Gugurnya hak untuk menuntut pelaku pidana danĀ menjalani hukuman oleh pelaku pidana dapat disebabkan beberapa hal antara lain :
- Meninggalnya pelaku (Pasal 77 KUHP).
- Adanya asas “Ne bis in idem” (Pasal 76 KUHP).
- Daluwarsa (Pasal 78 KUHP).
- Penyelesaian perkara diluar sidang pengadilan (Pasal 82 KUHP).
- Amnesti dan Abolisi dari Presiden (PasalĀ 14 UUD 1945).
- Tidak adanya pengaduan pada delik-delik aduan.
1).Meninggalnya pelaku (Pasal 77 KUHP)
Secara yuridis dengan meninggalnya si pelaku tindak pidana,karena kesalahan seseorang itu bersifat pribadi maka kesalahannya tidak dapat dilimpahkan pada orang lain untuk memikul kesalahan si pelaku tindak pidana.
Apabila pelaku tindak pidana meninggal dunia maka :
- Bila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan pengadilan,maka perkara pidana tersebut menjadi gugur.
- Bila perkara pidana tersebut masih dalam proses penyidikan,maka perkaranya dihentikan.
- Jika penuntutan telah diajukan oleh Jaksa penuntut umum dan si terdakwa meninggal sebelum mendapat putusan pengadilan,maka oleh pengadilan perkara pidana tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Pengecualiannya bahwa dengan meninggalnya si pelaku “tidak mutlak” menjadi gugur,yaitu terhadap barang-barang atau hak-hak yang dimiliki,dan biasanya diterapkan terhadap hukuman denda atau tuntutan tambahan tetap dijalankan.
Apabila dalam proses penyidikan (Polisi),tersangka meninggal dunia,maka penyidikan tersebut dihentikan,kemudian apabila terdakwa pada masa penuntutan meninggal dunia,maka harus dikeluarkan surat penetapan dari hakim pengadilan negeri.
2).Adanya asas ” Ne bis in idem” (Pasal 76 KUHP)
Maksud dari asasĀ ” Ne bis in idem” tersebut adalah dalam hal adanya suatu perkara yang telah diajukan dan telah mendapat keputusan yang pasti dan tetap dari pengadilan,tidak dapat diajukan untuk kedua kalinya dalam hal yang sama,atau dengan kata lain “Tidak seorangpun atas perbuatannya dapat dituntut untuk kedua kalinya ” (Nemmo debet bis vexari).
Perkara yang telah mendapat keputusan yang pasti tidak dapat dituntut kembali untuk kedua kalinya ,dengan syarat-syarat yaitu :
- Sama pelakunya.
- Sama perbuatannya.
- Atas perbuatan tersebut telah ada vonis (putusan) dari hakim pengadilan yang pasti dan tetap.
Alasan dari asas atau prinsip tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat akan suatu kepastian hukum dan ketentraman dalam hidupnya serta untuk menjaga martabat pengadilan dan untuk rasa kepastian bagi terdakwa yang telah mendapat putusan.
Pengecualiannya:
- Untuk peninjauan kembali (Herziening) perkara karena terdapat kesalahan dalam vonisnya.
- Kasasi demi kepentingan umum.
Contohnya:
Si A dituntut karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi,kemudian oleh hakim divonis bebas.kalau vonis ditinjau kembali (oleh Mahkamah agung) dalam perkara yang sama,maka tidak diperkenankan kasusnya dirubah sebab dalam hal ini yang ditinjau kembali adalah putusannya,bukan peristiwanya.
3).Daluwarsa (Pasal 78 KUHP)
Alasan-alasan Daluarsa yaitu:
- Apabila suatu perbuatan pidana oleh karena beberapa hal diselidiki dalam waktu yang lama ,maka masyarakat sudah tidak ingat lagi sehingga tidak begitu dirasakan manfaatnya.
- Lebih lama pengusutan,maka sukar mendapat bukti-bukti yang cukup apabila terdakwa memungkiri.
Tenggang waktu Daluwarsa yaitu:
- 1 (satu) tahun untuk kejahatan dengan percetakan.
