Perkawinan campuran
Menurut pasal 57 Undang-undang nomor 57 tahun 1974,Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan,karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran,dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya.
Anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya.dalam hal terjadi perceraian atas perkawinan campuran,anak berhak untuk memilih atau berdasarkan putusan pengadilan,berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya (Pasal 29 UU nomor 23 tahun 2002).
Dahulu berdasarkan peraturan tentang perkawinan campuran (Regelings op de Gemengde Huwelijk = GHR) S.1898 – 158 perkawinan campuran terjadi bukan hanya antar kewarganegaraan,tetapi lebih luas lagi,dan menurut pasal 2,istri tunduk pada hukum suaminya,baik hukum publik maupun hukum perdata.
Pencegahan perkawinan
Menurut pasal 13 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 “perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.
Yang dapat mencegah terjadinya perkawinan tersebut antara lain:
- Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah,saudara,wali nikah,wali,pengampu dari salah satu calon.
- Barang siapa karena perkawinan dirinya masih terikat adanya perkawinan.
- Pejabat yang ditunjuk,berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan.
Pencegahan perkawinan ini diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan tersebut oleh pegawai pencatat perkawinan.
Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan perkawinan pada pengadilan,oleh yang mencegah.selain itu Pegawai pencatat perkawinan tidak dibolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan meskipun tidak ada pencegahan perkawinan apabila persyaratan tidak dipenuhi.
Pembatalan perkawinan
Pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 22 s/d 28 UU nomor 1 tahun 1974, pasal 85 s/d 98 KUH Perdata.adanya kemungkinan karena kekhilafan,suatu perkawinan yang telah dilangsungkan ,padahal ada syarat-syarat yang tidak dipenuhi atau ada larangan-larangan yang dilanggar,maka suatu perkawinan tersebut dapat dibatalkan oleh hakim.
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah ;
- Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri.
- Suami atau istri.
- Pejabat yang berwenang,hanya selama perkawinan belum diputuskan.
- Pejabat yang ditunjuk,dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut,tapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Perkawinan dapat juga dibatalkan apabila waktu berlangsungnya terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.Apabila ancaman telah berhenti,atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya,dan dalam jangka waktu 6 bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan ,maka haknya untuk pembatalan perkawinan gugur.
Menurut pasal 28 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1974 ” Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan”.meskipun suatu pembatalan itu pada asasnya bertujuan mengembalikan keadaan seperti pada waktu perbuatan yang dibatalkan itu belum terjadi,tetapi dalam hal suatu perkawinan dibatalkan,tidak boleh kita beranggapan seolah-olah tidak pernah terjadi suatu perkawinan,karena terlalu banyak kepentingan dari berbagai pihak yang harus dilindungi.
Dalam hal suatu perkawinan dibatalkan,Undang-undang telah menetapkan ;Pasal 28 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1974,keputusan tidak berlaku surut terhadap :
- Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut,anak tetap anak sah.
- Suami atau istri yang bertindak dengan itikad baik,kecuali terhadap harta bersama bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu.
- Orang-orang ketiga lainnya yang tidak termasuk dalam 1,2 sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan itikad baik sebelum keputusan tentang pembtalan mempunyai kekuatan hukum tetap,didalam soal perkawinan,maka seseorang dianggap beritikad baik,jika ia tidak mengetahui larangan yang ditentukan menurut hukum suatu perkawinan ,hal ini merupakan pengecualian dari fictie hukum.