Pengertian hukum benda dan asas-asas hak kebendaan

0
65641

Benda (zaak) adalah segala sesuatu yang dapat di haki orang (objek). Adapun Beberapa pengertian benda lainnya yaitu :

  1. Dalam arti sempit,benda adalah sebagai barang yang terlihat saja.
  2. Benda adalah kekayaan seseorang.jika perkataan benda diartikan sebagai kekayaan seseorang,maka perkataan itu juga meliputi barang-barang yang tidak terlihat,misalnya piutang.
  3. Benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek eigendom atau hak milik,baik barang yang berwujud maupun tidak berwujud.

Pengertian hukum benda

Hukum benda (Zaaken recht) adalah keseluruhan peraturan yang mengatur mengenai hubungan hukum antara seseorang dengan benda. kata Zaak (bahasa belanda) diterjemahkan dengan benda,dan kadang dengan barang.

Yang diatur dalam hukum benda yaitu :

  1. Tentang pengertian benda.
  2. Pembedaan macam-macam benda.
  3. Macam-macam hak kebendaan.

Hukum benda dalam KUH Perdata menganut  sistem tertutup,yang artinya adalah bahwa orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru selain yang telah diatur /ditetapkan dalam Undang-undang dan para pihak pada pokoknya tidak bebas menciptakan hak kebendaan baru.jadi hanya pengertian benda seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-undang.

Hukum benda merupakan hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht),yang artinya adalah harus dipatuhi,dituruti,tidak boleh disimpangi dengan mengadakan ketentuan-ketentuan baru mengenai hak-hak kebendaan.

Pembedaan Benda

Menurut KUH Perdata,benda dapat dibedakan,antara lain:

  1. Barang berwujud (lichamelijk) misalnya: kursi,meja, dan barang tidak berwujud (onlichamelijk),misalnya piutang.
  2. Barang bergerak atau barang tidak tetap (roerendegoederen),misalnya Televisi, dan barang yang tidak bergerak atau barang tetap (Onroerendegoederen),misalnya tanah.
  3. Barang yang habis dipakai (verbruik baar),misalnya uang,roti dan barang yang tidak habis dipakai (onverbruik baar),misalnya kendaraan.
  4. Barang yang dapat diperdagangkan (zaaken in de handel) misalnya televisi, dan barang yang tidak dapat diperdagangkan (zaaken buiten de handel),misalnya tanah wakaf.
  5. Barang yang dapat dibagi (delbaar),misalnya beras, dan barang yang tidak dapat dibagi (ondelbaar),misalnya kuda.
  6. Barang yang sudah ada (tegenwoordig zaken) dan barang yang akan ada (toekomstige zaken).

Dari pembedaan benda tersebut,yang paling penting adalah pembagian benda menjadi benda bergerak dan benda tidak bergerak,karena pembagian tersebut mempunyai akibat-akibat yang penting dalam hukum.

Arti pentingnya pembedaan bergerak dan benda tidak bergerak adalah :

  1. Bezit,hanya terhadap barang bergerak saja berlaku bezitter eigenaar (Pasal 1977 ayat (1) KUH Perdata).hanya terhadap benda bergerak saja,ditetapkan bahwa siapa yang menguasainya seolah-olah dianggap sebagai pemilik.
  2. Levering (penyerahan).agar penyerahan sah secara hukum maka dibedakan atas:

A.Lavering terhadap barang bergerak dilakukan dengan :

1).Untuk barang berwujud dilakukan dengan penyerahan nyata,cukup dengan penyerahan kekuasaan.apabila barang itu telah berada ditangan si pembeli ,maka cukuplah dilakukan dengan pernyataan saja,atau dengan cara simbolik ,misalnya: menyerahkan kuncinya.

2).Untuk barang tidak berwujud (hak-hak piutang) dilakukan dengan :

  • Surat piutang atas nama dengan cessie,yaitu suatu perbuatan pemindahan suatu piutang kepada seorang yang telah membeli piutang itu. Menurut pasal 613 KUH Perdata,pemindahan hak piutang itu harus dilakukan dengan suatu akta otentik atau dibawah tangan,jadi tidak boleh secara lisan atau dengan penyerahan surat piutangnya saja.selanjutnya agar pemindahan itu berlaku terhadap si yang berhutang,akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend). Hak piutang telah dianggap telah pindah pada waktu cessie itu dibuat.jadi tidak ada waktu pemberitahuan .jadi cessie ditujukan untuk memindahkan piutang kepada pihak ketiga.
  • Surat piutang atas bawah dengan dari tangan ke tangan.
  • Surat piutang atas pengganti dengan Endossement.

