Pengertian hukum keluarga dan perkawinan menurut perdata

0
29713

Hukum Keluarga adalah Hukum yang mengatur tentangĀ  perkawinan dan segala akibat hukumnya.Hukum perkawinan termasuk hukum keluarga.Keluarga adalah Unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami,istri, dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya,atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajad ketiga (Pasal 1 butir 3 UU No 23 Tahun 2002).

Hubungan keluarga dapat terjadi karena adanya hubungan perkawinan dan hubungan darah.Hubungan keluarga yang terjadi karena adanya hubungan perkawinan disebut dengan hubungan semenda.Misalnya : Hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu.sedangkan hubungan yang terjadi karena pertalian darah misalnya : Hubungan dengan bapak,ibu,nenek,kakek,puyang (garis lurus ke atas/garis leluhur),hubungan dengan anak,cucu,cicit (garis lurus ke bawah/garis keturunan), Hubungan dengan saudara kandung dan anak-anak saudara kandung (garis ke samping).

Di Indonesia terdapat 3 sifat kekeluargaan yaitu :

  1. Sifat Kebapakan (Patriachaat,vaderrechtelijk),yaitu masyarakat yang lebih mengutamakan laki-laki ,misalnya : Masyarakat Batak,Ambon,Bali.corak utama dari perkawinan dalam kekeluargaan patriachaatĀ (bersifat kebapakan) adalah perkawinan jujuran,dimana si istri dibeli oleh keluarga suaminya dari keluarga istri itu dengan sejumlah uang harga pembelian.
  2. Sifat Keibuan (matriarchaat,moederrechtelijk), yaitu Masyarakat yang lebih mengutamakan perempuan ,Misalnya masyarakat Minangkabau.dalam masyarakat yang bersifatĀ matriarchaat (keibuan),setelah terjadinya perkawinan,maka si suami turut berdiam dirumah istri atau keluarganya.si suami sendiri tidak termasuk keluarga istri,tetapi anak-anak keturunannya dianggap kepunyaan ibunya saja,bukan kepunyaan ayahnya.dan si ayah pada hakekatnya tidak mempunyai kekuasaan pada anak-anaknya . Pada perkawinan,si suami mendapat penghibahan dari istrinya berwujud uang atau barang.Kekayaan yang dipergunakan untuk keperluan rumah tangga suami istriĀ  dan anaknyaĀ  biasanya diambil dari milik keluarga si istri.dan milik ini dikuasai oleh seorang yang dinamakan mamak kepala waris,yaitu seorang laki-laki tertua,pancer laki-laki dari keluarga si istri.
  3. Sifat Kebapa-ibuan (Parental,ouderrechtelijk) ,yaitu masyarakat yang tidak ada mengutamakan laki-laki atau perempuan ,Misalnya : masyarakat Jawa,Melayu.Dalam masyarakat parental (Kebapa-ibuan) ,pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara suami dan istri perihal kedudukannya dalam keluarga masing-masing.Si Suami berbagai akibat dari perkawinan menjadi anggota keluarga si istri,dan si istri menjadi anggota keluarga suami.

Secara luas hukum keluarga (familierrecht) meliputi tentang :

  1. Keturunan.
  2. Kekuasaan orang tua (ouderkelijk)
  3. Perwalian (voogdij)
  4. Pengampuan (curatele)
  5. Pendewasaan (handlichting)
  6. Perkawinan.

1.Keturunan

Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (Pasal 42 UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan).asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikanĀ  dengan akta kelahiran yang otentik ,yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 55Ā UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan).

Menurut Hukum,anak dibedakan atas :

  1. Anak sah,yaitu anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
  2. Anak yang disahkan (wettiging kind),yaitu anak yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah ,kemudian setelah orang tuanya memenuhi syarat perkawinan yang sah,anak yang telah lahir kemudian disahkan.dengan demikian,statusnya sama dengan anak sah.
  3. Anak angkat (adopsi), yaitu anak orang lain yang diangkat untuk dipelihara dan di didik sama seperti anak kandung sendiri.Hak dan kewajibannya sama dengan anak sah. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan orang tua,wali yang sah,atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan,pendidikan,dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan (UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak).
  4. Anak luar kawin diakui (erkening kind), yaitu anak yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah ,kemudian bapak dan ibu biologisnya mengakui si anak (Pasal 280 KUH Perdata).
  5. Anak zinah,yaitu anak yang dilahirkan dari suatu perzinahan.
  6. Anak sumbang,yaitu anak yang lahir dari mereka yang ada larangan untuk kawin.
  7. Anak alam (natuurlijke),yaitu anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuan yang tidak diakui dan tidak disahkan.

