Pada zaman dahulu kala hukum sudah ada di dunia tetapi tidak seperti hukum yang ada pada zaman modern seperti saat ini,adapun macam-macam hukum tersebut yaitu :
1.Hukum Tuna aksara
Di sejumlah daerah di Afrika,Australia,Brazil dan tempat lainnya masih digunakan hukum tuna aksara,pada umumnya bentuknya tidak primitif,tetapi karena telah mengalami evolusi yang cukup panjang akhirnya tetap menganut asas-asar primitif.pada hakikatnya hal tersebut bukanlah hukum kebiasaan yang tertulis.
2.Hukum Tradisional yang berbasis agama atau etika filosofis
Sistem hukum tersebut masih dapat ditemukan pada saat ini dan memiliki unsur-unsur fundamental yang didapatkan dari sumber agama atau filsafat,dasar sistem hukum tradisional ini mendapat pengaruh dari sistem hukum modern yang berasal dari Eropa,hal tersebut disebabkan oleh adanya kolonisasi.adapun hukum-hukum tersebut yaitu :
- Hukum Hindu,adalah hukum keagamaan dari persekutuan kaum hindu yang menganut aliran Brahmaisme atau Hinduisme dengan kitab suci Weda.Di India,hukum Hindu tetap berlaku walapun sebelumnya pernah dikuasai Kaum Muslim ataupun pada masa Kolonisasi Inggris.sejak India merdeka pada tahun 1947,kemudian hukum tersebut disesuaikan dengan hukum eropa khususnya Common law Inggris.
- Hukum cina tradisional,yaitu hukum yang bertumpu pada penyatuan keadilan sebagai batas kepatuhan dalam masyarakat yang disebut li,kemudian Undang-undang yang lebih keras yang digunakan untuk masyarakat kelas bawah disebut fa.
- Hukum Islam,adalah hukum keagamaan,terdiri dari aturan-aturan yang diturunkan dari kitab suci Alqur’an yaitu hukum allah yang mengikat tiap individu bagi semua kaum muslim.
3.Sistem hukum modern
Sistem hukum modern adalah sistem hukum yang keluar dari tradisi kultural eropa,yaitu sistem hukum kontinental,sistem hukum Romanistis-Germanistis dan tradisi hukum Byzantium dan sistem hukum Anglo Amerika yaitu Common law.
1.Sistem hukum Eropa kontinental
Sistem hukum eropa kontinental,Romanistis-Germanistis merupakan campuran unsur hukum Romawi dan germania.Pengaruh Germania bersumber dari Romawi dan Jerman.sampai pada Ilmu pengetahuan modern,orang Inggris mengenal dengan nama Civil law karena memiliki pengaruh dari hukum Romawi yaitu Corpus Juris Civilis yang dikenalkan oleh Justinianus.hukum tersebut berbeda dengan hukum mereka sendiri yang dikenal dengan Common law.
Negara-negara Eropa,yang merupakan federasi Republik Jerman diantaranya negara Polandia,Hongaria,Ceko,Slovakia,Slovenia,Kroasia pada tahun 1990 bergabung dengan Republik Jerman sehingga menganut sistem hukum sosialis,tetapi setelah jatuhnya rezim komunis,mereka kembali ke sistem hukum Romanistis-Gemanistis.
Romanistis-Germanistis sebelumnya telah tersebar melalui kolonisasi seperti hukum spayol dan Portugal di Amerika latin,Hukum Prancis di Belgia,Portugal,Afrika,Amerika serikat,Kanada,Hukum Belanda di Indonesia,Suriname.kemudian Tradisi hukum Byzantium ditemukan di Eropa selatan,Slavia selatan,Rumania,Bulgaria dan Yunani.
2.Sistem hukum Common law
Common law adalah hukum yang telah berkembang di Inggris sejak akhir abad pertengahan yaitu abad XIII – XVI dari peradilan dalam hal ini peradilan-peradilan raja.Common law sebelumnya dikenal dengan Judge made law.artinya adalah suatu sistem hukum yang tidak bertumpu pada aturan hukum yang dibuat oleh pembuat Undang-undang,melainkan pada hakim pada saat memeriksa perkara atau kasus hukum.
Sejarah sistem hukum Common law ialah hukum Romawi,Hukum Germania,dan Hukum kebiasaan pada abad pertengahan.penyebaran sistem hukum common law tersebut umumnya digunakan di wilayah bekas kolonisasi Inggris diantaranya Irlandia,Amerika serikat,Kanada,Australia,Selandia baru,Myanmar dan lainnya.
