Menurut Van der vilies,perumusan tentang asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (Algemeen beginselen van behoorlijke regelgeving) dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
- Asas formal (formele beginselen)
- Asas Materil (materiele beginselen)
1.Asas Formal meliputi :
- Asas tujuan yang jelas
- Asas organ/lembaga yang tepat
- Asas perlunya pengaturan
- Asas dapat dilaksanakan
- Asas konsensus
2.Asal Materil meliputi :
- Asas terminologi dan sistematika yang jelas.
- Asas dapat dikenali.
- Asas perlakuan yang sama dalam hukum.
- Asas kepastian hukum.
- Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individu.
Purnadi purbacaraka dan Soerjono soekanto memperkenalkan beberapa asas-asas dalam Perundang-undangan yaitu :
- Undang-undang tidak boleh berlaku surut.
- Undang-undang yang dimuat oleh penguasa yang lebih tinggi ,mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
- Undang-undang yang bersifat khusus,menyampingkan Undang-undang yang bersifat umum (Lex spesialis derogat lex generali).
- Undang-undang yang berlaku belakangan membatalkan Undang-undang yang berlaku terdahulu (Lex posteriore derogat lex priori).
- Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
- Undang-undang sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan materil bagi masyarakat maupun individu,melalui pembaharuan atau pelestarian (asas welvaarstaat).
Asas-asas tersebut diarahkan pada kecenderungan masyarakatnya ,situasi politik dan pemerintahan yang ada.asas-asas tujuan yang jelas harus memuat tujuan umum dalam kerangka aturan yang terlihat jelas,disamping itu juga harus ada yang bersifat khusus.
Menurut Montesquie dalam bukunya Esprit des lois menjelaskan bahwa dalam pembentukan peraturan-peraturan,perundang-undangan,maka hal-hal yang dapat dijadikan asas-asas antara lain :
- Gaya harus padat (concise) dan mudah (simple),kalimat-kalimat kebesaran dan retorika hanya tambahan yang membingungkan.
- Istilah yang dipilih hendaknya sebisa mungkin bersifat mutlak dan relatif,dengan maksud meminimalisasi kesepakatan untuk perbedaan pendapat dari Individu.
- Hukum hendaknya membatasi diri pada hal-hal yang rill dan aktual,menghindarkan sesuatu yang metaforik dan hipotetik.
- Hukum hendaknya,tidak halus (not be subtle),karena hukum dibentuk untuk rakyat dengan pengertian yang sedang,bahkan hukum bukan latihan logika,melainkan untuk pemahaman yang sederhana bagi orang rata-rata.
- Hukum hendaknya tidak merancukan pokok masalah dengan pengecualian,pembatasan,atau pengubahan,kecuali hanya apabila benar-benar diperlukan.
- Hukum hendaknya tidak bersifat argumentasi/dapat diperdebatkan .adalah bahaya merinci alasan-alasan hukum karena hal itu akan menimbulkan pertentangan-pertentangan.
- Pembentukan hukum hendaknya dipertimbangkan masak-masak dan mempunyai manfaat praktis ,dan hendaknya tidak menggoyahkan sendi-sendi pertimbangan dasar,keadilan dan hakekat permasalahan,sebab hukum yang lema,tidak perlu,tidak adil hanya akan membawa seluruh sistem perundang-undangan kepada kesan yang buruk dan menggoyahkan kewajiban negara.