Legitime portie adalah bagian mutlak para ahli waris yang sama sekali tidak dapat dilanggar dengan suatu penetapan yang dimuat dalam wasiat (testament). Peraturan mengenai Legitime Portie tersebut oleh Undang-undang dipandang sebagai suatu pembatasan kemerdekaan seseorang untuk membuat wasiat (testament) menurut kehendak hatinya sendiri.
Hal atasĀ Legitime portie ini baru timbul bila seseorang sungguh-sungguh tampil kemuka sebagai ahli waris menurut Undang-undang.seorang yang berhak atasĀ bagian mutlak (legitime portie) disebut legitimaris.
Legitimaris dapat meminta pembatalan setiap wasiat (testament) yang melanggar haknya tersebut dan ia dapat pula untuk menuntut supaya diadakan pengurangan (inkorting) terhadap segala macam pemberian warisan,baik yang berupa erfstelling maupun berupa legaat,atau segala pemberian yang bersifat hibah (schenking) yang mengurangi haknya.
Bagian mutlak (legitime portie) ini diberikan kepada waris dalam garis lurus keatas dan kebawah, dengan demikian istri (suami),saudara,paman,bibi tidak berhak atas bagian mutlak (legitime portie), sehingga mereka dapat dihapuskan haknya sama sekali untuk menerima warisan.
Besarnya bagian mutlak (legitime portie) bagi anak-anak sah yaitu :
- Kalau hanya seorang anak sah saja, besarnya 1/2 dari bagian jika ia mewaris tanpa wasiat.
- Kalau hanya 2 orang anak sah saja,besarnya 2/3 dari bagian jika ia mewaris tanpa wasiat.
- Kalau 3 orang atau lebih anak sah ,besarnya 3/4Ā dari bagian jika ia mewaris tanpa wasiat (Pasal 914 KUH Perdata).
Jika ada anak yang meninggal dunia terlebih dahulu,maka haknya atas bagian mutlak (legitime portie) beralih kepada anak atau cucu dengan plaatsverfulling.
Bagian mutlak (legitime portie) para ahli waris dalam garis lurus keatas adalah 1/2 dari bagiannya apabila mewaris tanpa wasiat (Pasal 915 KUH Perdata).jika tidak ada waris yang berhak atas legitime portie, maka pewaris dapat memberikan seluruh harta peninggalannya kepada orang lain dengan hibah semasa hidup atau dengan wasiat (Pasal 917 KUH Perdata).
Bagian anak luar kawin diakui
Bagian untuk anak luar kawin diakui,tergantung dari berapa anggota keluarga yang sah,dan mewaris dari golongan berapa. Jika anak luar kawin diakui meninggal dunia,maka yang dapat mewaris adalah :
- Keturunannya dan istri (suaminya).
- Kalau keturunannya dan istri (suaminya) tidak ada,maka yang mewaris adalah bapak dan atau ibu yang mengakuinya dengan saudara-saudara beserta keturunannya.
- KalauĀ bapak dan atau ibu yang mengakuinya dengan saudara-saudara beserta keturunannya tidak ada juga,maka yang mewaris adalah keluarga terdekat dari ayah dan atau ibu yang mengakuinya (Pasal 870 KUH Perdata).
Menurut hukum perdata,untuk anak zinah dan anak sumbang (anak yang lahir dari perkawinan yang erat hubungan darah),sama sekali tidak berhak atas warisan orang tuanya dan sebanyak-banyaknya hanya sekedar mendapat nafkah yang cukup untuk hidup (Pasal 867 KUH Perdata).
Tuntutan terhadap nafkah tersebut bukan selaku ahli waris,tapi selaku kreditur. Pasal 283 KUH Perdata melarang pengakuan terhadap anak tersebut , dan bahkan anak tersebut tidak boleh menyelidiki siapa ayah atau ibunya (Pasal 289 KUH Perdata).