3.Hukum Ibrani
Hukum Ibrani merupakan hukum agama,tidak ada perbedaan antara asas-asas agama dan asas-asas yuridis,menurut pendapat Z.W.Falk yaitu : An all embracing body of religius dutis,regulating all aspects of jewish life.Hukum tersebut merupakan hukum untuk bangsanya yang artinya telah terjadi suatu perjanjian antara allah dengan bangsa pilihannya.
Sepuluh firman tuhan yang disampaikan tuhan kepada Nabi Musa,dan kebanyakan naskah tidak bersifat yuridis,namun dipergunakan untuk membangun dan menafsirkan sistem hukum Ibrani (kemudian dikenal dengan hukum kanonik).Alkitab mengandung peraturan-peraturan yang diwahyukan allah kepada kaum Ibrani yang oleh penganut kristen disebut Perjanjian lama yang terdiri dari tiga sub bagian yaitu Taurat,Misyna dan gemara,Talmud .hukum taurat yang artinya hukum tertulis,Misyna artinya pengajaran,Gemara artinya catatan-catatan,dan talmud merupakan penyatuan dari Misyna dan gemara.
Hukum Ibrani berlangsung secara mandiri selama abad pertengahan dan sampai pada masa modern.hukum Ibrani merupakan hukum yang penting bagi Israel sampai saat ini.Bagian-bagian Hukum Ibrani mencakup kumpulan sepuluh perintah allah (abad XVI – XIII SM),kitab perjanjian (abad XIII SM),kitab Bilangan (abad VI SM),kitab Ulangan (abad VII – V SM), Misyna dan gemara.
4.Hukum Yunani
Hukum Yunani kuno adalah sumber sejarah terpenting bagi tatanan hukum modern di eropa,meskipun orang-orang Yunani bukan ahli hukum yang besar,mereka tidak memiliki Kitab Undang-undang dan tidak meninggalkan buku-buku hukum dan ajaran hukum,namun mereka menaruh perhatian besar terhadap apa yang dikenal dengan ilmu pengetahuan politik.
Para Filsuf Yunani seperti Plato dan Aristoteles membangun tatanan negara yang ideal .tulisan mereka masih menjadi titik tolak Ilmu pengetahuan Politik masa kini,serta keberadaannya bertambah penting karena di beberapa negara kota misalnya Athena,telah terbentuk Institusi-institusi demokrasi pertama di dunia.
Sejarah Hukum Yunani dibagi menjadi beberapa periode-periode yaitu :
- Peradaban Kreta (Abad XX-XV SM) dan peradaban Mykene (Abad XVI-XII SM),dimusnahkan oleh kaum Dorir yang menyerbu bagian utara.Tidak adanya dokumen tertulis pada masa itu maka hukum dan Institusi tidak banyak dikenal.
- Periode Gene (Clan/persekutuan lokal).Raja adalah kepala klan dan sekaligus memangku jabatan pendeta dan hakim.tatanan ini bertumpu pada rasa solidaritas semua anggota persekutuan .
- Periode Poleis atau negara kota,merupakan pengelompokan masyarakat yang tinggal disuatu daerah dengan wilyah yang terbatas dimana berdiri sebuah kota ,pelabuhan dan dikelilingi desa-desa.Poleis tersebut antara lain: Athena,Sparta,Thebe,Macedonia dan lain-lain.
- Antar abad VIII – VI SM terbentuk tatanan demokrasi dan yang paling terkenal adalah Athena,dimana apabila ada warga negara yang bertikai maka perkaranya diajukan ke pengadilan untuk mendapat penyelesaian.
- Pada akhir abad VI SM,Iskandar agung Raja Macedonia (356-323 SM) merebut dan menaklukkan Asia kecil,mesir,babilonia,persia dan lain-lain,setelah itu kerajaan pecah dan sistem pemerintahan berubah menjadi monarki absolut.Kehendak raja adalah merupakan Undang-undang atau aturan hidup,dan kemudian sistem tersebut dianut oleh kaisar-kaisar romawi maupun raja-raja di eropa barat.
5. Hukum Romawi
Sejarah hukum Romawi dimulai sejak abad VII SM sampai era Kaisar Justinianus (abad VI M).Hukum romawi mencapai kesempurnaan khususnya dalam hukum perdata.Hukum romawi memberikan pengaruh yang tetap selama abad pertengahan terhadap hukum eropa.