Anak yang lahir dari perkawinan tidak sah adalah anak tidak sah,sehingga anak tersebut hanya mempunyai hubungan dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 43 UU No 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan),serta ia hanya dapat mewaris harta atas peninggalan ibunya serta keluarga ibunya.

Seorang suami dapat menyangkal atas sahnya anak yang dilahirkan istrinya,bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzinah dan anak itu akibat dari perzinahan (Pasal 44 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974).

Pasal 252 KUH Perdata menentukan bahwa suami dapat memungkiri sahnya seorang anak apabila ia dapat membuktikan bahwa tidak mengadakan hubungan dengan istrinya didalam waktu 300 s/d 180 hari,sebelum hari lahirnya bayi.

Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya,yang dituangkan dalam akta kelahiran .pembuatan akta kelahiran menjadi tanggungjawab pemerintah dan harus diberikan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal diajukan permohonan.Pembuatan akta kelahiran tidak dikenai biaya ( pasal 27 jo 28 UU Perlindungan anak no 23 Tahun 2002).

2.Kekuasaan Orang tua

Kekuasaan Orang tua adalah kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum mencapai usia dewasa atau belum kawin,selama orang tua tersebut keduanya terikat dalam perkawinan.

Menurut Pasal 47 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan ” Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya”. Pada Ayat 2 ” Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum didalam dan diluar pengadilan”.

Menurut Pasal 330 KUH Perdata “Belum Dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu kawin”.

Menurut Hukum adat,Dewasa adalah setelah mencapai usia 21 tahun (S.1931-54).

Kekuasaan orang tua berisi :

  1. Kewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya (pasal 45 ayat (1) UU No 1 tahun 1974, Pasal 298 – 306 KUH Perdata).Dalam hukum islam disebut hadhanah.
  2. Kekuasaan orang tua terhadap harta benda anaknya ,meliputi tindakan-tindakan pengurusan dan menikmati hasil dengan pembatasan Undang-undang bahwa Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak dan menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya ,kecuali apabila kepentingan anak menghendakinya (Pasal 48 UU No 1 tahun 1974),dalam hukum islam disebut wilajat al-mal.

Kekuasaan Orang tua dapat dicabut untuk waktu tertentu dengan putusan pengadilan apabila:

  1. Apabila orang tua melalaikan kewajibannya terhadap anak (Pasal 30 UU No 23 tahun 2002).
  2. Apabila orang tua berkelakuan sangat buruk.

Walaupun orang tua dicabut kekuasaanya,mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut (Pasal 49 UU No 1 Tahun 1974).

Pencabutan (onzetting) kekuasaan orang tua hanya dapat dilakukan/dimintakan oleh :

  1. Si Istri terhadap suami,atau sebaliknya.
  2. Keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa,dan
  3. Pejabat yang berwenang (Dewan perwalian atau Kejaksaan).

Disamping pencabutan,kekuasaan orang tua dapat juga dibebaskan (oftheffing) apabila :

  1. Karena orang tua tersebut tidak cakap (ongeschikt).
  2. Karena Orang tua tersebut tidak mampu (onmachtig) untuk melakukan kewajibannya memelihara dan mendidik anaknya.

Pembebasan ini hanya dapat dimintakan oleh dewan perwalian (voogdijraad) atau oleh kejaksaan dan tidak dapat dipaksakan jika si ayah atau si ibu melakukan perlawanan.

