Unsur-Unsur Dalam Hukum Perdata Dagang

0
6171

 

Hukum adalah segala aturan pokok yang bersifat mengikat dan memaksa serta memikili sangsi. Hukum perdata adalah segala sesuatu yang mengikat dan didalamnya mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum dagang adalah segala aturan pokok yang mengikat dan didalamnya mengatur lalu lintas perdagangan.

Jadi, hukum perdata dagang adalah suatu aturan yang mengikat dan mengatur hubungan antara pembeli dan penjual atau produsen dan konsumen.

1. Lasthebber, yaitu orang atau perantara yang pekerjaannya diperlukan oleh pedagang besar.

2. Perantara, yaitu orang yang menghubungkan produsen dan konsumen.

3. Makelar/ commissonair yaitu orang yang di sumpah menurut undang-undang dan bertugas sebagai penaksir harga, pembuka atau penutup perjanjian atas nama orang lain atau produsen dan pekerjaannya diberi upah yang lazim disebut provisi /courtage/komisi.

4. Agen dagang yaitu orang yang bertugas melakukan pekerjaan dari lanjutan produsen dengan atas nama atau penunjukan dari produsen.

5. Maatschap yaitu bentuk kerja sama paling sederhana yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek.

6. Perseorangan, dalam Hindia Belanda disebut juga maatchap persetujuan dimana dua orang atau lebih yang saling mengikat diri dengan maksud  untuk membagi keuntungan.

7. Modal, biasa juga disebut capital.

8. Perkumpulan, suatu bentuk kerjasama yang dapat di pakai dalam lapangan perdagangan dan aturan dalam Burgerlijk Wetboek.

9. Perusahaan, suatu usaha kesatuan yuridis yang mempunyai tujuan mencapai laba atau keuntungan.

10. Wesel, suatu penagihan yang dapat dipindah tangan kan dengan tiada batasan sehingga tidak dapat ditentukan siapa pada akhirnya pemegangnya.

11. Cek, suatu perintah pembayar mutlak dan dapat dipindah tangankan. Hampir sama dengan wesel.

12. Assuransi, suatu perjanjian dalam golongan kansovereenkomst (perjanjian tanggung menanggung).

13. Pengangkutan, suatu perjanjian pemindahan barang dari suatu tempat ke tempat lain dan salah satu pihak membayar ongkos angkut serta pihak lain menyanggupi membawa barang ke tujuan.

14. Kepailitan, suatu kondisi dimana perusahaan atau badan hukim tidak mampu lagi membayar kewajiban dalan hal hutang-piutang kepada pihak lain.

Bentuk-bentuk perdagangan dan jenis badan usaha

Dalam dunia perdagangan ada empat bentuk perdagangan yang diatur dalam hukum perdata dagang, yaitu sebagai berikut:

1. Perusahaan dagang, yaitu bentuk perusahaan perseorangan yang telah diterima oleh masyarakat Indonesia. Contohnya PD. Makmur jaya (bidang usaha distributor produk Indofood)

2. Usaha perniagaan, yaitu segala sesuatu yang baik dan aktif serta merupakan pelengkap perusahaan tertentu. Contohnya koperasi karyawan PT. Bata

3. Bisnis, yaitu bentuk usaha yang berhubungan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa yang berhubungan langsung dengan perdagangan. Contohnya Franchies (KFC, A&W)

4. Perkumpulan, yaitu persekutuan dagang antara dua orang atau lebih dengan sumber pendapatan dan dikerjakan bersama-sama para anggota perkumpulan. Contohnya firma.

B. Jenis-jenis Badan Usaha

Ada beberapa jenis badan usaha, yaitu:

1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara atau yang sering disebut BUMN adalah badan yang merupakan modal menyeluruh atau sebagian dimiliki oleh pemerintah atau status kepegawaiannya adalah pegawai BUMN.

2) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modal secara keseluruhan atau sebagian dilakukan oleh pemerintah daerah dan status kepegawaiannya adalah pegawai BUMD.

3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang secara umum dimikiki oleh pemilik perusahaan yang terkait dengan pajak yang diperlukan untuk pajak kepada badan-badan yang bekerja untuk pemerintah atau pusat yang diperlukan untuk mengelola sumber daya yang tidak penting atau tidak strategis atau tidak bekerja hajat hidup orang banyak. 

Adapun contoh dari badan usaha swasta adalah perusahaan persekutuan, yasayan (badan), firma dan perseroan terbatas. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here