Perkembangan dan sejarah hukum pidana KUHP di Indonesia

0
5302
Pengertian hukum pidana dan sejarah perkembangannya

Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) sebelumnya adalah Wetboek van Strafrecht (W.v.S).Kemudian setelah Indonesia merdeka tahun 1945,maka sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 istilah KUHP baru muncul dan mulai berlaku yang termasuk sebagai hukum pidana materiil.Adapun cara pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP) harus didasari dari Kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) yang diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1981,yang dahulunya diatur dalam H.I.R Stb.1941 Nomor 44.

KUHP semula terdiri atas 569 pasal yang dalam perkembangannya beberapa pasal telah dicabut,dirubah,dan ditambah dengan beberapa Undang-undang.sedangkan isinya adalah “Semua perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang” dan lazimnya dinamakan “DELIK”.

Adapun Delik dapat digolongkan menjadi 2 yaitu :

  1. Delik Formil,Adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang.delik tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti tercantum dalam perumusan Undang-undang,Misalnya : Pencurian (Pasal 362 KUHP).
  2. Delik materiil,adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada akibat yang tidak dikehendaki (dilarang).delik ini baru selesai apabila akibat yang tidak dikehendaki itu telah terjadi,Misalnya : Pembunuhan (Pasal 338 KUHP).

Sejarah Masuknya Belanda Di Nusantara

Nusantara saat itu masih mengenal hukum adat,dan masing-masing daerah adatnya berlainan.jadi isi dari hukum adat juga berlainan menurut daerah masing-masing.dalam bidang Kepidanaan dipakai hukum pidana adat (tidak tertulis),yaitu berlaku dalam isi,tempat dan golongan yang berbeda-beda (Pluralistis) serta diputuskan oleh kepala adat.

Zaman Kolonial Belanda

Pada zaman Kolonial Belanda terdapat dualisme Perundang-undangan (termasuk dalam hukum pidananya) yaitu :

  1. Bagi masyarakat golongan eropa dan yang dipersamakan mempergunakan Wetboek van Strafrecht voor de European.hal ini termuat dalam titah raja belanda tanggal 10 Februari 1866 Nomor 54 (Stb.1866 No 55) mulai berlaku tanggal 1 Januari 1867.
  2. Bagi Orang-orang Bumi putra dan timur asing mempergunakan Wetboek van Strafrecht. termasuk dalam Ordonantie tanggal 6 Mei 1872 (Stb.1872 No 85) mulai berlaku tanggal 1 Januari 1873.Kedua Hukum pidana tersebut bersumber pada hukum pidana Prancis yaitu CODE PENAL.
  3. Pembentukan Undang-undang hukum pidana baru tahun 1915 (Wetboek van Sreafrecht voor Nederlandeche-Indie) dengan titah raja Belanda tanggal 15 Oktober 1915,mulai berlaku tanggal 1 Januari 1918,sekaligus menghapus dualisme hukum pidana.Hukum pidana ini bersumber dari Hukum pidana nasional Belanda (Yang sebagian besar mencontoh KUHP Jerman).kemudian pada tahun 1918 terjadi adanya “Unifikasi hukum” yaitu memberlakukan hukum bagi semua golongan.

Zaman Penjajahan Jepang

Pada zaman Jepang antara tahun 1942-1945, Wetboek van Strafrecht voor nederlandesche Indie 1918 tetap dipergunakan pada saat jepang masuk ke Indonesia.hanya dalam bagian-bagian tertentu Jepang mengeluarkan ketentuan-ketentuan Pidana (Maklumat-maklumat) yang memuat ketentuan pidana.

Zaman Kemerdekaan

Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 pasal II yang berisikan : Segala badan negara dan peraturan yang masih langsung berlaku,selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang dasar 1945 ini.

Jadi ketentuan-ketentuan pidana masih berlaku sepanjang belum diganti,sebagai berikut :

  1. Dengan diperkuat Undang-undang nomor 1 tahun 1946,ditetapkan bahwa Hukum pidana yang berlaku bagi indonesia ialah hukum pidana yang termuat dalam W.v.S saja ( Tahun 1946 berlaku untuk Jawa dan madura).
  2. Dengan PP nomor 8 tahun 1946 berlaku bagi Sumatera.
  3. Dengan Undang-undang nomor 73 tahun 1958 berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia.

Pengertian Hukum Pidana

Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang beserta ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarnya.Dengan kata lain Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana.sedangkan pengertian dari “pidana” itu sendiri berarti hal yang dipidanakan yaitu oleh instansi yang berkuasa,dilimpahkan kepada oknum yang bertindak kurang baik sebagai hal yang tidak enak dirasakan.

