Faktor-faktor yang menentukan perkembangan hukum diantaranya :
1.Faktor Ekonomi
Karena hukum suatu produk hubungan-hubungan dan perimbangan kemasyarakatan,maka didalam proses penciptaan dan perkembangannya ditentukan oleh sejumlah aspek hubungan-hubungan dan perimbangan tersebut.untuk itu perlu dibedakan beberapa faktor yang benar-benar berperan dalam penciptaan dan perkembangan hukum.
Faktor-faktor tersebut tampil ke permukaan dalam bentuk dan sifat yang beraneka ragam diantaranya : faktor politik,ekonomi,religi dan kultur budaya.
Marxs dan Engels berpendapat bahwa faktor ekonomi mempunyai pengaruh absolut atas perkembangan kemasyarakatan.wujud ekstrem determinisme ekonomi mengakui bahwa hukum sebagian besar ditentukan oleh ekonomi,meskipun hukum merupakan ekspresi yuridis hubungan dan perimbangan kemasyarakatan karena kepentingannya bagi masyarakat digunakan sepenuhnya oleh penguasa sebagai objek pengaturan yuridis.
oleh karena itu hubungan dan perimbangan yang bertalian dengan produksi dan distribusi kekayaan masyarakat merupakan materi yang penting yang menyebabkan terbentuknya aturan-aturan hukum.
dengan perantaraan hukum,kelompok masyarakat yang menikmati posisi ekonomi yang memadai akan berusaha untuk mempertahankan situasi tersebut.dalam makna ini,hukum bisa memainkan peranan yang menindas,namun hukum dapat pula mempunyai kekuatan menghilangkan perwalian jika kelompok masyarakat yang kurang bernasib baik dalam ekonomi ,dengan kekuatan politik dapat memanfaatkannya untuk memperbaiki keterpurukan ekonomi, dan ekonomi merupakan faktor penting dalam evolusi hukum.
2.Faktor Politik
Kekuasaan negara diantaranya Eksekutif,Legislatif,Yudikatif sering tumpang tindih dalam menjalankan ketertiban hukum,yaitu dalam pembentukan aturan-aturan,mempertahankan aturan-aturan dan dalam penyelesaian perselisihan-perselisihan.
Negara merupakan forum kekuatan-kekuatan politik yang ada di masyarakat,maka hukum merupakan hasil sebagian pembentukan keputusan yang diambil secara tidak langsung oleh penguasa.di dalam masyarakat yang penguasanya lemah maka sebagian besar aturan bersumber dari masyarakat dalam bentuk kebiasaan-kebiasaan.campur tangan penguasa hanya terbatas pada aturan-aturan tersebut.
pada abad pertengahan,pokok pikiran bahwa kekuasaan raja tidak mutlak ,akan tetapi dibatasi oleh asas-asas yang lebih tinggi telah menyebabkan terciptanya gagasan sebuah negara hukum.Pada abad pertengahan di eropa barat,orang berkeinginan untuk kembali menganut hukum romawi yang seperti halnya hukum kanonik yang mempertahankan kesatuannya karena tampil sebagai hukum yang berkualitas tinggi dan cocok berfungsi sebagai hukum pelengkap manakala hukum lokal tidak menyediakan jalan keluarnya.
3.Faktor Agama
Percampuran antara aturan hidup awal agama dan masyarakat pada satu sisi ,dan kekuasaan pada sisi lainnya dipandang sebagai faktor penting dalam evolusi hukum.ciri khas kebanyakan agama adalah menganggap aturan-aturan hidup tertentu sebagai suatu yang mutlak sebagai kebenaran yang di ilhami oleh tuhan.
maka tatanan yang didalamnya terdapat pejabat-pejabat keagamaan tersebut disesuaikan dengan pluralisme politik,mewarnai negara-negara industri barat.dalam perkembangan selanjutnya ,kultur politik eropa barat ditandai dengan sikap toleran terhadap pihak-pihak yang berbeda pandangan yang menimbulkan tumbuhnya pluralisme dan menentang agama yang masih menguasai politik dan hukum.
Hal itu tidak hanya berlaku bagi agama-agama,melainkan juga bagi ideologi yang mengandalkan kebenaran absolut sebagai pandangan hidup mereka.Pada era abad 20,apa yang dikenal dengan hadirnya negara-negara sosialis yang menganut Marxisme dan leninisme.Partai-partai Marxisme dan leninisme melakukan monopoli kekuasaan politik dan menyingkirkan yang memiliki pandangan yang berbeda.
4.Faktor Kultural
Faktor kultural juga memiliki pengaruh yang menentukan bagi perkembangan hukum.faktor kultural yang pertama yang penting adalah aksara yaitu terciptanya seni tulis menulis.Hukum pada hakekatnya dapat berkembang menjadi ilmu pengetahuan apabila orang dapat membaca dan menulis.
penemuan ilmu seni dan mencetak buku pada zaman renaisance juga merupakan suatu faktor yang menentukan dalam rangka penyebaran aturan-aturan hukum dalam bentuk tertulis.tanpa adanya ilmu seni mencetak buku,maka tidak mungkin adanya suatu ilmu pengetahuan hukum yang modern.
Dalam penyebaran ilmu dan seni mencetak buku,masalah resepsi .resepsi adalah pengambil alihan budaya sebuah kelompok masyarakat dan tidak terbatas pada bidang hukum.
Beberapa aliran kultur besar yang mempengaruhi perkembangan hukum antara lain:
- Pada zaman dahulu (oudheid),helenisme
- Pada abad pertengahan yang dikenal dengan “Renaissance karolingis”
- Pada akhir abad pertengahan aristoteles,kristen abad XV dan XVI,Rasionalisme pada abad XVIII,Positivisme pada abd XIX,dan Marxisme dan leninisme pada abad XIX dan XX.