B.Lavering (penyerahan) barang tidak bergerak dilakukan dengan suatu surat penyerahan (akta van transport), yang dilakukan dengan perbuatan yang dinamakan balik nama dimuka pegawai Kadaster.

Menurut PP nomor 24 tahun 1997,dilakukan dihadapan pejabat (PPAT),dan akta jual beli tanah harus disampaikan kepada kantor pendaftaran tanah untuk didaftarkan dalam daftar buku tanah bersanngkutan.

Traditio brevi manu (Penyerahan dengan tangan pendek)

Dalam hukum dikenal istilah Traditio brevi manu,yaitu penyerahan hak milik sebuah barang kepada pemiliknya yang sudah menguasai atau memegang barang tersebut sebelumnya (pasal 621 ayat 2 KUH Perdata).contohnya adalah : Si A menjual bukunya yang dipinjam B.kepada B (peminjam berubah menjadi eigenaar).

Hal tersebut juga dikenal dengan Constitutum posseserium (penyerahan tangan panjang atau penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas bendanya),yaitu penyerahan barang atau hak milik secara diam-diam,misalnya: bukunya dijual,tapi dipinjam lagi (eigenaar berubah menjadi peminjam).

3.Daluarsa (verjaring,waktu lampau),seorang bezitter yang jujur atas suatu benda tidak bergerak,lama kelamaan dapat memperoleh hak milik atas benda tersebut,misalnya L Apabila ia dapat menunjukan titel yang sah,maka dengan lewatnya waktu 20 tahun lamanya sejak ia menguasai benda,maka ia menjadi pemilik sah benda tersebut. dan tanpa titel yang sah dengan lewatnya waktu 30 tahun.

4.Pembebanan (bexwaring),biasanya seorang kreditur meminta jaminan dengan cara meminta supaya suatu benda tertentu dijadikan tanggungan/dibebani.misalnya : Terhadap benda bergerak dibebani dengan gadai (pand), sedangkan terhadap benda tidak bergerak dibebani dengan hipotik (hak tanggungan).berdasarkan UU nomor 4 tahun 1996 maka hak atas tanah dibebani dengan hak tanggungan.

Kriteria penggolongan benda bergerak dan benda tidak bergerak

Benda disebut benda bergerak atau benda tidak tetap karena:

  1. Karena sifatnya,yaitu semua benda yang tidak tergabung dengan tanah atau bangunan dapat dipindahkan,dengan kata lain bisa dipindahkan (verplaatsbaar).
  2. Karena ketentuan undang-undang,misalnya : hak Vruchtgebruik dari suatu benda bergerak,andil,obligasi,sero dll.
  3. Karena tujuan pemakaian ,yaitu segala hak-hak yang sengaja diletakkan diatas benda bergerak.

Benda disebut benda tidak bergerak atau benda tetap karena;

  1. Karena sifatnya (Pasal 506 KUH Perdata),yaitu tanah,sesuatu yang digabungkan dengan tanah (wortelvast).
  2. Karena ketentuan undang-undang (Pasal 508 KUH Perdata),yaitu segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda tidak bergerak ,misalnya : hak vruchtgebruik dari suatu benda tidak bergerak,hak opstal,hak erfpacht,hipotik,hak tanggungan.
  3. Karena tujuan pemakaian (Pasal 507 KUH Perdata),yaitu segala apa yang meskipun tidak sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk waktu yang agak lama ,misalnya : kaca jendela yang diletakkan di dinding rumah.

Hak Kebendaan (Zakelijk Recht)

Hak Kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda,yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang.Ilmu hukum dan Perundang-undangan membagi hak keperdataan atas :

  1. Hak-hak kebendaan (zakelijk recht),yaitu memberi kekuasaan atas suatu benda.
  2. Hak-hak perseorangan (persoonlijkrecht),yaitu suatu hak yang memberikan suatu tuntutan atau penagihan terhadap orang.

Suatu hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap tiap orang yang melanggar hak itu ,sedangkan suatu hak perseorangan hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu saja atau sesuatu pihak.

Sifat-sifat atau ciri-ciri hak kebendaan yaitu:

  1. Memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda.
  2. Dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
  3. mempunyai sifat melekat,yaitu mengikuti benda bila dipindahtangankan (zaaks gevolks,droit de suite).
  4. Hak yang lebih tua selalu dimenangkan terhadap yang lebih muda.

