Pengertian hukum adat menurut para sarjana dan istilah-istilah hukum adat

0
20718
Defenisi hukum adat menurut para sarjana dan istilah-istilah hukum adat

Istilah hukum adat adalah kebiasaan-kebiasaan yang tidak tertulis yang ditaati secara turun temurun.istilah hukum adat diperkenalkan oleh dunia barat yang menyatakan bahwa hukum hanya terdapat pada masyarakat yang beradab.Pada saat Belanda datang pertama sekali ke Indonesia pada tahun 1601,mereka beranggapan bahwa Di Indonesia tidak terdapat hukum.Barat memiliki dalil Wet is Recht atau Undang-undang adalah hukum.akan tetapi lama kelamaan dalil tersebut ditinggalkan karena timbul pemahaman bahwa tidaklah mungkin dalam suatu masyarakat tidak memiliki hukum.Pemikiran tersebut dilandasi pernyataan Cicero yang menyatakan bahwa ” dimana ada masyarakat,disitu ada hukum (ubi societas ibi ius)”.

Kemudian Snouck Hourgronje mengenalkan dalam bukunya De Atjehers (masyarakat aceh) istilah adatrecht.lalu istilah ini lebih dipopulerkan lagi oleh Van Vollenhoven dalam bukunya llet adatrecht van nederlandsch indie (Hukum adat hindia belanda).

Istilah hukum adat dalam Perundang-undangan yaitu:

  • Dalam pasal 11 AB (Algemene bevalingen van wetgeving voor Indonesia /peraturan umum tentang perundangan Indonesia) yaitu : Godsdientstige (peraturan keagamaan),Volkinstellingen (Perwakilan rakyat), Gebruiken (Kebiasaan-kebiasaan).
  • Dalam pasal 75 (3) RR 1854  yaitu  Godsdientstige (peraturan keagamaan),Instellingen (Kelembagaan),Gebruiken (kebiasaan-kebiasaan).
  • Dalam pasal 78 (3) RR 1854 yaitu Godsdientige wetten (peraturan keagamaan) dan Oude Herkomsten (Naluri-naluri).
  • Dalam pasal 128 (4) I.S. yaitu Instellingen des volles (lembaga-lembaga dari rakyat).
  • Dalam pasal 131 (2) sub b I.S. yaitu Het Hunne godsdiensten en gewoonten samenhangede recht regelen (Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan agama-agama dan kebiasaan-kebiasaan mereka).

Istilah hukum adat dikalangan penulis yaitu :

  • Nederburgh yang menggunakan istilah wet en adat (Undang-undang dan kebiasaan-kebiasaan).
  • Scheur yang menggunakan istilah Het personenrecht voor de Inlanderop java en madura (Hukum badan pribadi/perdata untuk orang bumi putra di jawa dan madura).

Istilah hukum ada di kalangan rakyat yaitu :

  • Pada masyarakat gayo menggunakan istilah odot.
  • Pada masyarakat jawa timur dan jawa tengah menggunakan istilah ngadat.
  • Pada masyarakat minangkabau menggunakan istilah lembaga (adat lembaga0.
  • Pada masyarakat maluku dan minahasa menggunakan istilah adat kebiasaan.
  • Pada masyarakat batak karo menggunakan istilah basa (bicara).

Defenisi-defenisi hukum adat menurut para sarjana yaitu :

  1. Menurut Prof.DR.Soepomo,SH dalam bukunya “beberapa catatan mengenai hukum adat” menyatakan bahwa hukum adat itu sebagai hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislatif,meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib,tetapi tetap ditaati dan didukung oleh masyarakat berdasarkan atas keyakinannya bahwasanya peraturan-peraturan tersebut memiliki kekuatan hukum.
  2. Menurut DR.Sukanto dalam bukunya “Meninjau hukum adat Indonesia”menyatakan bahwa hukum adat sebagai kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan ,tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan,mempunyai sanksi.jadi mempunyai akibat hukum.
  3. Prof.MM.Djojodigoeno,SH dalam bukunya “asas-asas hukum adat” menyatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber pada peraturan-peraturan.
  4. Mr.J.H.P.Bellefroid dalam bukunya ” Inleiding tot de Rechtsweten schapin in Nederland” menyatakan bahwa hukum adat sebagai peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa,tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
  5. Prof.Mr.C.Van Vollenhoven dalam bukunya ” Het Adatrecht van nederlandsch Indie Jilid I” menyatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda Dahulu dan alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
  6. Mr.B.Ter Haar Bzn dalam pidato dies natalis tahun 1930 yang berjudul “Peradilan Landraad berdasarkan hukum tidak tertulis” menyatakan bahwa hukum adat lahir dari dan dipelihara oleh keputusan-keputusan,keputusan para warga masyarakat hukum terutama keputusan berwibawa dari kepala-kepala rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan-perbuatannhukum,atau dalam hal bertentangan dengan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa ,sepanjang keputusan itu karena kewenangan atau kurang pengertian ,tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat,melainkan senafas,seirama dengan kesadaran tersebut,diterima/diakui atau setidaktidaknya ditoleransikan olehnya.
  7. Menurut Prof.Dr.Hazairin dalam pidato Inaugurasinya yang berjudul “Kesusilaan dan hukum”tahun 1952 menyatakan bahwa hukum adat adalah endapan (resapan)kesusilaan dalam masyarakat yaitu bahwa kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.
  8. Roelof van Dijk dalam bukunya “Pengantar hukum adat di Indonesia” menyatakan bahwa hukum adat itu adalah istilah untuk menunjukan hukum yang tidak dikodifikasikan di kalangan orang Indonesia asli  dan kalangan orang timur asing (cina,arab,dan lainnya).
  9. Hasil seminar hukum adat tahun 1975 di Yogyakarta menyatakan bahwa hukum adat adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan yang disana sini mengandung unsur agama.

Kesimpulan pengertian hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber kepada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,sebagian tidak tertulis,senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum (sanksi).

Sifat dan corak hukum adat yaitu :

  • Tradisionil,kebiasaan yang merupakan warisan turun temurun.
  • Dinamis,yaitu kebiasaan yang dapat menyesuaikan dengan zaman.

Wujud/bentuk hukum adat yaitu :

  • Tidak tertulis (ius non scriptum).bentuk ini tampak pada sebagian besar hukum adat.
  • Tertulis (ius scriptum) .bentuk ini umumnya terdapat pada masa kehidupan kerajaan-kerajaan zaman dahulu,contohnya : Pranatan pada keraton-keraton di Jawa,Perwara pada kerajaan-kerajaan di bali,sarakata pada kerajaan di Aceh,atau hasil musyawarah adat masyarakat dayak kahayan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here