Roma dibangun pada tahun 753 SM,sepuluh abad kemudian yaitu abad ke 2 dan ke 3 telah berubah menjadi Imperium romawi yang terbentang dari Inggris sampai timur tengah.Kerajaan Romawi barat runtuh pada abad ke V (tahun 476 M),sedangkan kekaisaran romawi timur (Byzantium) tetap ada sampai tahun 1453,dan kemudian dikalahkan oleh bangsa turki dan ibukotanya diubah menjadi Konstantinopel dan kemudian diubah lagi menjadi Istambul.Setelah runtuhnya Kekaisaran Romawi barat,hukum Romawi tetap berlaku di kerajaan Romawi timur atau Byzantium.
ada 3Periodesasi rezim politik di romawi yaitu :
- Kerajaan (Sejak roma didirikan sampai tahun 509 SM
- Republik (sejak 507 – 27 SM)
- Kekisaran yang dibagi atas Prinsipat sampai sebelum pemerintahan Diocletianus pada tahun 248 SM, dan Dominat ,dari masa Diocletianus sampai wafatnya Justinianus pada tahun 565,stelah itu mulailah negara Byzantium.
Pada saat Roma didirikan,bangsa-bangsa yang menggunakan bahasa latin sebagai bahasa kesatuan telah mendiami daerah latium,wilayah selatan dan timur sungai tiber.kaum nomaden tersebut tidak banyak memiliki sumber-sumber daya materian dan hanya sedikit yang bergerak dibidang pertanian.mereka berdiam di desa-desa(Vici), atau tempat pengungsian (oppida) di hutan-hutan sekitar Roma dan menguasai daerah sekelilingnya (pagus).
Desa-desa dihuni oleh keluarga-keluarga besar,dalam kelompok klan.ada kalanya kelompok ini memilih pemimpin (rex = raja) karena orang yang dipilih tersebut memiliki kharisma,cerdik ataupun pemberani sehingga terpilih untuk posisi tersebut. Kepala-kepala/keluarga-keluarga (patres) mengadakan musyawarah untuk membentuk sebuah dewan yang kemudian disebut senat ( senex = kaum tua-tua).Rex /raja tidak diwariskan turun temurun.calon penggantinya diusulkan oleh senat,yang mengambil alih pimpinan selama periode antara waktu (interregnum),dan kemudian akan dinobatkan apabila telah disetujui kekuatan-kekuatan keagamaan,politik dan rakyat.Raja memerintah rakyatnya,walaupun raja Romawi menyangkut masalah keduniawian ,namun raja juga memangku jabatan keagamaan,raja adalah kepala keagamaan (Pontitex maximus).Raja pada hakikatnya memiliki fungsi Yudikatif (ius licere),namun karena petunjuk tuhan,maka raja juga bisa menyelesaikan masalah-masalah hukum (ius dare).
Runtuhnya monarki diperkirakan terjadi sekitar tahun 470 SM,Rezim politik baru dengan dua orang konsul sebagai pimpinan baru terselenggara sekitar tahun 367 SM (Undang-undang lisinis).rezim baru tersebut ditandai dengan banyaknya dewan dan jabatan-jabatan publik (magistratur).pada banyak negara istilah magistrat saat ini hanya menunjuk pada anggota orde kehakiman yang diberi tugas peradilan dan penuntutan umum.pada akhir abad pertengahan dan masa modern dipakai untuk menyatakan pimpinan kota ,seperti schepenen atau anggota pengurus harian perkotaan atau magistrat kota.
Para magistrat romawi diangkat untuk jangka waktu satu tahun dan biasanya berjumlah dua orang atau lebih.konsul-konsul,titularis-titularis imperium tersebut memegang komando pemerintahan dan militer .mereka memimpin dewan-dewan dan dapat mengajukan rancangan Undang-undang.selain itu masih ada magistrat-magistrat lain seperti aedil-aedil kurulis yang diberi tugas-tugas kepolisian,tribun-tribun,kuaestor-kuaestor,dan sensor-sensor.semua itu pada abad III SM ditemukan 28 magistrat dibantu pejabat-pejabat lainnya.bertolak belakang dengan Athena yang hanya memiliki satu dewan yaitu Eklesia.maka di Roma terdapat permusyawaratan-permusyawaratan rakyat,sudang-sidang kuriat,sidang-sidang tribut,concilia plebis maupun senat.
Sidang kuriatberasal dari zaman kerajaan ,dan pada zaman republik tidak memiliki peranan dalam bidang politik.sidang senturiat merupakan sidang rakyat .sedangkan sidang tribut merupakan sidang-sidang menurut suku bangsa.semua warga negara dijadikan satu gentes romawi yang beraneka ragam.pada tahun 241 SM ditemukan 35 suku bangsa ,4 berasal dari kota dan 31 berasal dari pedesaan.sidang ini membahas masalah pemilihan magistrat rendah,hal itu terjadi pada masa akhir republik.pada saat menyetujui Undang-undang.