Cara-cara memperoleh hak kebendaan yaitu:

  1. Pengakuan (occupatie),yaitu memperoleh hak kebendaan terhadap benda yang belum ada pemiliknya (res nellius),kemudian didapat dan diakui oleh yang mendapatkannya.
  2. Penemuan,yaitu menemukan benda yang telah pernah dimiliki orang lain ,sedangkan dia tidak tahu siapa pemiliknya ,biasanya disebut dengan bezit.
  3. Dengan Levering (penyerahan),yaitu memperoleh hak kebendaan berdasarkan alasan tertentu ,misalnya : Jual beli,hibah,tukar menukar.
  4. Kadaluarsa (Verjaring),yaitu dengan tercapainya waktu 3 tahun untuk barang bergerak, 20 tahun untuk barang tidak bergerak apabila dikuasainya dengan titel,dan 30 tahun tanpa titel.
  5. Dengan pewarisan (erf),yaitu ahli waris yang menerima warisan dari seseorang yang meninggal dunia.
  6. Dengan penciptaan,misalnya hak paten,hak cipta.
  7. Natrekking (pelekatan/ikutan/turunan),yaitu benda yang sudah dimiliki berkembang,misalnya; sapi beranak,pohon berbuah.

Asas-asas hak kebendaan

Beberapa asas-asas hak kebendaan antara lain:

  1. Asas hukum pemaksa (dwingenderecht),yaitu orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan baru selain yang telah diatur dalam undang-undang.
  2. asas dapat dipindah tangankan,yaitu semua kebendaan umumnya dapat dipindah tangankan ,kecuali hak mendiami,hak pakai,piutang yang diperjanjikan tidak dapat dipindah tangankan.
  3. Asas Individualitas,yaitu objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan  secara individual,misalnya : rumah yang beralamat (lengkap) di mobil atau bus.
  4. Asas totalitas,yaitu hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh ojeknya sebagai satu kesatuan (Pasal 500,588,606 KUH Perdata),misalnya : sebuah mobil lengkap dengan ban serep,kaca spion.
  5. Asas tidak dapat dipisahkan,yaitu orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya.
  6. Asas prioritas,yaitu semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan hak milik,sekalipun luasnya berbeda-beda,karena itu perlu diatur urutan menurut kejadiannya.
  7. Asas percampuran,yaitu apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan,maka hak membebani itu lenyap (Pasal 706,718,724,736,807 KUH Perdata).
  8. Pengaturan berbeda terhadap benda bergerak dengan benda tidak bergerak.
  9. Asas Publisitas,yaitu hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum,sedangkan hak kebendaan atas benda bergerak tidak perlu diumumkan dan didaftarkan,kecuali oleh undang-undang dinyatakan lain,misalnya kendaraan bermotor.
  10. Asas mengenai sifat perjanjian,yaitu Untuk memperoleh hak kebendaan perlu dilakukan dengan perjanjian zakelijk,yaitu perjanjian memindahkan hak kebendaan.

Hapusnya hak kebendaan dapat terjadi karena :

  1. Bendanya lenyap atau musnah.
  2. Dipindah tangankan.
  3. Pelepasan hak.
  4. Kadaluarsa atau lewat waktu.
  5. Pencabutan hak,dengan syarat harus sesuai dengan Undang-undang,dilakukan untuk kepentingan umum dan dengan ganti kerugian yang layak (patut).

Dalam sistem hukum barat ada beberapa macam hak kebendaan yaitu :

  1. Bezit (diatur dalam pasal 529-569 KUH Perdata).
  2. Eigendom (hak milik).
  3. Hak-hak kebendaan diatas benda orang lain yaitu :
  • Erfdienstbaarheid atau hak servitut,yaitu suatu beban yang diletakkan diatas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
  • Hak Opstal,yaitu suatu hak untuk memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman diatasnya tanah orang lain (pasal 711 KUH Perdata).saat ini dikonversi dengan HGB (Hak guna bangunan).
  • Hak erfpacht,yaitu suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap-tiap tahun yang dinamakan pacth atau canon (Pasal 720 KUH Perdata).saat ini dikonversi menjadi HGU (Hak guna usaha).
  • Vruchtgebruik,yaitu suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain ,seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri dengan kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keadaan semula (Pasal 756 KUH Perdata).
  • Pand (gadai) dan hipottik.kedua hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai,tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here