- 6 (enam) tahun untuk kejahatan dengan ancaman hukumannya denda,kurungan atau penjara maksimal 3 (tiga) tahun.
- 12 (dua belas) tahun untuk kejahatan yang ancaman hukumannya lebih dari 3 (tiga) tahun.
- 18 (delapan belas) tahun untuk semua kejahatan yang ancaman hukumannya seumur hidup atau pidana mati.
Mulai dihitung Daluwarsa yaitu :
- Mulai dihitungnya daluwarsa adalah sehari setelah perbuatan dilakukan (Pasal 79 KUHP).
- Khusus untuk mereka yang belum berumur 18 tahun,masing-masing Daluwarsanya dikurang 1/3.Ā Contohnya : Pada waktu si A berusia 17 tahun telah melakukan kejahatan,dan kemudian tidak tertangkap.maka tenggang waktu Daluwarsanya adalah 1/3 x 18 tahun = 6 tahun. kemudian seandainya pada usia 24 si A tersebut tertangkap,maka terhadapnya tidak dikenakan hukuman.
Pencegahan Daluwarsa :
Daluwarsa tidak berjalan karena sesuatu hal,tetapi setelah itu mulai tenggang waktu daluwarsa baru (Pasal 80 KUHP).
Contohnya :
Si A tertangkap karena melakukan tindak pidana kejahatan pada tanggal 3 Juli.kemudian pada tanggal 30 Juli ia melarikan diri,maka tenggang waktu Daluwarsanya akan dihitung sejak tanggal 31 Juli. Kemudian apabila tanggal 29 Juli ia tertangkap maka waktu Daluwarsanya hapus.Kemudian apabila tanggal 30 Januari ia melarikan diri lagi,berarti tenggang waktu daluwarsanya dihitung sejak tanggal 31 Januari. (Pasal 80 ayat (2) KUHP).
4.Penyelesaian perkara diluar sidang (Pasal 82 KUHP)
Dalam hal terjadi pelanggaran yang diancam denda yaitu membayar kepada kejaksaan maksimum denda yang dikeluarkan untuk perkara,maka si pelaku harus membayar denda dan biaya perkara tersebut dan kalau tidak maka ia bisa dikenakan pidana kurungan sebagai pengganti denda dan biaya perkara tersebut.
Perbedaan penyelesaian perkara di luar sidang dan di dalam sidang yaitu:
- Diluar sidang,ongkos/biaya (denda) mahal atau berat,sedangkan didalam sidang ongkos/biaya (denda) ringan.
- Diluar sidang,status bukan terhukum,sedangkan didalam sidang status pernah menjadi terhukum.
5).Amnesti,abolisi,grasi dari Presiden (Pasal 14 UUD 1945)
Amnesti atau pengampunan adalah hak prerogatif Presiden untuk mengeluarkan suatu pernyataan umum bahwa hukum atau Undang-undang pidana tidak akan menimbulkan akibat hukum (hukuman) terhadap mereka yang telah melakukan perbuatan pidana.
Abolisi atau pembatalan tuntutan hak adalah Hak prerogatif Presiden yang menghapuskan suatu tuntutan atau menggugurkan suatu tuntutan pidana yang sedang dilakukan.
Grasi adalah Pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang terhukum berupa Peringanan hukuman,pembebasan,Penggantian jenis hukuman.
Perbedaan antara Amnesti dan Abolisi yaitu :
- Amnesti merupakan pencegahan penuntutan atas beberapa orang atau segerombolan orang yang melakukan kesalahan,sedangkan Abolisi merupakan penghentian penuntutan yang sudah berjalan atas seseorang atau beberapa orang yang melakukan kesalahan.
- Amnesti diberikan sebelum suatu penuntutan mulai dilaksanakan,sedangkan Abolisi diberikan pada saat penuntutan dilakukan.
Perbedaan Amnesti,Abolisi dan Grasi yaitu:
- Amnesti,Abolisi menggugurkan hak untuk menuntut hukuman,sedangkan grasi menggugurkan kewajiban menjalani pidana.
- Amnesti,Abolisi mencegah/menghentikan penuntutan,sedangkan Grasi menghapus hukuman.