Pengertian dan sumber hukum perjanjian

0
24807

Hukum perjanjian (Law of contract)

Pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana kedua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Menurut pasal 1313 KUH Perdata). Pengertian perjanjian ini hanya terletak dalam lapangan harta kekayaan,artinya sesuatu yang dapat dinilai dengan uang.

Perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan,diatur dalam buku III KUH Perdata yang berjudul “tentang perikatan” (Van verbintenis). perjanjian merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yaitu Oveerencomsten, dan kadang kala diterjemahkan sebagai persetujuan. sedangkan Perikatan berasal dari bahasa Belanda yaitu Verbintenis yang kadang kala diterjemahkan dengan perutangan.

Perikatan (verbintenis) adalah suatu perhubungan hukum antara dua pihak dalam lapangan harta benda,dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain,dan pihak yang lainnya berkewajiban untuk memenuhi apa yang dituntut pihak lain.

Dalam lapangan harta benda maksudnya adalah bahwa perhubungan dalam perikatan objeknya adalah segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang,karena ada perhubungan hukum yang berupa hak dan kewajiban tidak dapat dinilai dengan uang,misalnya : Hak nafkah batin seorang istri atas suaminya.

Pihak yang berhak menuntut atau pihak yang aktif disebut pihak yang berpiutang atau “kreditor”,sedangkan yang diwajibkan memenuhi tuntutan itu adalah pihak yang pasif yang disebut pihak yang berhutang atau “debitur”.maka mereka ini disebut subjek perikatan.

Pengertian Schuld dan Haftung

Schuld adalah kewajiban debitur.debitur mempunyai kewajiban membayar hutang.selain Schuld,debitor juga memiliki kewajiban lain yaitu Haftung,artinya debitur berkewajiban untuk membiarkan harta kekayaannya diambil oleh kreditur sebanyak utang debitur,guna pelunasan hutang tersebut. Asas pokok Haftung ini terdapat dalam Pasal 1131 KUH Perdata.

Setiap kreditur mempunyai piutang terhadap debitur.untuk itu kreditor mempunyai hak menagih piutang tersebut.Di dalam hukum perdata,disamping hak menagih (voderingsrecht),apabila debitur tidak memenuhi hak dan kewajiban membayar hutangnya,maka kreditor mempunyai hak menagih kekayaan debitor sebesar piutangnya pada debitor (verhaalsrecht).

Dalam hal kontrak lebih sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan tertulis. isi dari suatu kontrak dibedakan atas bagian inti dan bagian yang bukan bagian inti. bagian inti disebut esensilia dan bagian bukan inti disebut naturalia dan aksidentialia.

Esensilia adalah sifat yang harus ada dalam perjanjian,sifat yang menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta. sedangkan naturalia merupakan sifat bawaan (natuur) perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian misalnya: menjamin tidak ada cacat dalam benda yang dijual.Aksidentialia merupakan sifat yang melekat pada perjanjian dalam hal secara tegas diperjanjikan oleh para pihak.

Subjek perjanjian adalah pihak yang terikat dengan suatu perjanjian. Menurut KUH Perdata,ada 3 golongan yang tersangkut pada perjanjian yaitu:

  1. Para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri.
  2. Para ahli waris mereka dan mereka yang mendapat hak daripadanya.
  3. Pihak ketiga.

Pada dasarnya menurut asasnya suatu perjanjian berlaku bagi pihak yang mengadakan perjanjian itu.asas ini merupakan asas pribadi (Pasal 1315 jo 1340 KUH Perdata). para pihak tidak dapat mengadakan perjanjian yang mengikat pihak ketiga. Apabila seseorang membuat suatu perjanjian ,maka orang itu dianggap mengadakan perjanjian bagi ahli waris dan orang-orang yang memperoleh hak daripadanya (Pasal 1315 jo 1340 KUH Perdata).

Beralihnya hak kepada ahli waris adalah akibat peralihan dengan alasan hak umum (onder algemene titel) yang terjadi pada ahli warisnya. jadi bukan peralihan hak atas alasan hak khusus (onderbijzondere titel).

