Pengertian Gadai dan Hipotik (Hak tanggungan)

0
9001

Gadai (pand) adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang lain atas namanya ,dan memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya,dengan kekecualian biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan,biaya-biaya mana harus didahulukan (Pasal 1150 KUH Perdata).

Hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai,tetapi untuk dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.

Baik hak gadai maupun Hipotik (hak tanggungan) adalah suatu hak acessoir,artinya adanya hak itu tergantung dari adanya suatu perjanjian pokok ,yaitu perjanjian hutang piutang.

Menurut Undang-undang,Hak gadai (Pand recht) tersebut dianggap baru lahir dengan penyerahan kekuasaan (bezit) atas barang yang dijadikan tanggungan pada krediturnya (Pandnemer).Penyerahan kekuasaan  ini dianggap sebagai syarat mutlak untuk lahirnya Hak gadai (Pand recht).

Dalam Gadai berlaku asas bahwa yang menerima tanggungan (Pandnemer) tidak dapat diminta pertanggung jawaban,apabila orang yang memberi tanggungan (Pandgever) ternyata tidak berhak untuk memberikan barang itu sebagai tanggungan.hal tersebut sesuai dengan pasal 1152 ayat (4) dan pasal 1977 ayat (1) KUH Perdata,dengan syarat yang menerima tanggungan (Pandnemer) beritikad baik.

Hipotik

Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak,untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.Perjanjian Hipotik harus dituangkan dalam suatu akta otentik,yaitu akta notaris dan agar ia mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga,maka Hipotik tersebut harus didaftarkan pada pejabat balik nama (Over schrijvings ambtenar) di wilayah tempat benda tersebut dipertanggungkan.

Saat ini sejak dikeluarkannya Undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan,maka semua aturan Hipotik yang objeknya tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah,yang terdapat dalam KUH Perdata dinyatakan tidak berlaku lagi.

Hak Tanggungan adalah Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan itu,untuk pelunasan utang tertentu,yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya (Pasal 1 poin 1 UU nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan).

Disamping Gadai dan Hipotik,ada juga dikenal istilah Fiduciaire Eigendom Overdracht (FEO) ,yang biasanya disingkat Fidusia, dan Crediet Verband.

Fidusia adalah Penyerahan hak milik atas barang-barang yang dipertanggungkan ,dengan perjanjian bahwa penyerahan hak milik itu hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali uang pinjaman.

Menurut Undang-undang nomor 42 tahun 1999 Tentang jaminan fidusia,Fidusia adalah Pengalihan kepemilikan hak suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia adalah Hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi Fidusia,sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu,yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Hal tersebut berbeda dengan Gadai,pada Fidusia barangnya itu tetap dikuasai oleh orang yang berutang (debitur),yang diserahkan sebagai jaminan utangnya itu hanyalah hak milik dari barang tersebut yang biasanya berupa surat-surat bukti hak milik atas barang yang dijadikan tanggungan tersebut.Berlakunya Fiducia sebelum adanya Undang-undang nomor 42 tahun 1999 adalah dengan Jurisprudensi “Bierbrouwerij arrest” tanggal 21 Januari 1929.

Credietverband adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda dengan tujuan untuk mengambil pelunasan bagi suatu perikatan.

Credietverband merupakan suatu lembaga jaminan yang diciptakan untuk memberikan kesempatan kepada golongan pribumi ,untuk memperoleh kredit dari lembaga-lembaga perbankan ,dengan jaminan hak-hak atas tanah yang bukan merupakan hak-hak yang dikenal dalam KUH Perdata,yaitu terutama hak-hak atas tanah menurut hukum adat yang mereka miliki.

Sejak berlakunya Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok agraria dan peraturan pelaksanaannya,maka terjadilah perubahan-perubahan pada ketentuan Credietverband.Berdasarkan pasal 51 jo pasal 57 UUPA (selama Undang-undang mengenai hak tanggungan tersebut dalam pasal 51 belum terbentuk),yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan mengenai Hipotik (Yang terdapat dalam KUH Perdata) dan Credietverband (yang terdapat dalam S.1908-542 yang telah diubah dengan S.1937-190).

Sebelum berlakunya Undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan,ketentuan Credietverband masih berlaku penuh berdasarkan S.1908-542 jo S.1937-190. yang kemudian disusul dengan Peraturan menteri agraria nomor 2 tahun 1960 dan nomor 15 tahun 1961,sehingga semua tanah dan hak-hak atas tanah yang berupa hak milik,Hak guna bangunan (HGB),Hak guna usaha (HGU) dapat dibebani dengan Hipotik maupun Credietverband.Saat ini jaminan yang dapat dikenakan terhadap tanah adalah Hak tanggungan (Undang-undang nomor 4 tahun 1996).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here