Paham Hans Kelsen (1881-1973)
Diantara penganut mahzab Neokantianisme dari Marburg yang aktif dalam bidang hukum,Hans kelsen bertolak dari dualisme antara bentuk dan materi dalam bidang pengetahuan seperti yang diajukan oleh Immanuel kant.tetapi ia tidak menyetujui pendapat Stammler,bahwa dualisme ini berlaku juga untuk bidang kemauan.
Menurut Hans Kelsen,kita mengalami hubungan antara tujuan dan daya upaya sebagai suatu kesatuan.itu bukan hanya dalam arti bahwa apa yang dikehendaki orang merangkum baik tujuan maupun daya upaya.tujuan dan daya upaya dialami sebagai satu kesatuan juga,dalam arti bahwa kerap kali daya upaya mengerjakan tujuan,merupakan sebab dari tujuan yang dikehendakinya.
Dalam hal ini terdapat hubungan kausal antara daya upaya dan tujuan.oleh karena itu hubungan antara daya upaya dan tujuan dapat disamakan dengan hubungan antara materi dan bentuk sebagaimana berlaku dalam bidang pengetahuan.
Hans Kelsen juga menolak gagasan Stammler,bahwa pengertian hukum yang transendental bersifat anormatif.kalau hukum real bersifat normatif,maka orang yang mau meneliti hukum harus mengindahkan segi normatif.Hans Kelsen berpendapat bahwa aspek normatif termasuk hukum sebagai hukum.karena itu menurutnya pengertian hukum transendental harus memuat aspek tersebut.
Hans Kelsen mencari suatu pengertian hukum yang murni seperti yang dimaksud Stammler,untuk itu hukum perlu diteliti sebagai hukum,yakni lepas dari pandangan-pandangan terhadap hukum yang sebenarnya tidak ada hubungan dengan arti hukum sebagai hukum,yaitu segi Psikologis,sosiologis,etis,dan politik.
Menurut Paham Immanuel Kant
Immanuel Kant membedakan bidang Sein (ada) dan bidang Sollen (harus). Bidang Sein (ada) adalah bidang alam yang seluruhnya dikuasai oleh aturan sebab-akibat.dalam bidang ini maka berlakulah prinsip : Bila hal ini terjadi,maka hal itu terjadi pula.
Bidang Sollen (harus) adalah bidang kehidupan manusia yang dikuasai oleh kebebasan dan tanggung jawab.oleh sebab itu dalam bidang Sollen berlaku suatu prinsip : Bila hal ini terjadi,maka seharusnya hal ini terjadi pula.
Dalam rumusan prinsip bahwa relasi antara hal ini dan hal itu bersifat normatif,artinya kalau hal ini terjadi,belum tentu hal itu terjadi pula.Prinsip ini diterapkan dalam bidang hukum ,misalnya : Apabila terdapat suatu perbuatan yang melawan hukum,maka seharusnya perbuatan itu disusul hukuman,sekalipun pada kenyataannya tidak selalu begitu.oleh sebab sanksi yang dikenakan kepada seseorang yang melanggar hukum bergantung pada penentuan oleh Instansi-instansi negara,maka norma hukum yang disusun untuk masyarakat umum harus dipandang sebagai imperatis bagi negara,semua kewajiban individual dapat diturunkan.
Hans kelsen mengatakan bahwa, Kehendak yang mendasari keharusan yang ada dalam norma tidak dapat disamakan dengan suatu kehendak dalam arti Psikologis,hal itu karena ada alasan-alasan misalnya :
- Kehendak Psikologis itu tidak mungkin menjadi dasar sesuatu yang seharusnya,sebab kehendak itu termasuk bidang sein (ada),bidang kenyataan.tidak mungkin sesuatu yang hanya kenyataan saja mendasari suatu keharusan,Misalnya : Bila seorang perampok memberi perintah bahwa korbannya harus menyerahkan uangnya (suatu kenyataan),maka tuntutan itu tidak mengakibatkan suatu keharusan untuk menaati perintah itu,walaupun pada kenyataannya uang tersebut akan diserahkan.
- Kehendak Psikologis itu tidak dapat menjadi dasar suatu keharusan,karena kehendak psikologis itu adalah kehendak suatu subjek,maka bersifat sybjektif.Bila orang-orang menghendaki saya bertingkah laku tertentu (misalnya saya harus membeli mobil),maka belum tentu saya harus berlaku demikian.
Dapat disimpulkan bahwa harus ada suatu yang netral dan objektif untuk menjadi dasar suatu keharusan yang sungguh-sungguh.oleh karena kehendak itu bersifat objektif,maka kehendak itu tidak melekat pada adanya atau tidak adanya subjek.
Dapat terjadi bahwa subjek subjek memaklumkan norma sudah tidak ada,namun norma itu tetap berlaku karena berlakunya bersifat objektif.dengan demikian,Hans Kelsen mengambil kesimpulan bahwa terdapat suau norma dasar (Grundnorm) yang berfungsi sebagai sumber keharusan dalam bidang hukum.norma dasar itu dirumuskan dalam bentuk suatu kaidah hukum yang dianggap sebagai yang tertinggi dalam bidang hukum.kaidah-kaidah tersebut berbunyi : Orang harus menyesuaikan diri dengan apa yang ditentukan (man soll sich so verhalten wie die verfassung vorschreibt).
Norma dasar hukum tidak dapat disamakan dengan suatu hukum alam yakni suatu hukum yang melekat pada hal-hal.Hans Kelsen menolak suatu suatu kewajiban hukum yang berasal dari keadaan hal sendiri.Satu-satunya hukum adalah hukum positif,hukum lain tidak ada.orang bersama-sama membentuk hukum untuk mengatur hidup bersama.