Didalam perikatan,pihak debitor dan kreditor dapat diganti.Penggantian debitor harus diketahui kreditor,sedangkan penggantian kreditor dapat terjadi secara sepihak.

Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi” yang menurut Undang-undang (Pasal 1234 KUH Perdata) berupa:

  1. Menyerahkan sesuatu (geven)
  2. Melakukan sesuatu (doen)
  3. Tidak melakukan sesuatu (niet doen).

Prestasi pada nomor 1,2 dan 3 tersebut dinamakan objek perikatan (verbintenis) sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 KUH Perdata.

Perikatan lebih luas dari perjanjian karena perjanjian hanya salah satu sumber perikatan. Sumber perikatan lain adalah Undang-undang,keputuan hakim,wasiat (legaat),tawaran (aanbood),moral dan kesusilaan (fatsoen) dan hak saling memperhitungkan kewajiban (regresrecht).

Dalam pasal 1233 KUH Perdata disebutkan perikatan dapat lahir karena Undang-undang dan perjanjian.perikatan yang lahir karena Undang-undang saja misalnya:

  • Hak dan kewajiban orang tua dengan anak (alimentasi plicht) dalam pasal 321 KUH Perdata.
  • Hukum tetangga (burrenrecht) dalam pasal 625 KUH Perdata.

Menurut pasal 1353 KUH Perdata,perikatan yang lahir dari Undang-undang karena perbuatan manusia dibedakan atas:

  1. Perbuatan manusia yang sesuai hukum (rechtmatige daad,legal act) misalnya:
    • Perbuatan sukarela (zaakwaarneming), pasal 1354 KUH Perdata.
    • Pembayaran tak terutang (onverschuldigde betaling), pasal 1359 KUH Perdata.
  2. Perbuatan manusia yang tidak sesuai hukum (onrechmatige daad,illegal act) diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata adalah tiap perbuatan menimbulkan kerugian pada orang lain,mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut. Perbuatan ini biasa disebut dengan Perbuatan melawan hukum.

Pengertian perbuatan melawan hukum sejak tahun 1919 dipakai dalam arti luas yaitu suatu perbuatan atau kealpaan,yang bertentangan dengan hak orang lain,atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau bertentangan baik dengan kesusilaan baik maupun dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda,sedang barang siapa karena salahnya sebagai akibat perbuatannya itu telah mendatangkan kerugian pada orang lain,berkewajiban membayar ganti kerugian.

Syarat atau unsur material yang harus dipenuhi untuk menuntut ganti kerugian sehubungan dengan adanya perbuatan melawan hukum adalah:

  1. Perbuatan melawan hukum.
  2. Kesalahan (schuld)
  3. Kerugian (schade)
  4. Hubungan kausal (oorzakelijk verband).

Ketentuan umum dalam Bab I sampai Bab IV buku III KUH Perdata diperlakukan untuk semua perikatan/perjanjian,baik yang sudah diatur dalam Bab III (kecuali Pasal 1352 dan 1353 KUH Perdata) dan Bab V sampai XVIII KUH Perdata maupun yang diatur dalam KUH Dagang.

Pemberlakukan ketentuan umum dalam Bab I sampai Bab IV buku III KUH Perdata pada semua perikatan/perjanjian ini berdasarkan asas Lex specialis derogat lex generali, yang artinya ketentuan yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum.

Menurut pasal 1319 KUH Perdata “semua perjanjian,baik yang mempunyai nama maupun yang tidak mempunyai nama tertentu,tunduk pada ketentuan-ketentuan umum yang termuat dalam Bab inidan bab yang lalu”.Yang dimaksud dengan Bab ini dengan Bab yang lalu dalam pasal ini adalah Bab II tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari perjanjian dan bab I tentang perikatan-perikatan pada umumnya.

Selain pasal 1319 KUH Perdata,dalam pasal 1 KUH Dagang disebutkan “Kitab Undang-undang hukum perdata berlaku juga bagi hal-hal yang diatur didalam Kitab Undang-undang ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here