Undang-undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dipelihara oleh penguasa negara,dan undang-undang juga merupakan peraturan hukum tertinggi di suatu negara.
Menurut Buys, Undang-undang memiliki dua arti yaitu :
- Undang-undang dalam arti formal : Setiap keputusan pemerintah yang merupakan Undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya yang dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen).
- Undang-undang dalam arti material : Setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Syarat-syarat berlakunya suatu Undang-undang
Syarat mutlak untuk berlakunya suatu Undang-undang adalah diundangkan dalam lembaran negara (LN) oleh menteri sekretaris negara.tanggal berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam Undang-undang itu sendiri.
Jika tanggal berlakunya disebutkan dalam Undang-undang,maka Undang-undang itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam Lembaran negara (LN) untuk jawa dan madura,dan untuk daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah perundangan dalam Lembaran negara (LN).
Setelah syarat tersebut terpenuhi maka ” Setiap orang dianggap telah mengetahui adanya sesuatu undang-undang”.hal ini berarti jika ada seseorang yang melanggar Undang-undang tersebut,ia tidak diperkenankan membela atau membebaskan diri dengan alasan apapun.
Syarat-syarat tidak berlakunya suatu Undang-undang
Undang-undang dinyatakan tidak berlaku lagi jika :
- Jangka waktu yang telah ditentukan Undang-undang itu sudah lampau
- Keadaan atau hal untuk mana Undang-undang itu diadakan sudah tidak lagi ada.
- Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
- Telah diadakan Undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku sebelumnya.
Pengertian Lembaran negara (LN)
Lembaran negara adalah Suatu lembaran (kertas),tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan-peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku,Misalnya :
- LN.Tahun 1962 No 1 (L.N.1962/1)
- L.N.tahun 1962 No.2 (L.N No.2 Tahun 1962).
- L.N.1950 No.56 isinya : Tentang Undang-undang dasar sementara (1950)
Berita negara adalah suatu penerbitan resmi departemen kehakiman (sekretaris negara) yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : akta pendirian PT,Firma,Koperasi dan lain-lain.
Suatu Undang-undang terdiri atas :
- Konsiderans,yaitu alasan-alasan yang menyebabkan dibentuknya suatu Undang-undang.(Dinyatakan dengan kata-kata menimbang,mengingat).
- Diktum,Yaitu keputusan yang diambil oleh pembuat Undang-undang ,setelah disebutkan alasan pembentukannya ,diktum dinyatakan dengan kata-kata : Memutuskan,menetapkan.
- Isi , Yaitu terdiri dari bab-bab,bagian,pasal,ayat-ayat.