Pengertian hukum internasional, hubungan hukum internasional dan hukum nasional

0
7922
Pengertian hukum internasional, hubungan hukum internasional dan hukum nasional

Hukum internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional.sebagai kumpulan ketentuan hukum,hukum internasional merupakan bagian dari hukum.sebagai bagian dari hukum,hukum internasional memenuhi unsur-unsur yang menetapkan pengertian hukum,yakni kumpulan ketentuan yang mengatur tingkah laku orang dalam masyarakat yang berlakunya dipertahankan oleh “external power” masyarakat yang bersangkutan.

Tujuan hukum internasional sama juga dengan tujuan hukum pada umumnya yaitu menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat tempat berlakunya hukum tersebut.

Hukum internasional dalam arti luas terbagi dalam 2 bagian yaitu :

  1. Hukum internasional.
  2. Hukum perdata internasional.

Hukum perdata internasional adalah Kumpulan ketentuan hukum yang menyelesaikan masalah antar individu-individu yang pada saat yang sama tunduk pada yuridiksi dua negara atau lebih yang berbeda.Hukum perdata internasional juga merupakan bagian dari hukum antar tata hukum,yakni kumpulan ketentuan hukum yang menunjuk ketentuan hukum yang berlaku dalam hal suatu masalah tunduk pada yuridiksi dua sistem hukum atau lebih yang berbeda.

Pembedaan Hukum Internasional dan Moral Internasional

Karena hukum internasional dinyatakan sebagai kumpulan ketentuan hukum,pengertian tersebut menolak pendapat bahwa hukum internasional hanyalah moral internasional.moral berbeda dengan hukum.moral adalah kumpulan ketentuan yang mengatur tingkah laku orang yang timbul dari kesadaran orang itu sendiri dan berlakunya dipertahankan oleh “internal power” orang itu sendiri.berbeda dengan moral,berlakunya ketentuan hukum dipertahankan oleh “external power” yakni kekuasaan yang ada didalam masyarakat yang bersangkutan.

Menurut Austin,Hukum internasional sebenarnya bukanlah hukum.melainkan hanya moral internasional.pernyataan hukum itu sesuai dengan pendapatnya mengenai pengertian hukum.ia mengartikan hukum sebagai kumpulan ketentuan yang mengatur tingkah laku orang yang ditetapkan dan dipaksakan oleh penguasa politik yang berdaulat.Unsur-unsur yang tidak dipenuhi itu adalah bahwa hukum internasional tidak ditetapkan dan dipaksakan oleh penguasa politik yang berdaulat.

Terhadap pendapat tersebut diuraikan dua catatan bahwa :

  1. Bahwa batasan pengertian hukum Austin itu tidak dapat diterapkan pada hukum kebiasaan.Hukum kebiasaan adalah hukum meskipun berlakunya tidak ditetapkan oleh penguasa politik yang berdaulat.Di Indonesia,hukum adat yang juga merupakan hukum kebiasaan juga berlaku sebagai hukum.
  2. Bila Hukum Internasional tidak mengikat negara sebagai hukum,yakni bahwa berlakunya ketentuan-ketentuannya tidak dapat dipaksakan oleh penguasa masyarakat Internasional ,tetapi tergantung pada hati nurani dan kesadaran masing-masing negara yang bersangkutan,maka kehendak negara yang kuatlah yang akan menentukan segala sesuatunya dalam pergaulan masyarakat internasional.dalam masyarakat Internasional demikian maka berlakulah hukum rimba,siapa yang kuat dialah yang menang.

Perbedaan Hukum Internasional dan hukum lain

Hukum Internasional sebagai bagian dari hukum ,berbeda dari hukum yang lain karena Hukum internasional itu berlakunya dipertahankan oleh “external power” masyarakat internasional.Contohnya adalah bukan karena subjek hukumnya,lingkup berlakunya,ataupun hubungan hukumnya.

Negara,lembaga dan individu dapat menjadi subjek hukum nasional maupun hukum internasional,meskipun hukum nasional terutama berlaku  dalam wilayah negara yang bersangkutan ,namun untuk hal-hal tertentu hukum nasional itu dapat juga berlaku diluar wilayah negara tersebut.Bagi warga negara Indonesia yang ada di wilayah Amerika serikat ,misalnya mengenai hak pilihnya berlaku hukum Indonesia.disamping itu ,hukum Internasional dapat juga berlaku bagi hubungan antara suatu negara dengan warga negaranya sendiri di wilayahnya.Misalkan dalam perang saudara,berlaku ketentuan-ketentuan konvensi Jenewa tahun 1949 dan protokol tambahannya tahun 1977.

