Unsur-unsur dan faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum adat

0
13795
Unsur-unsur dan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum adat

Menurut Surojo Wignjodipuro,unsur-unsur hukum adat terdiri atas ;

  1. Kenyataan,maksudnya hukum adat selalu ditaati masyarakatnya.
  2. Psikologis,maksudnya adanya keyakinan bahwa adat tersebut mempunyai kekuatan hukum.unsur psikologi inilah yang kemudian melahirkan kewajiban hukum (opinio yuris necessitatis).

Unsur-unsur hukum adat menurut Iman sudiyat,unsur pembentuk hukum adat terdiri atas :

  1. Asli,maksudnya hukum asli masyarakat setempat.
  2. Keagamaan yang dimulai antara akhir abad 19 dan awal abad 20.unsur keagamaan ini dipengaruhi oleh Receptioin complexu (Penerimaan keseluruhan) yang dikemukakan oleh Van Der berg dan Salmon Keyzer.jadi hukum adat dan kebiasaan itu merupakan hasil dari penerimaan hukum agama yang dianut masyarakat tersebut.jadi teori tersebut mengidentikkan hukum adat dengan hukum agama.

Kemudian teori tersebut ditentang oleh Snouck Hourgronje,yang menyatakan bahwa hanya bagian-bagian tertentu dari hukum keagamaan yang diserap oleh hukum adat.Bagian-bagian tersebut adalah hukum keluarga,hukum perkawinan dan hukum waris.

Tetapi kemudian pendapat Snouck Hourgronje ditentang lagi oleh Ter haar yang menyatakan bahwa tidak semua hukum waris dalam masyarakat adat itu diserap dari hukum agama,contohnya pada masyarakat Minang.Jadi menurut Ter haar,yang diserap oleh hukum adat dari hukum keagamaan hanya dua unsur yaitu hukum keluarga dan hukum perkawinan.

Van Vollenhoven juga menentang teori Receptio in Complexu tersebut.Vollen menyatakan bahwa hanya ada 4 unsur yang diserap oleh hukum adat dari hukum keagamaan yaitu : Hukum keluarga,hukum perkawinan,hukum waris dan wakaf.

Timbulnya hukum adat

  1. Menurut Van Vollenhoven,sesuatu dianggap sebagai hukum adat sepanjang perbuatan tersebut tidak diperbolehkan (dilarang).
  2. Menurut Ter haar,bahwa sesuatu dianggap hukum adat apabila dipertahankan secara konkrit dalam putusan-putusan petugas adat.teori ini dikenal dengan nama  teori putusan ter haar.

Cara berpikir magis masyarakat hukum adat

Menurut F.D Van Ossenbrugen dan kemudian dikembangkan oleh F.D Holleman,cara berpikir magis atau sifat umum masyarakat Indonesia yaitu :

  • Religius magis,artinya percaya pada hal-hal gaib.
  • Komunal,artinya mengedepankan kebersamaan atau gotong royong atau tolong menolong.
  • Kontan,artinya seketika,antara kontra prestasi  dengan prestasi dilakukan saat itu juga secara bersamaan.
  • Konkrit,artinya nyata.segala sesuatu perbuatan harus ditandai dengan sesutu yang nyata.

Nilai-nilai Universal yang ada di dalam hukum adat yaitu :

  • Asas gotong royong yaitu kebersamaan dalam masyarakat.
  • Masyarakat selalu mendahulukan kepentingan umum.
  • Asas persetujuan sebagai dasar kekuatan umum.artinya suatu keputusan biasanya diambil dan dikukuhkan setelah melalui perembukan dan persetujuan dari masyarakat adatnya.
  • Asas perwakilan dan permufakatan dalam sistem pemerintahan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi kekuatan materil hukum adat

Menurut Suronyo Wignyodipuro,Penetapan-penetapan formal yang dikeluarkan oleh para pemuka adat merupakan peraturan hukum,tetapi kekuatan materilnya berbeda-beda.tebal tipisnya kekuatan materil suatu peraturan hukum adat tergantung pada beberapa faktor yaitu :

  • Lebih atau kurang banyaknya penetapan-penetapan yang serupa yang memberikan stabilitas kepada peraturan hukum yang diwujudkan oleh penetapan-penetapan tersebut.maksud dari stabilitas disini adalah masyarakat melihat apakah peraturan hukum adat tersebut dalam mengatur hal yang sama,berubah atau tidak.jika peraturan tersebut berubah-ubah maka ketaatan masyarakat pun akan menipis.
  • Seberapa jauh keadaan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan mengalami perubahan.semakin kuat perubahan yang terjadi di masyarakat,maka akan semakin tipis pula kekuatan materil hukum adat tersebut.keadaan sosial maksudnya disini adalah hubungan yang terjadi antara masyarakat tersebut dengan masyarakat luar.
  • Seberapa jauh peraturan yang diwujudkan itu selaras dengan sistem hukum adat yang berlaku.jika peraturan tersebut sejalan dengan adat yang berlaku selama ini,maka kekuatan materiilnya akan semakin kuat.

Faktor-faktor yang mempengaruhi proses perkembangan hukum adat yaitu :

  • Magis dan Animisme,yaitu kepercayaan terhadap hal-hal yang gaib.semakin besar kepercayaan ini,maka semakin kuat pula kepercayaan suatu masyarakat terhadap hukum adat.
  • Agama,memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap masyarakat adat dan hukum adat itu sendiri,contohnya adalah banyak adat perkawinan digantikan dengan tata cara perkawinan yang diatur oleh agama.
  • Kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat.maksud kekuasaan yang lebih tinggi ini adalah kekuasaan pemerintah.kekuasaan pemerintah menggeser eksistensi hukum adat di masyarakat.contohnya adalah pengangkatan pemimpin masyarakat pada tingkat desa yang diambil dari luar pemimpin-pemimpin adat.
  • Hubungan dengan orang-orang atau kekuatan asing.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here