Konsili plebis atau disebut Plebs (kelas rakyat rendah) memang disediakan untuk untuk kaum plebeyer tersebut.kelas yang lebih tinggi (kaum patrisier_ tidak ikut serta disini.mereka memilih tribun-tribun rakyat dan ikut memberi persetujuan terhadap plebiskit-plebiskit ,artinya Undang-undang yang dkhususkan untuk kaun plebs.sejak tahun 287 SM,plebiskit-plebiskit disamakan dengan leges,artinya dengan Undang-undang yang disetujui oleh sidang-sidang kaum patrisia,sehingga hal-hal tersebut dapat pula diterapkan kepada kaum patrisia.
Selama era kerajaan dan awal berdirinya republik ,senat hanya terdiri dari patres-patres,kepala-kepala keluarga,kemudian anggotanya yang dinamakan konsul-konsul dan lebih dikenal dengan sebutan sensor-sensor.
Pada zaman sylia (abad ke 1 M),jumlah senator ditingkatkan dari 300 sampai 600 dan mereka memiliki sejumlah kewenangan yang termasuk monopoli senator-senator patrisia,auctoritas patrum,ialah pengukuhan keputusan semua sidang lainnya.misalnya yang berhubungan dengan pengangkatan konsul atau persetujuan undang-undang.senat dapat mengurusi tentang pengeluaran negara ,memobilisasi pasukan tentara dan pengawasan korp magistrat.
Ungkapan senatus populusque romanus memiliki arti yudiris dan politik.Peristiwa publik (res republica) bukanlah negara maupun republik dalam arti masa kini,melainkan organisasi politik dan yuridis populus (rakyat) yang didalamnya warga negara meletakkan kepentingan pribadinya (res privata) dibawah kepentingan persekutuan.hanya cara cives ,warga negara romawi yang tunduk pada hukum romawi,Ius civile.
Orang-orang asing hanya tunduk pada Ius Gentium,hukum bersama bagi semua orang ( Ius commune omnium hominum),yang dipandang sesuai dengan rasio naturalis,tetapi selama era republik orang-orang romawi menduduki wilayah yang luas diantaranya: Italia,Galilea,spanyol,afrika,Yunani.Ius Civile Romawi tidak hanya diberikan kepada orang-orang tertentu,melainkan juga kepada kelompok-kelompok.pada masa akhir republik dalam abad 1 SM,hak kewarganegaraan diberikan kepada penduduk italia sampai pegunungan alpen.
Peralihan dari republik ke kekaisaran berlangsung secara berangsur-angsur.pendudukan wilayah secara luas mengakibatkan timbulnya kesulitan ekonomi dan sosial serta adanya krisis politik.berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan krisis tersebut melalui reformasi-reformasi .Octavianus berhasil mempersatukan semua kekuatan yang ada,bahkan ia mempertahankan institusi-institusi republik.senat memberikan gelar Augustus.
Pada abad ke II,kekaisaran mencapai masa kejayaan pada masa kaisar Trayanus,Handrianus,dan marcus aurelius.periode ini dikenal dengan periode hukum romawi klasik,bersamaan dengan itu wilayah-wilayah yang sudah ditaklukkan mulai dari Inggris hingga asia kecil dan timur mengalami masa romanisasi.pada tahun 212,melalui Edik Caracalla,kaisar memberi anugrah kewarganegaraan romawi kepada semua penduduk yang berada di wilayah kekaisaran.
Pada abad ke III,krisis-krisis polittik,ekonomi dan agama mengakibatkan perubahan dalam struktur politik kekaisaran .setelah periode anarki militer terjadi reorganisasi dalam struktur politik dan pemerintahan oleh Deokletianus ( 284 – 305 M), dan oleh Constantinus (306 – 337 M).
Kaisar tidak lagi merupakan Princeps,yang utama dalam warga negara,melainkan dominus atau master kekaisaran.begitulah cara dominat mengganti prinsipat.kekuasaan kaisar adalah absolut,ia menguasai negara tanpa bantuan badan lainnya,kecuali para penasihat ,dan ia bisa membuat Undang-undang.
Dibawah pemerintahan Constantinus,Constantinus mendirikan ibukota yang baru yang diberi nama Constantinopel yang terletak di lokasi Byzantium lama .sejak saat itu kekaisaran romawi dibagi dua menjadi :
- Romawi barat yang runtuh pada abad ke V Masehi.
- Romawi timur yang tetap bertahan sampai abad ke XV M. Justinianus (527-565 M) adalah kaisar terakhir Dominat dan sekaligus kaisar pertama negara Romawi timur atau kekaisaran Byzantium.