Hubungan hukum internasional dan hukum nasional

Hubungan hukum internasional dan hukum nasional pada umumnya menyangkut 3 hal yakni,apakah hukum nasional dan hukum internasional merupakan satu sistem, dan bila terdapat pertentangan antara hukum nasional dan hukum internasional ,maka hubungan-hubungan tersebut yaitu;

1.Hubungan sistem hukum internasional dan hukum nasional.

Tentang hubungan tersebut terdapat dua teori yang utama yaitu Monisme dan Dualisme.Monisme menyatakan bahwa hukum internasional dan hukum nasional masing-masing merupakan dua aspek dari satu sistem hukum.struktur hukum intern menetapkan bahwa hukum mengikat individu secara perorangan dan secara kolektif.hukum internasional mengikat individu secara kolektif,sedangkan hukum nasional mengikat individu secara perorangan.

Dualisme menyatakan bahwa  Hukum internasional dan hukum nasional masing-masing merupakan dua sistem hukum yang berbeda secara intrinsik.Triepel menyatakan bahwa Hukum internasional berbeda dengan hukum nasional karena berbeda subjek dan sumbernya.

Subjek hukum internasional adalah negara,sedangkan subjek hukum negara adalah individu.disamping itu hukum internasional dikatakan bersumber pada kehendak bersama atau kesepakatan negara-negara, sedangkan hukum nasional dikatakan bersumber pada kehendak dan kekuasaan negara.

Pengikut dualisme lainnya yaitu Anzilotti menyatakan bahwa sistem hukum nasional dan hukum internasional masing-masing dilandasi prinsipndasar yang berbeda.Hukum Internasional dilandasi prinsip dasar “Pacta sunt servanda”, sedangkan hukum nasional dilandasi prinsip dasar bahwa peraturan perundang-undangan harus ditaati.

Menurut Triepel,Hukum internasional dan hukum nasional tersebut hanya berbeda bentuk hukumnya.adapun perbedaan itu antara lain:

  • perbedaan itu hanya mengenai proses penetapan dua hukum tersebut.
  • Perbedaan itu tidak menyangkut isi dan tujuannya.
  • Hukum Internasional dan hukum Nasional sama-sama mengatur hak dan kewajiban subjek hukumnya.
  • Hukum Internasinal dan hukum nasional sama-sama bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan.

2.Pengutamaan hukum internasional atau hukum nasional

Dalam hal terdapat pertentangan antara hukum internasional dan hukum nasional ,Monisme berbeda pendapat dengan dualisme.Kelsen penganut Monisme menyatakan bahwa Hukum Internasional harus diutamakan bila postulat fundamental hal yang bertentangan dengan itu termasuk hukum internasional.sebaliknya hukum nasional harus diutamakan bila postulat fundamental hal yang bertentangan dengan itu termasuk hukum nasional.menurut teori hierarki Kelsen menyatakan bahwa ketentuan hukum berlaku dan mengikat berdasarkan ketentuan hukum atau prinsip hukum lain yang lebih tinggi yang akhirnya berdasarkan suatu postulat fundamental dapat merupakan bagian dari hukum internasional dan dan hukum nasional.

Menurut Starke yang juga penganut Monisme tidak menyetujui pengutamaan hukum nasional terhadap hukum internasional berdasarkan 2 alasan yaitu:

  • Pemberian pengutamaan pada hukum nasional terhadap hukum internasional  yang jumlahnya lebih dari 150 akan menimbulkan anarki.
  • Pengutamaan hukum nasional terhadap hukum internasional akan mengakibatkan ketergantungan berlakunya hukum internasional,artinya apabila hukum nasional berubah,maka hukum internasional akan berubah pula.pendapat tersebut tidak sesuai dengan pernyataan yang berlaku yaitu Hukum Internasional berlaku tanpa tergantung pada hukum nasional.Konferensi London tahun 1831 menetapkan bahwa perjanjian internasional tetap berlaku bagi negara pihak meskipun terjadi perubahan intern di negara tersebut.

Menurut Starke,dalam hal terdapat pertentangan hukum nasional dan hukum internasional,maka hukum internasional mendapat pengutamaan.Starke mengambil contoh hubungan hukum nasional dengan hukum internasional yaitu dalam hal negara federal,negara bagian bebas menetapkan hukumnya sendiri tetapi dibatasi oleh konstitusi negara federal.demikian juga dalam masyarakat internasional,negara berdaulat menetapkan hukumnya sendiri,tetapi kedaulatannya dibatasi oleh hukum internasional.

