Hak jaminan kebendaan adalah hak-hak kreditur untuk didahulukan dalam pengambilan pelunasan daripada kreditur lain,atas hasil penjualan suatu benda tertentu atau sekelompok benda tertentu yang secara khusus diperikatkan.
Hukum jaminan adalah Peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur.
Hak Jaminan (Zekerheids rechten) adalah hak (een recht) yang memberikan kedudukan yang lebih baik daripada kreditur-kreditur lainnya.maksud kedudukan lebih baik adalah lebih baik didalam usahanya mendapatkan pemenuhan (pelunasan) piutangnya dibanding dengan kreditur lain yang tidak mempunyai hak jaminan.dengan kata lain Pemenuhan piutangnya lebih terjamin,tetapi bukan berarti pasti terjamin.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata diletakkan asas umum hak seorang kreditur terhadap debiturnya “Segala kebendaan si berhutang ,baik bergerak maupun tidak bergerak ,baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari,menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan”. Hal ini menunjukan bahwa piutang kreditur menindih segala harta debitur tanpa kecuali. Jaminan mana yang diberikan pada setiap kreditur,dan karenanya disebut jaminan umum.
Menurut pasal 1132 KUH Perdata,”kebendaan tersebut (dalam pasal 1131) menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang menghutangkan kepadanya,pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan ,yaitu menurut besar kecilnya tagihan masing-masing,kecuali apabila diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan”.dalam hal ini terdapat kesimpulan persamaan hak,persamaan kedudukan para kreditur,tidak ada yang diistimewakan,sekalipun diantara yang berpiutang itu ada yang mempunyai tagihan yang lebih tua. lain halnya dengan hak-hak kebendaan (Gadai,hipotik,hak tanggungan),dimana hak kebendaan yang lebih tua mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.
Menurut asasnya semua kreditur mempunyai kedudukan yang sama (asas non ponds gewjs) dalam pemenuhan tagihannya.mereka berbagi menurut perimbangan besarnya tagihan mereka (asas peritas creditorum).
Wujud persamaan tersebut adalah atas segala hasil penjualan harta benda debitur,para kreditur mendapat bagian yang seimbang dengan besar kecilnya tagihan mereka terhadap keseluruhan tagihan kreditur.
Pengecualian atas asas persamaan tersebut adalah adanya hak-hak yang didahulukan ,baik pengecualian karena Undang-undang (Pasal 1134 KUH Perdata → privelege ),karena diperjanjikan (Pasal 1151,1162,1820 KUH Perdata maupun hak jaminan lainnya). Hak-hak yang didahulukan ini disebut dengan hak jaminan khusus (kedudukan yang lebih baik).
Hak jaminan khusus terdiri dari :
1.Hak istimewa (Privelege) menurut Undang-undang yaitu:
- Piutang-piutang yang diistimewakan atas kapal (Pasal 316,318 KUHD).
- Piutang-piutang yang diistimewakan atas muatan kapal (Pasal 317 KUHD).
2.Yang diperjanjikan yaitu:
- Yang bersifat kebendaan,misalnya: Gadai,hak tanggungan,hipotik,fidusia.
- Bukan yang bersifat kebendaan.
Menurut Undang-undang ada 3 macam hak untuk didahulukan (hak preferent) yaitu:
- Privelege.
- Gadai.
- Hipotik (Hak tanggungan).
Hak istimewa (Privelege) adalah sebagai hak yang oleh Undang-undang diberikan kepada seorang kreditur,sehingga tingkatnya lebih tinggi dari kreditur lain ,yang piutangnya tidak didahulukan,semata-mata berdasarkan sifat piutangnya (pasal 1134 KUH Perdata).
Undang-undang membedakan Hak istimewa (Privelege) menjadi 2 yaitu:
- Privelege khusus,yaitu piutang yang diistimewakan atas barang-barang tertentu/ditentukan secara khusus.
- Privelege umum,yaitu piutang yang diistimewakan atas semua barang milik debitur pada umumnya.
Melalui hal tersebut diketahui bahwa Hak istimewa (Privelege) diberikan Undang-undang,artinya piutang-piutang tertentu secara otomatis mempunyai kedudukan yang didahulukan.