Perbedaan yang prinsipil antara pembebasan dan pencabutan kekuasaan orang tua adalah :Ā 

  1. Pembebasan hanya ditujukan kepada orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua (Umumnya si ayah).
  2. Pencabutan dapat ditujukan kepada masing-masing orang tua (si ayah atau si ibu).
  3. Dalam pembebasan kekuasaan orang tua,tidak mengakibatkan hilangnya hak untuk menikmati hasil atau bunga dari suatu benda atau kekayaan si anak yang belum dewasa (vruchtgenot).sedangkan pencabutan mengakibatkan hilangnya hak tersebut.

Kekuasaan Orang tua berakhir sejak :

  1. Pencabutan.
  2. Pembebasan.
  3. Anak menjadi dewasa.
  4. Putusnya perkawinan orang tua (perceraian).
  5. Meninggalnya si anak.

3.Perwalian

Perwalian adalah pengawasan terhadap anak dibawah umur dan belum pernah kawin,yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh Undang-undang.

Menurut pasal 50 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan “Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin yang tidak berada dalam kekuasaan orang tua ,berada dibawah kekuasaan wali”. Pada ayat (2) ” Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya”.

Pada dasarnya perwalian sama dengan isi kekuasaan orang tua yaitu terhadap orangnya (dipelihara,di didik) serta terhadap harta dari anak yang dibawah perwalian.

Perwalian ada 4 Macam yaitu :

  1. Perwalian menurut Undang-undang (wettelijke voogdij), Apabila salah seorang dari orang tuanya meninggal,maka menurut undang-undang orang tua lainnya dengan sendirinya menjadi wali dari anak-anaknya.
  2. Perwalian yang ditunjuk oleh hakim ( detieve voogdij), Apabila seorang anak yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya ternyata tidak mempunyai wali,maka hakim akan mengangkat seorng wali atas permintaan salah satu pihak atau karena jabatannya ,Misalnya Orang tuanya gila,meninggal,lumpuh.
  3. Perwalian yang ditunjuk dalam surat wasiat (testmentaire voogdij), Apabila orang tua dari anak belum dewasa sewaktu masih hidup membuat surat wasiatĀ  dan menunjuk wali dalam surat wasiatnya.
  4. Perwalian yang bersifat meneruskan (moeder voogdij), Apabila terjadi wali (ibu) kawin lagi,maka suami dari perkawinan kedua ini menjadi wali dari anak-anak bawaan si ibu.

Kriteria-kriteria anak dibawah perwalian yaitu :

  1. Anak sah yang kekuasaan kedua orang tuanya telah dicabut sebagai orang tua.
  2. Anak yang orang tuanya telah bercerai.
  3. Anak yang lahir diluar perkawinan.

Kriteria-kriteria berakhirnya Perwalian yaitu :

  1. Si anak menjadi dewasa.
  2. Si anak meninggal dunia.
  3. Timbulnya kembali kekuasaan orang tua.
  4. Pengesahan terhadap anak luar kawin diakui.
  5. Pemecatan atau pembebasan atas diri si wali.

4.Pernyataan Dewasa (Handlichting)

Pernyataan dewasa (Handlichting),adalah pernyataan terhadap seorang yang belum mencapai usia dewasa,untuk sepenuhnya atau hanya terhadap beberapa hal saja dipersamakan dengan seorang yang sudah dewasa.

Menurut Pasal 419 KUH Perdata,Handlicting dibedakan atas :

  1. Handlicting sempurna,yaitu penyataan seseorang yang belum dewasa,sepenuhnya dipersamakan dengan seorang dewasa.Ini hanya diberikan kepada orang yang telah penuh 20 tahun dan pernyataan ini dikeluarkan oleh presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (Pasal 420 KUH Perdata).
  2. Handlicting terbatas,yaitu Pernyataan terhadap seseorang yang belum dewasa.ini hanya diberikan kepada orang yang telah berumur 18 tahun,dan pernyataan ini dikeluarkan oleh Pengadilan negeri atas permintaan yang bersangkutan dan dengan seizin orang tua atau walinya (Pasal 426 KUH Perdata).

Dengan keluarnya Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,Lembaga Handlicting ini tidak berfungsi lagi,karena dalam Undang-undang ini ditentukan bahwa Dewasa adalah mereka yang telah mencapai usia 18 tahun (Pasal 47 jo pasal 50 UU No 1 tahun 1974).

