Wawasan Nusantara adalah gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra pasifik dan samudra Indonesia serta di antara benua asia dan benua australia.Istilah wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan,tinjauan,penglihatan indrawi.sedangkan wawasan berarti cara pandang,cara tinjau atau cara melihat.Istilah nusantara berasal dari kata “Nusa” yang berarti kepulauan dan antara,yang berarti diapit oleh dua hal.
Istilah Nusantara digunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau yang ada di Indonesia yang terletak diantara dua samudra dan dua benua yaitu samudra Indonesia yang sebelumnya dikenal samudra Hindia,samudra pasifik, dan dua benua yaitu benua asia dan benua australia.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan Nusantara.setiap bangsa-bangsa mempunyai wawasan nasional yang merupakan visi bangsa tersebut untuk menuju masa depan.Kehidupan berbangsa dalam suatu negara memerlukan suatu konsep cara pandangan atau wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan kehidupan,keutuhan bangsa dan wilayah serta jati diri bangsa itu.secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan kondisi geografis negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.
Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasional.
Wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupan dan serta sebagai rambu-rambu dalam mengisi kemerdekaan.wawasan Nusantara sebagai cara pandang mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa indonesia.
Faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara yaitu:
- Wilayah
- Geopolitik dan Geostrategi
- Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
1.Faktor Wilayah
Wawasan Nusantara dipengaruhi oleh faktor wilayah yaitu asas kepulauan (Archipelogic principle) yang berasal dari bahasa Italia “Archipelagos” yang berarti lautan terpenting.Istilah Archipelago berarti wilayah lautan dengan pulau-pulau didalamnya.lahirnya asas Archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam satu kesatuan yang utuh ,sementara unsur lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung,bukan sebagai unsur pemisah.
Asas dan wawasan kepulauan tersebut ditemukan ditemukan dalam pengertian The Indian Archipelago.kata tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Belanda Indische Archipel. Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indische Archipelago.itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Republik Indonesia.
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak antara benua asia dan benua australia dan di antara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia yang terdiri dari 17.508 Pulau.Kepulauan Indonesia berada pada batas-batas astronomi :
Utara   : 6º 08‘ LU
Selatan : 11º 15′ LS
Barat   : 94º 45′ BT
Timur  : 141º 05′ BT
Jarak dari Utara ke selatan sekira 188 Km, sedangkan jarak dari barat ke Timur sekira 5.110 Km. Luas wilayah Indonesia adalah 5.193.250 KM², yang terdiri dari luas daratan 2.027.087 Km² dan luas Perairan 3.166.163 Km².
2.Faktor Geopolitik dan Geostrategi
Pandangan Geopolitik bangsa Indonesia didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang luhur dan dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan Undang-undang dasar 1945,Bangsa Indonesia adalah bangsa yang menolak segala bentuk penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Bangsa Indonesia juga menolak paham rasialisme karena semua manusia mempunyai ,martabat yang sama dan memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang Universal.
Dalam hubungan Internasional bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan dan selalu terbuka untuk ,menjalin kerjasama antar bangsa untuk saling menolong dan saling menguntungkan dalam rangka mewujudkan perdamaian abadi dan ketertiban dunia.
Geostrategi yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.dalam melaksanakan geostrategi bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai yaitu :
- Geoografi : Wilayah Indonesia terletak di antara dua benua yaitu benua asia dan benua australia, dan di antara dua samudra yaitu Samudra Indonesia dan samudra pasifik.
- Demografi :Penduduk Indonesia terletak diantara penduduk jarang di Selatan (Australia) dan Penduduk padat (negara RRC)
- Ideologi : Ideologi indonesia yaitu Pancasila terletak di antara liberalisme di selatan (Australia dan selandia baru)Â dan Komunisme di Utara (RRC,vietnam dan Korea utara).
- Politik : Demokrasi pancasila terletak diantara demokrasi liberal di Selatan dan demokrasi rakyat di utara
- Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak di antara Ekonomi kapitalis di selatan dan ekonomi sosialis di utara.
- Sosial :Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat Individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di Utara.
- Budaya : Bangsa Indonesia terletak di antara budaya barat di Selatan dan budaya timur di utara.
- Pertahanan dan keamanan: Indonesia terletak di antara kawasan kekuatan maritim di selatan dan kekuatan kontinental di utara.
3.Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya
Perkembangan wilayah Indonesia sejak 17 Agustus 1945 sampai 13 Desember 1957,wilayah Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut teritorial Indonesia.Ordonansi tersebut menetapkan batas wilayah laut teritorial sejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut,dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.sebagian besar wilayah perairan dalam pulau-pulau merupakan perairan bebas.hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan keamanan negara Indonesia.
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan yaitu :
- Perwujudan bentuk wilayah negara kesatuan republik Indonesia yang utuh dan bulat.
- Penentuan batas-batas wilayah negara Indonesia disesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic state principles).
- Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan negara kesatuan republik Indonesia.
Dengan berdasarkan asas kepulauan maka wilayah Indonesia adalah satu kesatuan kepulauan nusantara termasuk perairannya yang utuh dan bulat.
Sejak 17 Februari 1969 dilakukan Deklarasi landas kontinen Negara Republik Indonesia yang merupakan konsep politik yang berdasarkan konsep wilayah.deklarasi tersebut dipandang sebagai upaya mengesahkan wawasan nusantara,dan juga untuk mewujudkan pasal 33 ayat (3) UUD 1945.Asas-asas pokok yang termuat dalam Deklarasi landas kontinen yaitu :
- Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam Landas kontinen Indonesia adalah milik Eklusif negara Republik Indonesia.
- Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan.
- Jika tidak ada garis batas ,maka landas kontinen adalah suatu garis yang ditarik ditengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
- Klaim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan di atas landas kontinen Indonesia maupun udara di atasnya.
Pada 21 Maret 1980 Pemerintah mengumumkan Zona ekonomi eksklusif (ZEE).adapun alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan Zona ekonomi eksklusif (ZEE) tersebut adalah :
- Persediaan ikan yang semakin terbatas
- Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia
- ZEE mempunyai kekuatan hukum Internasional.
Pada 30 April 1982 dilaksanakan konferensi PBB tentang hukum laut II di new York yang menerima “The United Nation Convention on the law of the sea” (UNCLOS), yang kemudian di tandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay,Jamaica oleh 117 Negara dan termasuk Indonesia.
Konvensi tersebut mengakui asas negara kepulauan (Archipelagic state Principle) serta menetapkan asas-asas pengukuran ZEE.kemudian pemerintah dan DPR menetapkan Undang-undang nomor 5 tahun 1983 tentang Zona ekonomi eksklusif (ZEE),dan Undang-undang nomor 17 tahun 1985 tentang ratifikasi UNCLOS .sejak tanggal 3 Februari 1986 Indonesia telah tercatat sebagai salah satu dari 25 negara yang telah meratifikasinya.