Pengertian Bezit dan Eigendom dalam hukum perdata

0
31937

Bezit adalah suatu keadaan lahir,dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri yang oleh hukum diperlindungi,dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa (Pasal 529 KUH Perdata).

Bezit diatur dalam pasal 529 -569 buku II KUH Perdata.dalam hukum perdata barat adalah adanya pengertian Bezit sebagai hak kebendaan.Untuk Bezit diharuskan adanya dua anasir yaitu:

  1. Adanya kekuasaan nyata atas suatu benda (Feitelijk heershappij).jadi belum tentu ada wewenang menguasai (Beschikings bevoegdheid).
  2. Kemauan untuk memiliki benda tersebut.

Bezit harus dibedakan dengan memegang (detentie), dimana seseorang menguasai benda berdasarkan suatu hubungan hukum dengan seorang yang lain ,yaitu pemilik (Bezitter) dari benda itu.pada seorang pemegang (detentor),misalnya penyewa dianggap bahwa kemauan untuk memiliki benda yang dikuasainya tidak ada.

Bezit dapat berada ditangan pemilik benda itu sendiri dan orangnya disebut Bezitter-eigenaar,tetapi sering juga berada di tangan orang lain.

Bezit dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:

  1. Bezitter yang te goeder trouw,yaitu jika si Bezitter memperoleh benda dengan salah satu cara untuk mendapatkan hak milik,dimana dia tidak mengetahui adanya cacat yang terkandung didalamnya (Pasal 531 KUH Perdata).
  2. Bezitter yang te kwarder trouw,yaitu jika si Bezitter itu mengetahui bahwa benda yang ada padanya itu adalah bukan miliknya (Pasal 532 KUH Perdata).

Perlindungan yang diberikan oleh undang-undang adalah sama terhadap kedua jenis tersebut,karena dalam hukum ada asas yang menyatakan “Kejujuran itu dianggap ada pada tiap orang,sedang ketidakjujuran itu harus dibuktikan (Pasal 533 jo pasal 1965 KUH Perdata).

Menurut pasal 1977 ayat (1) KUH Perdata,Bezit berlaku sebagai titel yang sempurna,artinya : menurut teori Legitimatie theory dari Mr Paul Scholten,karena hak milik pada umumnya hanya dapat berpindah secara sah jika diperoleh dari orang yang berhak memindahkannya,yaitu pemiliknya.namun hal itu akan mengganggu kelancaran lalu lintas hukum,kemudian untuk itulah Pasal 1977 ayat (1) KUH Perdata menetapkan terhadap barang bergerak Bezitter eigenaar,artinya siapa yang menguasai benda (bergerak) seolah-olah dianggap sebagai pemiliknya.

Mr.Paul Scholten juga mengajarkan suatu pelembutan hukum (Rechts verfijning),bahwa perlindungan yang diberikan pasal 1977 ayat (1) KUH Perdata hanya berlaku terhadap perbuatan-perbuatan hukum dalam kalangan perdagangan (Handelsdaden).Pada hibah misalnya tidak berlaku.Pasal 1977 ayat (1) KUH Perdata diperlukan mengingat syarat berpindahnya barang.

Pelindungan sebagaimana yang terdapat pada pasal 1977 ayat (1) KUH Perdata tidak diberikan terhadap barang yang merupakan hasil curian.korban yang mengalami kecurian berhak meminta kembali barangnya dari tiap orang yang memegangnya ,dan permintaan kembali barang tersebut harus diajukan dalam waktu 3 tahun (Pasal 1977 ayat (3) KUH Perdata).

Eigendom (Hak milik)

Eigendom adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda.maksudnya hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya ,asal tidak bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan umum yang berlaku dan tidak melanggar hak milik orang lain.

Sebelumnya Hak Eigendom dipandang sebagai sungguh-sungguh mutlak,tetapi saat ini berlaku suatu asas kemasyarakatan (social functie) dari hak tersebut.Pasal 6 Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok agraria menyatakan bahwa setiap hak atas tanah (hak milik) mempunyai fungsi sosial.suatu perbuatan dipandang sebagai berlawanan dengan hak,jika perbuatan itu dilakukan dengan tiada kepentingan yang patut,dengan maksud semata-mata untuk mengganggu/merugikan orang lain,yang disebut penyalahgunaan hak (Misbruik van recht).