Hukum pidana dibagi menjadi 2 kelompok yaitu :

  1. Hukum pidana materiil,adalah menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dengan disertai sanksi yang berupa pidana bagi si pelanggar,menentukan kapan dan dalam hal apa dapat dijatuhi pidana,menentukan dengan cara bagaimana pidana itu dapat dilaksanakan bila ada kejahatan atau pelanggaran.contohnya adalah sebagaimana aturan dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian.
  2. Hukum pidana formil, adalah ketentuan hukum yang mengatur bagaimana cara pelaksanaan hukum materiil, sebagaimana diatur dalam KUHAP,misalnya Penyidikan oleh polisi,Penuntutan oleh jaksa,dan Pengadilan oleh hakim.

Pidana adalah reaksi atas delik dan berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada pembuat delik tersebut.akan tetapi nestapa ini bukanlah tujuan terakhir yang dicita-citakan masyarakat,karena nestapa hanyalah suatu tujuan yang terdekat.

Menurut Hence Burnet (seorang hakim di Inggris) mengatakan kepada seseorang yang melakukan pencurian kuda “They art to be hanged not for having stolen the horse,but in order that horses my not be stolen“jadi ada suatu tujuan lain dalam menjatuhkan pidana tersebut.

Hukum pidana dalam mencapai tujuan-tujuannya tidaklah semata-mata dengan menjatuhkan pidana,tetapi disamping itu juga dengan menggunakan tindakan-tindakan (Maatregelen),sehingga disamping pidana,ada pula tindakan,karena tindakan ini juga merupakan sanksi,tetapi tidak ada sifat pembalasan dari mereka.hal ini ditujukan semata-mata pada prevensi khusus.maksudnya adalah untuk menjaga keamanan daripada masyarakat terhadap orang-orang yang berbahaya dan akan melakukan perbuatan pidana.

walaupun demikian,tindakan pada umumnya dirasakan berat  dan sering kali dirasakan sebagai sesuatu pidana karena berhubungan erat dengan pencabutan atau pembatasan kemerdekaan bagi mereka yang telah melakukan tindak pidana.

Batas antara pidana dan tindakan ini secara teoritis sukar untuk ditemukan,karena pidana sendiripun dalam banyak hal juga mengandung pikiran-pikiran untuk melindungi dan memperbaiki kelakuan seseorang yang telah melakukan tindak pidana maupun bagi orang-orang yang akan melakukan tindak pidana dengan mengetahui sanksi yang dihadapinya,akan mengurungkan niatnya untuk melakukan sesuatu tindak pidana.

Berdasarkan sistem yang ada di dalam KUHP,tidak ditemukan kesulitan-kesulitan karena telah diatur secara jelas,contohnya  apa yang dicantumkan dalam pasal 10 KUHP,itulah yang dinamakan pidana.selain daripada itu adalah dinamakan  tindakan.jadi Tindakan-tindakan walaupun merampas dan menyinggung kemerdekaan seseorang ,jika bukan yang sebutkan dalam pasal 10 KUHP,bukanlah pidana,melainkan tindakan.contohnya : pendidikan paksa ,yaitu anak diserahkan kepada pemerintah untuk dididik dalam suatu lembaga pendidikan paksa,atau seseorang ditempatkan dalam rumah sakit jiwa dengan perintah karena orang tersebut mengalami pertumbuhan jiwa yang cacat atau karena gangguan penyakit.

Pasal 10 KUHP terdapat 2 jenis pidana yaitu :

a.Pidana Pokok yaitu :

  • Pidana mati.
  • Pidana penjara
  • Kurungan
  • Denda.

b.Pidana Tambahan yaitu :

  • Pencabutan hak-hak tertentu.
  • Perampasan barang-barang tertentu.
  • Pengumuman putusan hakim.

Perbuatan Pidana (Delic) dibagi 2 yaitu :

  1. Kejahatan (Misdrijven) misalnya : Pasal 362 tentang pencurian,Pasal 351 tentang penganiayaan,pasal 338 tentang pembunuhan.
  2. Pelanggaran (Overtredingen) misalnya : Pasal 489 tentang kenakalan,pasal 504 tentang pengemisan.

Selain itu perbedaan kejahatan dan pelanggaran juga terdapat pada hukumannya,yaitu kalau pada kejahatan hukumannya lebih berat,sedangkan pelanggaran hukumannya lebih ringan.

Putusan Hakim

Beberapa macam putusan hakim dalam perkara pidana yaitu:

  1. Bebas,(di Undang-undang tidak ada aturannya ataupun tidak terbukti).
  2. Lepas (Oleh Undang-undang diatur dan terbukti),contohnya ; terhadap anak dibawah umur,Orang sakit ingatan (gila),Perbuatan dilakukan dalam keadaan yang tidak dapat dihindari.
  3. Dipidana (terbukti dan diatur dalam Undang-undang).

Putusan Hakim dalam memutus perkara pidana berdasarkan Negatif Wetterlijk yaitu:

  1. Ada alat bukti.
  2. Keyakinan hakim (melihat sumber-sumber hukum).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here