Pengertian koperasi dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu pengertian umum dan menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. pengertian koperasi secara umum adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.
sedangkan pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bersadarkan atas asas kekeluargan.
- Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi sebagai organisasi-organisasi yang berwatak sosial harus mampu menjalankan kegiatan secara seimbang, jangan sampai kegiatan ekonominya tidak diisi dan hanya dilandasi nilai-nilai kemasyarakatan saja.
Sebagai badan usaha koperasi adalah sebuah perusahaan yang harus mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya mendapatkan laba. sehinggga dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan dapat mempertinggi jasmani para anggotanya.
2. Beranggotakan orang-orang
Pengaruh dan penggunaan modal jangan mengurangi arti koperasi Indonesia. ini bearti koperasi harus benar-benar mengabdikan kepada perikemanusiaan dan bukan kepada kebendaan.
3. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran dari hati nurani menusia untuk mengerjakan segala sesuatudalam koperasi: oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan pengurus yang dipilih anggota atas dasar keadilan, kebenaran dan keberanian berkorban bagi kepentingan bersama.
Landasan dan asas koperasi umumnya terdiri dari tiga hal sebagai berikut:
- Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin dicapai suatu bangsa. Unsur ini lazimnya disebut sebagai landasan cita-cita atau landasan idiil yang menentukan arah perjalanannya usaha koperasi.
- Semua ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa, sebagai jiwa dan cita-cita moral bangsa, benar-benar dihayati diamalkan. unsur landasan koperasi yang kedua ini disebut landasan struktural.
- Adanya rasa dan karsa untuk hidup dengan mengutamakan tindakan saling tolong-menolong diantara sesama manusia berdasarkan ketinggian budi dan harga diri, serta dengan kesadaran sebagai mahluk pribadi yang harus bergaul dan bekerja sama dengan orang lain. sikap dasar yang demikian disebut dengan asas koperasi.
Dengan kesadaran mengenai kodrat kemanusiaan seperti itu maka setiap masyarakat percaya bahwa dirinya tidak akan dapat berkembang dengan baik apabila dia tidak bekerja sama dengan anggota masyarakat lainnya.
Kesadaran seperti itulah yang kemudian mendorong tumbuhnya sikap mental yang mengarah pada semangat kekeluargaan. Dengan demikian, dengan diangkatnya semangat kekeluargaan sebagai asas koperasi, maka ia diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pada masing-masing orang yang terlibat dalam organisasi koperaasi, untuk senantiasa bekerja sama dengan para anggota-anggota koperasi lainnya, dengan rasa setia kawan yang tinggi.
Tujuan koperasi
Tujuan utama pendiri suatu koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. namun demikian, karena dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya itu koperasi berpegang pada asas dan prinsip-prinsip ideal tertentu, maka kegiatan koperasi biasanya juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Adapun tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tataan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan nasyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Cita-cita dari Rochdale Pioners, yang dinyatakan sebagai peraturan dari perkumpulan itu kemudian dikenal sebagai asas-asas Rochdale atau Rochdale Principles, telah mengilhami cara kerja dari gerakan-gerakan koperasi dunia.
Adapun kedelapan asas Rochdale tersebut adalah sebagai berikut:
- Pengendalian secara demokrasi (Democratic control)
- Keanggotaan yang terbuka (Open Membership)
- Bunga terbatas atau modal (Limied interest on capital)
- Pembagian sisa hasil usah akepada anngota proposional dengan pembeliannya (The Distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
- Pembayaran secara tunai atau transaksi perdagangan.
- Tidak boleh menjual baraang-barang palsu dan harus murni (Selling only pure and unadelterated goods)
- Mengadakan pendidikan bagi anggota-anggotanya tentang asas koperasi dan perdagangan yang saling membantu (Providing fot the education of the members in cooperative principles as well as for mutual trading)
- Netral dalam aliran agama dan politik (Political and relegious neutrality)
Dr. Mohammad Hatta dalam Almanak Koperasi 1957-1958 membagi asas-asa Rochdale dalam dua bagian yaitu sebagai berikut:
Dasar-dasar Pokok
- Demokrasi koperatif artinya bahwa kemudi dan tanggung jawab, adalah berada ditangan anggota sendiri.
- Dasar persamaan hak suara
- Tiap orang boleh menjadi anggota
- Demokrasi ekonomi keuntungan dibagi kepada anggota menurut jasa-jasanya.
- Sebagian keuntungan diperuntukan pendidikan anggota
Dasar-dasar Moral
- Tidak boleh dijual dan dikendalikan barang-barang palsu.
- Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat.
- Ukuran dan timbangan barang harus benar dan dijamin.
- Jual-beli dengan tunai. kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
Menurut Dr. Mohammad Hatta, untuk disebut koperasi organisasi itu setidaknya harus melaksanakan empat asas tersebut diatas.
Prof. Hanzler dari jerman membagi asas-asas koperasi dalam asas-asas struktural (structural principles) dan asas-asas funfsional (functional principles). Democratic control, termasuk dalam asas struktural, sedangkan asas-asas yang berkaitan dengan masalah manajemen, kebijaksanaan harga, pemberian kredit, menentukan motode dan standar dari prosedur-prosedur operasi adalah asas-asas fungsional. asas-asas struktural ini berlaku sama untuk semua jenis koperasi, sedangkan asas functional bisa berbeda pada beberapa jenis koperasi.
Dari delapan asas Rochdale tersebut, tujuh buah dianggap sebagai asas yang paling pokok (essential Principles), yaitu:
- Keanggotaan terbuka (open membership)
- Pengendalian yang demokrasi (Democratic control)
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota proposional dengan jumlah transaksinya (Distribution of the surplus to the member in proportion to their transaction)
- Bunga terbata atas modal (Limited Interest on capital)
- Netral dalam agama dan politik (Political and relegious neutrality)
- Pengadaan pendidikan bagi anggotanya (promotion of education).
Fungsi Koperasi
Fungsi dapat diartikan sebagai alat untuk mencapai tujuan dan tujuan itu harus jelas dan tegas. koperasi pada hakekatnya hanyalah merupakan alat untuk mencapai tujuan. apabila koperasi yang memberikan jasanya maka yang harus memeliharanya dengan membayar biaya yang dikeluarkan.
Dalam hubungannya dengan itu efesiensi diukur dengan tingkat pemberian jasanya. tingkat efisiensi koperasi ini akan tergantung kepada bagaimana penggunaan dan memelihara koperasi. kalau koperasi berfungsi baik, maka baik pula jalannya,
Koperasi yang berdasarkan kekeluargaan dan kegotong royongan tidak berarti bahwa koperasi tidak meninggalkan sifat dan syarat-syarat ekonominya sehingga kehilangan efisiensinya. fungsi dan peran koperasi berdasarkan pasal 4 Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang perekonomian sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha menunjukan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.