Akibat-akibat perkawinan dan putusnya perkawinan menurut hukum

0
30148

Akibat-akibat hukum dari perkawinan yang menyangkut suami istri diatur dalam pasal 30 sampai pasal 34 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, adapun akibat hukum yang bersifat moral diantaranya :

  1. Suami memikul kewajiban hukum untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
  2. Suami istri wajib saling mencintai ,hormat menghormati,setia dan memberi bantuan lahir dan bathin yang satu kepada yang lain.
  3. Hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama masyarakat.
  4. Suami istri sama-sama berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
  5. Suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga.suami wajib melindungi istrinya dan memberi segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya dan istri wajib mengurus rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
  6. Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap ,yang ditentukan secara bersama.

Akibat-akibat hukum lainnya setelah dilangsungkannya perkawinan antara lain:

  1. Anak yang lahir dari perkawinan,adalah anak sah (Pasal 42 UU nomor 1 tahun 1974).
  2. Suami menjadi waris dari istri dan sebaliknya istri menjadi waris bagi suaminya,apabila salah seorang meninggal dalam perkawinan.
  3. Dilarang jual beli antara suami istri (Pasal 1464 KUH Perdata).
  4. Dilarang mengadakan perjanjian perburuhan antara suami istri (Pasal 1601 KUH Perdata).
  5. Dilarang memberikan (hibah) benda-benda atas nama antara suami istri (Pasal 1678 KUH Perdata).
  6. Suami tidak boleh menjadi saksi dalam perkara istrinya atau sebaliknya.
  7. Suami tidak dapat dituntut atas beberapa kejahatan terhadap istrinya atau sebaliknya (Pasal 370,376,394,404 ayat (2) dan pasal 411 KUH Pidana).

Putusnya Perkawinan

Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.ini artinya bahwa perkawinan itu untuk seumur hidup atau selama-lamanya serta tidak boleh diputus begitu saja.

Menurut pasal 38 UU nomor 1 tahun 1974,perkawinan putus karena :

  1. Kematian,artinya salah satu pihak suami atau istri meninggal dunia.
  2. Perceraian.
  3. Atas putusan pengadilan.

Menurut Pasal 199 KUH Perdata,putusnya perkawinan karena :

  1. Kematian,artinya salah satu pihak suami atau istri meninggal dunia.
  2. Keadaan tidak hadir si suami atau istri selama 10 tahun diikuti perkawinan baru.
  3. Putusan hakim setelah adanya perpisahan meja makan dan ranjang.
  4. Perceraian.

Perpisahan meja makan dan ranjang (Van scheiding table en bed ) dikenal dalam KUH Perdata. adapun alasan perpisahan tersebut adalah :

  1. Zinah.
  2. Pihak satu meninggalkan pihak lain selama 5 tahun tanpa kabar atau sengaja diusir.
  3. Penghukuman 5 tahun atau lebih.
  4. Penganiayaan berat.
  5. Perbuatan yang melewati batas,seperti :Penganiayaan dan penghinaan.
  6. Adanya sepakat kedua belah pihak tanpa alasan.

Perceraian

Perceraian diatur dalam Pasal 39 – 41 UU nomor 1 tahun 1974 jo pasal 19 – 36 PP nomor 9 tahun 1975,pasal 207 – 232 a KUH Perdata.Untuk bercerai harus ada alasan-alasan sah seperti yang disebutkan dalam Perundang-undangan,tidak boleh atas persetujuan kedua pihak saja.

Menurut UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,alasan perceraian apabila antara suami istri tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami istri karena:

  1. Salah seorang berbuat zinah,atau menjadi pemabuk,pemadat dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan.
  2. Salah seorang meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain.
  3. Salah seorang mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah seorang melakukan kekejaman atau penganiayaan yang membahayakan pihak lain.
  5. Salah seorang mendapat cacat badan atau penyakit ,sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.
  6. Selalu terjadi pertengkaran dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam rumah tangga.

Bagi yang beragama islam,putusnya perkawinan karena perceraian ada 2 macam yaitu :

  1. Cerai talak,yaitu putusnya perkawinan karena talak oleh suami.
  2. Cerai gugat,yaitu perceraian yang disebabkan oleh adanya suatu gugatan lebih dahulu oleh salah satu pihak kepada pengadilan dan dengan suatu putusan pengadilan.

Gugatan cerai bagi yang beragama islam diajukan ke pengadilan agama,sedangkan bagi yang beragama lainnya diajukan ke Pengadilan Negeri.Bagi yang beragama islam,perceraian beserta akibat-akibatnya terjadi terhitung sejak dijatuhkannya putusan,sedangkan bagi yang beragama lainnya terhitung sejak pendaftarannya pada daftar pencatatan oleh pegawai pencatat (Pasal 34 ayat (2) PP nomor 9 tahun 1975).

Akibat putusnya perkawinan karena kematian salah satu pihak,maka seluruh harta peninggalan diwarisi oleh suami atau istri yang masih hidup beserta keturunannya,apabila ada anak yang belum dewasa,maka anak berada dalam perwalian.

Akibat-akibat hukum putusnya perkawinan karena perceraian yaitu:

  1. Ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya.
  2. Bapak yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan anak-anak,pengadilan juga dapat menentukan lain.
  3. Pengadilan dapat mewajibkan biaya pada bekas suami untuk memberikan penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi istrinya (Pasal 41 UU nomor 1 tahun 1974).

Menurut KUH Perdata,alasan-alasan perceraian antara lain:

  1. Zinah.
  2. Pihak satu meninggalkan pihak lain selama 5 tahun tanpa kabar atau sengaja diusir.
  3. Penghukuman 5 tahun atau lebih.
  4. Penganiayaan berat.

Dalam hukum islam,putusnya perkawinan dikenal dengan :

  • Syiqaq,yaitu perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami dan istri.
  • Talak, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan oleh suami untuk atau memutuskan berlangsungnya suatu perkawinan.
  • Khulu,yaitu suatu perbuatan yang dilakukan oleh istri dengan cara mengembalikan mas kawin kepada suami supaya dengan demikian perkawinan dihentikan.
  • Taklik,yaitu suami melanggar sighat talik,yang diikuti pembayaran idwald (pengganti) oleh istri.

Perkawinan diluar Indonesia

Menurut pasal 56 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1974,Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia (WNI),atau antara seorang warga negara indonesia dengan seorang warga negara asing (WNA),adalah sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara ,yang perkawinan itu berlangsung ,dan bagi Warga negara Indonesia (WNI),tidak melanggar Undang-undang ini.

Dalam waktu 1 tahun setelah suami istri tersebut kembali ke wilayah Indonesia,maka surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan di tempat tinggal mereka (Pasal 56 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1974).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here