Pendapat-pendapat para ahli filsafat tentang hukum kodrat

0
7581
pendapat-pendapat para ahli filsafat tentang hukum kodrat

Kaidah hukum positif adalah pertimbangan-pertimbangan positif penilaian manusia,yang berarti menundukkan diri pada kekuasaan manusia.timbulnya ajaran hukum kodrat karena ada ajaran yang mengatakan bahwa selain hukum positif,terdapat juga hukum yang lain yang bersifat kodrat yang tidak tergantung pada pandangan manusia.

Pendapat-pendapat ahli filsafat tentang hukum kodrat diantaranya :

1.Pendapat Sophocles

Saat manusia masih hidup dengan kepercayaan terhadap dewa-dewa yang dianggap mengendalikan kehidupan manusia,orang mulai membuat perbedaan antara peraturan manusia dengan peraturan tuhan yang abadi.

Sophocles mengangkat antigone sebagai juru bicara kepercayaan rakyat.saat itu ia menyuruh antigone mengungkapkan kata-kata yang berani terhadap raja Kreon yakni : Perintah baginda menurut pandangan saya tidak demikian besar kekuasaannya,sehingga hukum dewa-dewa yang tidak tertulis harus disingkirkn dari perkataan manusia.

2.Pendapat Protagoras

Pandangan-pandangan manusia saat itu dikalahkan oleh pertimbangan rasional.bagi mereka bukan tradisi lagi yang menentukan apa yang benar dan apa yang tidak benar.bersamaan dengan itu mereka menetapkan bahwa rasio manusia berubah-ubah,pandangan orang juga berganti-ganti menurut keadaan yang berubah-ubah.

Tidak ada kebenaran yang mutlak,segala kebenaran adalah relatif.pandangan Relativistis itulah yang merupakan pandangan dari Protagoras. Manusia adalah ukuran dari segala-galanya (Individu yang memiliki pandangan-pandangan dan pendapat yang berubah-ubah).

3.Pendapat Aristoteles

Aristoteles memiliki pandangan bahwa Hukum ada dua macam yaitu : 1) Hukum yang berlaku berdasarkan penetapan, 2) Hukum kodrat.terlepas apakah dipandang baik atau tidak baik oleh manusia,ia mengakui bahwa Pandangan-pandangan manusia tentang apa yang adil dan tidak adil sangat berbeda,sehingga kelihatannya seolah-olah tidak ada hukum kodrat.

4.Pendapat Stoa

Dalam Filsafat Stoa,hukum kodrat berdasarkan keagamaan.Aliran Stoa berpendapat bahwa seluruh dunia dan kejadian di dunia dituntut dan ditentukan oleh hukum abadi,yang tidak lain adalah rasio ketuhanan yang meliputi seluruh alam.

Dari hukum dunia yang abadi tersebut,maka timbullah hukum kodrat kesusilaan yang mengandung peraturan-peraturan mengatur tindakan manusia,kaidah-kaidah kesusilaan,dan kaidah yuridis.Asas pokok dari kesusilaan adalah hukum kodrat.karena dengan demikian manudia hidup sesuai dengan rasio dunia.

Manusia memenuhi keinginannya jika ia mengikuti akalnya sendiri yang juga merupakan rasio ketuhanan,yang diberikan oleh alam kepadanya sebagai penunjuk jalan agar ia dapat memenuhi tujuan kesusilaannya.

5.Pendapat gaius

Gaius satu-satunya ahli Hukum Romawi yang menganut ajaran Hukum Kodrat.Ia menginginkan suatu hukum yang berlaku bagi berbagai bangsa-bangsa (Ius Gentium),bagi manusia yang diilhamkan oleh akal kodrat.

6.Pendapat Ulpianus

Menurut Ulpianus,hukum kodrat adalah hukum yang diajarkan oleh alam kepada segala makluk hidup dan bukan semata-mata sebagaimana halnya dengan Ius Gentium,berlaku bagi manusia,melainkan juga bagi binatang.

7.Pendapat Justinianus

Dalam Institennya,Justinianus mengambil pandangan Gaius dan Ulpianus,akan tetapi menambahnya dengan hal ketiga.yaitu Hukum kodrat adalah hukum yang tetap dan tidak dapat berubah-ubah,merupakan peraturan tuhan.

8.Thomas von Aquino

Hukum Kodrat dipelajari lebih dalam lagi dalam filsafat skolastik.Thomas Aquino dikenal dengan pelajaran yang mendalam mengenai filsafat kuno yaitu Stoa dan Aristoteles.berhubungan dengan ajaran Stoa,Thomas Aquino berpendapat bahwa seluruh dunia dikuasai oleh hukum abadi (lex aeterna).hukum abadi itu adalah rasio dari kodrat.

Manusia sebagai makluk hidup memiliki akal dan pikiran untuk membedakan yang baik dengan yang buruk.menurut Thomas Aquino hukum abadi disebut dengan lex naturalis.

9.Hugo de Groot

Menurut Hugo de Groot,sumber hukum adalah rasio manusia.Hukum kodrat atau hukum pembawaan adalah menurut pertimbangan akal.dengan mengikuti aliran skolastik,dasar dari susila dan hukum adalah manusia harus hidup sesuai dengan kodrat.karena manusia memiliki rasio,maka manusia harus hidup dengan akal.

10.Rudolf stammler

Rudolf Stammer berpendapat bahwa pendapat tentang kebenaran suatu hukum selalu bergantung pada waktu dan tempat.Hukum ialah untuk memenuhi kebutuhan manusia yang mana setiap waktu selalu berubah-ubah  sehingga harus menyesuaikan diri pada keadaan yang selalu berubah-ubah tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here