Sistematika Hukum Tata Negara adalah susunan yang teratur dari bahan-bahan ilmiah yang termasuk dalam lapangan Hukum Tata Negara.
Menurut pendapat Van Der Pot bahwa yang mempelopori penyusunan Hukum Tata Megara tersebut adalah Struyken (1916). kemudian secara berturut-turut sistematika Hukum Tata Negara tersebut dikemukakan oleh:
- Van Der Pot: dalam bukunya berjudul handboek Van het Nederland Staatrecht tidak menyebutkan secara tegas dasar sistematikanya tersebut, namun apabila kita pelajari secara mendalam maka sistematikanya Van der pot tersebut berdasarkan kepada alat pelengkap organ negara dengan prinsip-prinsip pembagiannya dipusat serta fungsi dari masing-masing organ tersebut dan hak-hak dasar manusia dianggap sebagai pembatasnya terhadap pelaksanaan dari organ-organ yang bersangkutan.
- kranenburg dalam bukunya yang berjudul Het Nederland staatreacht mendasarkan sistematikanya pada fungsi negara. menurut kranenburg fungsi negara dibagi menjadi tiga, yaitu :
a. fungsi yang bersifat mengatur pri kehidupan kelompok dan cara berkelompok tertentu.
b. fungsi yang bersifat pelaksanaannya/merealisasikan dari apa yang diatur dalam fungsi yang pertama.
c. fungsi sebagai reaksi terhadap tingkah laku yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang dapat mengganggu pelaksanaan dari maksud yang dikandung dalam peraturan tadi serta alat-alat perlengkapannya/ organ-organ yang bersangkutan dengan fungsi-fungsi tadi.
3. Logemann dalam sitematika Hukum Tata Negara yang dikemukankannya berdasarkan pada hubungannya dengan wewenang dan masing-masing jabatan. Misalnya : daerah dalam tiap-tiap jabatan ditinjau dalam hubungannya dengan daerah hukum dan wewenang jabatan tersebut, demikian juga mengenai penduduk ditinjau dalam hubungannya dengan wewenang orang-orang bagi tiap-tiap jabatan
Dengan sistematikanya itu logemann membedakan Hukum Tata Negara dalam arti luas kedalam dua sistem, yaitu
a. sistem materiel yaitu menyelidiki dan melukiskan serta menguraikan tipe negara tertentu dengan mempelajari peraturan-peraturan yang menentukan corak khas negara itu serta masyarakat yang bagaimana yang hendak dibentuknya, atau dengan kata lain stelsel materiel adalah mencari jawaban atas pertanyaan yang berkenaan dengan tipe negara, dasar pemerintahan, sifat dan tujuan dari negara serta masyarakat yang bagaimana yang hendak dibentuknya.
b. sistem formil yaitu mepelajari peraturan-peraturan yang menetapkan bagaimana organisasi negara itu sendiri, cara menyunsun alat perlengkapan negara, wewenang, tugas, dan kewajiban dari alat perlengkapan negara tersebut. atau dengan kata lain sistem formil ini adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan tugas dan kewajiban serta wewenang dari dan didalam organisasi itu. karena terkait dengan masalah wewenang atau kewenangan maka sistem materiel ini juga disebut ajaran wewenang (competentie leer).
4. Harmaili Ibrahim dan Moh kusnardi dalam bukunya “pengantar hukum tata negara Indonesia”. menyatakan bahwa sistem materiel mengenai azaz-azaz sedangkan, sistem formil mengenai pengertian-pengertian.
5. Prof. Budi Susetyo menyatakan bahwa sistem materiel adalah mengenai isi dan rangka umum yang diperoleh dari sistem formal yang berbeda-beda menurut waktu dan tempat. sedangkan sistem formil adalah pengertian yang berlaku umum berkenaan dengan organisasi itu, cara kerjanya, jenis jabatan yang ada, wewenang, tugasnya, perimbangan antara tugas dengan wewenang masing-masing jabatan dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan jabatan yang ada dalam organisasi itu.