hukum tertulis (Statute law = Written law) yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan suatu negara Misalnya : Undang-undang dasar 1945,Peraturan pemerintah,Peraturan presiden,Peraturan daerah.
  • Hukum tak tertulis (Unstatutery law = unwritten law) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundangan (disebut hukum kebiasaan),hukum adat.

6.Klasifikasi hukum berdasarkan waktu berlakunya

Contoh-contoh hukum berdasarkan waktu berlakunya yaitu :

  • Hukum nasional,yaitu hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan,misalnya hukum nasional Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan menempatkan UUD 1945  sebagai hukum positif tertinggi.
  • Hukum Internasional,yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang terjadi dalam pergaulan Internasional.
  • Hukum asing,yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
  • Hukum gereja,yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja bagi jemaatnya.

7.Klasifikasi hukum berdasarkan daya kerjanya

Klasifikasi hukum berdasarkan daya kerjanya yaitu :

  • Hukum yang bersifat mengatur atau fakultatif atau subsidiair atau perlengkapan dispositif,yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para pihak.
  • Hukum yang bersifat memaksa atau imperatif (dwigendrecht) yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para pihak,yang berarti kaedah hukumnya bersifat mengikat dan memaksa,tidak diberi wewenang lain  selain apa yang telah ditentukan Undang-undang .sedangkan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus bersifat mengatur.

Ada 3 pedoman untuk mengetahui hukum itu bersifat memaksa atau bersifat mengatur yaitu :

  • Berdasarkan pasal 23 AB.yang menentukan bahwa suatu perbuatan atau perjanjian tidak dapat meniadakan kekuatan Undang-undang  yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan,dapat disimpulkan bahwa hak-hak yang berhubungan dengan ketertiban umum kesusilaan itu bersifat memaksa.
  • Dengan membaca dari bunyi peraturan bersangkutan  dapat diketahui bahwa suatu peraturan itu bersifat memaksa atau tidak.Contohnya : Pasal 1447 KUH Perdata yang menentukan bahwa penyerahan harus dilakukan ditempat dimana barang yang terjual berada pada waktu penjualan.
  • Dengan jalan interprestasi dapat diketahui bahwa peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak.Contohnya : pasal 1368 KUH Perdata yang menentukan bahwa pemilik seekor binatang ,atau siapa yang memakainya ,adalah selama binatang itu dipakainya bertanggung jawab terhadap kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut,baik binatang itu ada dibawah pengawasannya,maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here