Adanya W.v.K (Wetboek van Koophandel) yang dikenal KUH Dagang disamping KUH Perdata (BW),saat ini dianggap tidak pada tempatnya,karena Hukum dagang sebenarnya tidak lain dari Hukum perdata.Perkataan “Dagang” bukanlah suatu pengertian hukum,melainkan pengertian perekonomian.
Di berbagai negara modern seperti USA dan Swiss tidak terdapat suatu KUH Dagang tersendiri disamping KUH Perdata.oleh sebab itu sekarang terdapat suatu aliran untuk meleburkan KUH Dagang tersebut kedalam KUH Perdata.
Adanya pemisahan hukum dagang dari hukum perdata dalam perundang-undangan di Indonesia karena terbawa oleh sejarah saja,yaitu karena di dalam hukum romawi pada saat itu belum terkenal Hukum dagang sebagaimana yang terletak dalam KUH Dagang.
Hukum perdata dalam arti luas adalah Keseluruhan hukum meliputi semua peraturan-peraturan hukum perdata baik yang tercantum dalam KUH Perdata maupun dalam KUH Dagang dan Undang-undang lainnya.Dalam arti sempit hukum perdata hanyalah yang terdapat dalam KUH Perdata saja.
Menurut ilmu pengetahuan hukum,hukum perdata lazim dibagi atas 4 bagian yaitu :
- Hukum tentang diri seseorang (Personenrecht) diatur dalam Bab I dan II buku II serta buku IV bab IV KUH Perdata.yang memuat peraturan-peraturan tentang : Manusia sebagai subjek hukum,Kecakapan untuk memiliki hak-hak,kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu,serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu,Domisili,Nama,Pencatatan sipil (Burgerlijk Stand).
- Hukum keluarga (Familierecht), diatur dalam Bab IV – XVIII buku I KUH Perdata. yang mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu : Perkawinan beserta hubungannya dalam lapangan kekayaan antara suami istri,hubungan antara orang tua dan anak,perwalian,Pengampuan (Curatele),dan Perceraian.
- Hukum kekayaan (Vermogensrecht) diatur dalam Bab I-IX dan XIX – XXI buku II,serta Bab I – XVIII buku III KUH Perdata,yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
- Hukum warisan (Erfrecht) diatur dalam Bab XII – XVIII buku II KUH Perdata,mengatur hal-hal ihwal tentang benda atau kekayaan seorang jika ia meninggal dunia.
Pembagian KUH Perdata menurut Sistematika yaitu:
- Buku I,tentang orang (Van personen) yaitu pasal 1 – 498 ⇒ 18 Bab,yang berisi tentang diri seseorang dan hukum keluarga.
- Buku II,tentang benda (Van zaken) yaitu pasal 499 – 1232 ⇒ 21 Bab,yang berisi tentang perbendaan dan hukum waris.
- Buku III, tentang perikatan (Van verbintennissen) yaitu pasal 1233 – 1864 ⇒18 Bab,yang berisi mengenai hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
- Buku IV,tentang pembuktian dan daluarsa (Van bewijs en verjaring),yaitu pasal 1865 – 1993 ⇒ 7 Bab,yang berisi tentang alat-alat bukti dan akibat-akibat lewat waktu (daluarsa) terhadap hubungan hukum.
Hukum waris dimasukkan ke dalam buku II karena hukum waris sebenarnya mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda,yaitu berupa benda-benda yang ditinggalkan dari seseorang yang meninggal dunia (pasal 584 KUH Perdata).
Hukum kekayaan diatur dalam buku II dan buku III karena hukum kekayaan itu sebenarnya mengatur tentang kekayaan seseorang,baik yang berwujud maupun tidak berwujud,yang berhubungan antara kekayaan dengan benda seseorang dalam mengadakan perikatan /perjanjian yang objeknya adalah benda-benda pokok.