5.Pengampuan (curatele)

Pengampuan adalah keadaan dimana seseorang (curandus) karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak didalam segala cakap untuk bertindak sendiri didalam lalulintas hukum.Kriteria seseorang diletakkan dibawah pengampuan adalah Dewasa,tetapi ia menderita sakit ingatan,ia mengobralkan kekayaannya,atau ia lemah pemikirannya.

Yang dapat memohon agar seseorang ditaruh dibawah pengampuan adalah :

  1. Untuk orang yang sakit ingatan atau lemah pemikirannya ,oleh setiap anggota keluarganya (Pasal 434 KUH Perdata), dan oleh jaksa jika orang yang sakit ingatan itu membahayakan umum,sedang keluarganya tidak memintanya.
  2. Untuk orang yang mengobralkan kekayaannya,hanya dapat dimintakan oleh anggota keluarga yang sangat dekat saja.

Akibat Pengampuan adalah kedudukan seseorang yang telah dewasa (dibawah pengampuan) itu sama seperti seorang yang masih belum dewasa (Pasal 452 KUH Perdata).ia tidak dapat lagi melakukan perbuatan-perbuatan hukum secara sah,kecuali seseorang yang mengobralkan kekayaannya masih dapat melakukan perbuatan hukum yang tidak bersifat harta kekayaan ,misalnya dalam lapangan hukum keluarga.

Terhadap mereka yang dibawah pengampuan,selalu diwakili oleh pengampunya (curator) dalam melakukan perbuatan hukum.Curatele diatur dalam pasal 229 s/d 23 HIR dan pasal 263 s/s 268 RBg dan pasal 433 dan 434 KUH Perdata.

HIR dan RBg hanya mengenal satu sebab untuk Pengampuan (curatele) yaitu apabila ada kekurangan daya pikir (gebrek van verstandelijke), sedangkan menurut pasal 433 dan 343 KUH Perdata,yang menyebabkan Pengampuan adalah Kekurangan daya pikir,Keborosan,dan Lemah pemikirannya.

Pengangkatan curatorĀ dilakukan oleh Pengadilan Negeri.menurut pasal 449 ayat (3)Ā  KUH Perdata,seorang curator harus diawasi lagi oleh Balai harta peninggalan,selaku pengawas curator (toeziende curator).

Berakhirnya Pengampuan adalah apabila orang yang berada dibawah pengampuan itu meninggal dunia atau dengan berhentinya hal-hal yang menjadi penyebab pengampuan (Pasal 460 KUH Perdata).

6.Perkawinan

Pengertian Perkawinan yaitu :

  1. Menurut R.Subekti,Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan dalam waktu lama.
  2. Menurut P.Scholten,Perkawinan adalah Suatu hubungan hukum antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama dan kekal,yang diakui oleh negara.
  3. Menurut hukum islam,Perkawinan adalah perjanjian antara mempelai laki-laki disatu pihak dan wali dari mempelai pihak perempuan dilain pihak,perjanjian yang mana terjadi dengan suatu ijab,dilakukan oleh bakal istri dan diikuti suatu kabul dari bakal suami ,dan disertai sekurang-kurangnya dua orang saksi.
  4. Menurut Pasal 1 UU No 1 tahun 1974,Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang maha esa.

Sahnya Perkawinan dan Pencatatan perkawinan

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 ” Perkawinan adalah sah,apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu” dan pada ayat 2 ” Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Pencatatan Perkawinan dilakukan pada :

  1. Pegawai pencatat Nikah Talak Rujuk (di KUA) bagi masyarakat yang melangsungkan perkawinan menurut agama islam. (UU No 32 tahun 1954 Tentang pencatatan nikah talak rujuk).atau
  2. Kantor Catatan sipil bagi masyarakat lainnya (Yang bukan beragama islam).

Sahnya perkawinan ditinjau dari sudut keperdataan adalah Apabila perkawinan itu sudah dicatat atau didaftarkan.selama perkawinan itu belum terdaftar,maka perkawinan itu belum dianggap sah menurut ketentuan hukum,walaupun telah dipenuhi prosedur dan tata cara menurut agama.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here