Menurut pasal 574 KUH Perdata menyatakan bahwa : Tiap pemilik benda (baik bergerak maupun tidak bergerak) berhak meminta kembali bendanya dari siapa saja yang menguasainya berdasarkan hak miliknya itu. Hak meminta kembali itu disebut dengan Hak retensi.

Menurut pasal 584 KUH Perdata,cara memperoleh hak milik adalah :

  1. Pengambilan atau pendakuan (Occupatie),yaitu memperoleh benda yang belum pernah dimiliki atau dikuasai orang lain ,misalnya: membuka tanah,memancing ikan.hal tersebut biasa disebut Res nellius.
  2. Pelekatan,ikutan,turunan (Natrekking),yaitu jika suatu benda bertambah besar atau berlipat karena perbuatan alam,misalnya: Kuda beranak,pohon berbuah.
  3. Lewat waktu (Verjaring).
  4. Pewarisan (Erf).
  5. Penyerahan (Levering,overdracht),berdasarkan suatu titel pemindahan hak yang berasal dari seorang yang berhak memindahkan (Eigendom),misalnya : dibeli,hibah,tukar menukar.
  6. Diperoleh karena penciptaan atau penemuan misalnya : Hak cipta,hak paten.

Levering mempunyai 2 arti yaitu :

  1. Feitelijke levering,yaitu perbuatan yang berupa penyerahan kekuasaan belaka.
  2. Jurudische levering,yaitu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak milik kepada orang lain ,misalnya : Terhadap barang tetap (tidak bergerak) harus dilakukan dengan Acta van transport.

Dalam penyerahan barang bergerak (barang tidak tetap),kedua pengertian Levering tersebut menjadi satu misalnya adalah :

  • Penyerahan menurut Code civil Prancis,dalam hal jual beli,hak milik berpindah saat perjanjian jual beli ditutup.
  • Penyerahan menurut KUH Perdata,suatu jual beli belumlah berpindah hak milik tanpa adanya perbuatan Levering,yaitu untuk barang bergerak dari tangan ke tangan  atau penyerahan nyata,dan untuk barang tidak bergerak dilakukan dengan pengutipan Acta van transport dalam register Eigendom,yang dinamakan balik nama.

Menurut KUH Perdata,Pemindahan hak terdiri atas 2 bagian yaitu:

  1. Obligatoire overeenconist,yaitu tiap perjanjian yang bertujuan memindahkan hak tersebut.Misalnya : Jual beli,tukar menukar.
  2. Zakelijke overeenconist, yaitu pemindahan hak ,misalnya: Pemindahan hak untuk barang tidak bergerak dengan balik nama.

Sistem causal dalam Levering yang dianut KUH Perdata disimpulkan dari pasal 584 KUH Perdata,dimana sah tidaknya Levering tergantung pada :

  • Sahnya titel yang menjadi dasar dilakukannya Levering,dengan kata lain Causal stelsel adalah menentukan sah tidaknya suatu pemindahan hak milik itu tergantung pada sah atau tidaknya suatu pemindahan hak milik itu bergantung pada sah atau tidaknya perjanjian Obligatoire,misalnya: Jual beli. dalam sistem ini dititik beratkan pada pemberian perlindungan pada si pemilik,dengan mengorbankan pihak ketiga.

Sistem (Abstrak stelsel) adalah suatu asas yang menyatakan Levering tidak tergantung pada perjanjian pokok (Obligatoire overeencomst),dengan kata lain Abstrak stelsel menyatakan sah atau tidaknya perjanjian Obligatoire (Perlindungan pihak ketiga lebih dipentingkan).

Perolehan hak lazimnya terjadi karena pemindahan hak secara khusus atau satu per satu dari seorang kepada pihak lain ,misalnya : Jual beli,pemberian.hal ini disebut juga dengan perolehan hak berdasarkan titel khusus (Bijzondere titel). selain itu ada juga perolehan hak-hak secara umum,dalam hal ini sekelompok hak seseorang berpindah pada orang lain (en bloc), perolehan ini berdasarkan suatu titel umum (Algemene titel).

Ciri-ciri hak milik yaitu :

  1. Selalu merupakan hak induk dari hak-hak kebendaan lainnya.
  2. Merupakan hak yang selengkap-lengkapnya.
  3. Mempunyai sifat tetap,artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan lainnya.
  4. Mengandung inti dari semua hak-hak kebendaan lainnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here