Starke menyatakan bahwa tidak semua ketentuan hukum internasional harus diutamakan terhadap hukum nasional .hanya hukum konstitusi internasional yang mendapat pengutamaan terhadap hukum nasional.Dewasa ini dikenal istilah “Concept of opposability” yang menyatakan bahwa ketentuan hukum nasional yang sesuai dengan hukum internasional,secara sah dapat digunakan untuk menolak ketentuan hukum internasional yang digunakan negara lain sebagai dasar tuntutan di peradilan internasional.dengan demikian hukum nasional suatu negara dapat juga diutamakan berlakunya terhadap hukum internasional.

3.Berlakunya hukum internasional dalam hukum nasional

Hubungan berlakunya hukum internasional dalam hukum nasional sangat penting sehubungan dengan berlakunya perjanjian internasional dalam suatu negara.tentang berlakunya hukum internasional dalam hukum nasional terdapat perbedaan teori yaitu:

  • Menurut Teori transformasi,yang berlandaskan positivisme,hukum internasional tidak dapat berlaku “Ex Proprio vigore” dalam hukum nasional,karena hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda.berlakunya hukum internasional terhadap hukum nasional harus ditransformasikan melalui adopsi khusus.transformasi itu merupakan syarat substantif bagi berlakunya hukum internasional dalam hukum nasional.
  • Menurut teori delegasi juga membenarkan keharusan adanya adopsi khusus bagi berlakunya hukum internasional dalam hukum nasional.Adopsi itu merupakan kelanjutan dari satu proses pembentukan hukum yang dimulai dari penetapan perjanjian internasional sampai menjadi ketentuan hukum yang mengikat umum dalam suatu negara.Adopsi khusus itu merupakan delegasi dari hukum internasional dalam hukum nasional.dengan demikian persyaratan konstitusional dalam hukum negara itu merupakan sebagian dari kesatuan tata kerja penerapan hukum.

Pembedaan ketentuan hukum internasional

Ketentuan-ketentuan hukum internasional lazim dibedakan antara lain:

  • Ketentuan-ketentuan hukum internasional universal adalah Ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlakunya dipertahankan oleh seluruh masyarakat internasional.Contohnya adalah ketentuan-ketentuan hukum kebiasaan perang.
  • Ketentuan-ketentuan hukum internasional regional adalah Ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional di kawasan tertentu,contohnya adalah ketentuan asilum diplomatik negara-negara latin Amerika.

Dalam hal terdapat pertentangan antara ketentuan-ketentuan hukum internasional universal maupun regional,maka ketentuan hukum internasional regional dapat dikalahkan berlakunya oleh ketentuan-ketentuan hukum internasional universal.

Namun bila pertentangan itu menyangkut dua negara dalam kawasan tempat berlakunya ketentuan hukum internasional regional tersebut ,ketentuan hukum internasional regional harus dimenangkan berlakunya.ketentuan hukum internasional regional dapat juga berlaku melengkapi ketentuan hukum internasional universal,disamping itu ketentuan hukum internasional regional  juga dapat berlaku korelasi  dengan ketentuan hukum internasional universal.

Perkembangan Hukum Internasional

Masyarakat internasional telah lama mengenal hukum internasional  dan telah dikenal pada zaman mesir dan yunani kuno.tetapi hukum internasional yang berlaku sekarang merupakan perkembangan hukum internasional yang dimulai dengan adanya perjanjian Westphalia pada tahun 1648.Perjanjian ini merupakan dasar perkembangan sistem negara modern di eropa dan masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara merdeka.sistem hukum internasional itu merupakan produk praktek dan kebiasaan hubungan antar negara eropa dan saat itu dipeengaruhi oleh pendapat para yuris eropa.

Teori politik yang melandasi negara eropa modern adalah kedaulatan nasional dan teritorial,kesederajatan dan kemerdekaan penuh.Teori yang mempengaruhi hakikat hukum internasional yang berlaku mula-mula adalah ajaran hukum alam,positivisme,dan ajaran modern.

Ajaran hukum alam pada pokoknya menyatakan bahwa hukum adalah hukum yang didiktekan oleh ala.semula ajaran ini menyatakan bahwa hukum alam itu didiktekan melalui wahyu tuhan,kemudian timbul aliran yang menyatakan hukum alam itu didiktekan melalui pikiran orang.

Positivisme menyatakan bahwa hukum bukanlah hukum yang didiktekan oleh alam,hukum adalah ketentuan yang ditetapkan oleh penguasa yang berdaulat.

Ajaran modern menyatakan bahwa hukum adalah ketentuan yang disepakati berlakunya dalam masyarakat yang bersangkutan atau melalui kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat itu sendiri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here