Pengertian perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan hak menurut perdata

0
9421

Perbuatan melawan hukum memiliki beberapa istilah yaitu : Perbuatan melanggar hukum,tindakan melanggar hukum,tindakan melawan hukum,perbuatan menyalahi hukum dan semuanya dimaksudkan terjemahan onrechtmatige daat.

Istilah perbuatan melawan hukum yang dianut KUH Perdata tidak dimasukkan dalam golongan hukum perikatan yang bersumber dari perjanjian (overeenkomsten), karena dalam perbuatan melawan hukum tidak ada unsur janji sebagaimana yang terdapat dalam perjanjian.selain itu perbuatan tak melawan hukum (rechtmatige daad) seperti mengurus hal kepentingan orang lain secara sukarela (zaakwaarneming) yang diatur dalam pasal 1354 KUH Perdata dan masalah pembayaran tak berutang (onverschuldigde betaling) yang diatur dalam pasal 1359 KUH Perdata.

Menurut Wirjono Prodjodikoro,sifat dari istilah perbuatan melawan hukum adalah perbuatan itu mengakibatkan kegoncangan dalam keseimbangan masyarakat.

Perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata mempunyai persamaan dengan tindak pidana yaitu : Bahwa pelaku perbuatan melawan hukum maupun pelanggar hukum pidana (tindak pidana) sama-sama bertindak bertentangan dengan larangan atau keharusan. Oleh sebab itu  suatu tindak pidana adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daat), dalam arti bahwa tiap tindak pidana adalah perbuatan melawan hukum,akan tetapi tidak semua perbuatan melawan hukum merupakan tindak pidana. Hal  tersebut disebabkan adanya adagium “nullum delictum puna sine praevia lege poenali” sebagaimana diatur dalam pasal 1 KUH Pidana.

Perbedaan antara perbuatan melawan hukum dengan tindak pidana yang khas adalah terletak pada kenyataan,bahwa hukum pidana secara langsung mengenai tertib umum,sedangkan ketentuan perbuatan melawan hukum terutama bertujuan melindungi individu. selain itu perbedaannya ada pada sanksi,tanggung gugatnya, dan pidana harus diselesaikan melalui pengadilan.

Pengertian perbuatan melawan hukum tidak ditemukan dalam KUH Perdata. Pasal 1365 KUH Perdata hanya mengatur bilamanakah seseorang yang mengalami kerugian karena perbuatan melawan hukum,yang dilakukan oleh orang lain terhadap dirinya,akan dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian. jadi hanya  diatur syarat yang harus dipenuhi untuk menuntut ganti kerugian karena perbuatan melawan hukum.

Menurut pasal 1365 KUH Perdata “Tiap perbuatan melanggar hukum,yang mendatangkan kerugian pada seorang lain,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu ,mengganti kerugian”.

Perbuatan melawan hukum sebelum tahun 1919 digunakan pengertian dalam arti sempit yaitu : tiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena Undang-undang,jadi bertentangan dengan wettelijkrecht atau tiap perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri  yang timbul karena Undang-undang jadi bertentangan dengan wettelijkrecht.

Sejak tahun 1919,pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti luas yaitu suatu perbuatan atau kealpaan,yang bertentangan dengan hak orang lain,atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau bertentangan baik dengan kesusilaan maupun maupun dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda,sedang barang siapa karena salahnya sebagai akibat perbuatan itu telah mendatangkan kerugian pada orang lain ,berkewajiban mengganti kerugian.

Syarat-syarat atau unsur-unsur material yang harus dipenuhi untuk menuntut ganti kerugian sehubungan dengan adanya perbuatan melawan hukum adalah :

  1. Perbuatan melawan hukum.
  2. Kesalahan (schuld).
  3. Kerugian (schade).
  4. Hubungan kausal (oorzakelijk verband).

 

  1. Perbuatan melawan hukum. Perbuatan (daad) dalam perbuatan melawan hukum ,termasuk dari sisi negatif/positif yaitu:
    • Yang bertentangan dengan hak orang lain,yaitu bertentangan dengan subjektiefrecht orang lain.
    • Yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri,yaitu perbuatan seseorang yang bertentangan dengan keharusan atau larangan.dalam hal ini termasuk pelanggaran hukum pidana misal; Pencurian,penggelapan,penipuan.
    • Yang melanggar kesusilaan baik,yaitu norma-norma kesusilaan ,sepanjang norma-norma tersebut oleh pergaulan hidup diterima sebagai aturan-aturan hukum yang tidak tertulis.
    • Yang bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai benda atau orang lain.
  2. Kesalahan (schuld). Menurut hukum perdata,seseorang itu dikatakan bersalah jika terhadapnya dapat disesalkan bahwa ia telah melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dihindarkan. Kesalahan dalam pasal 1365 KUH Perdata mengandung semua gradasi dari kesalahan dalam arti sengaja sampai pada kesalahan dalam arti sampai seringan-ringannya.
  3. Kerugian (schade). Kerugian ini bersifat kerugian materiil atau kerugian immateriil. Menurut Jurisprudensi,kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum,ketentuannya sama dengan ketentuan kerugian yang timbul karena wanprestasi,yang diperlakukan secara analogis. Di dalam pasal 1234 sampai 1248 KUH Perdata diatur bahwa kerugian akibat wanprestasi itu meliputi 3 unsur yaitu :Biaya,Kerugian yang sungguh-sungguh diderita, dan keuntungan yang diharapkan. Kerugian yang terjadi dalam perbuatan melawan hukum harus nyata dan rinci,hal tersebut sesuai dengan jurisprudensi putusan mahkamah agung nomor 598/K/Sip/71 tanggal 18 Desember 1971 yang menyatakan ” Apabila besarnya kerugian yang diderita oleh penggugat tidak dibuktikan secara rinci,maka gugatan ganti rugi harus ditolak “. juga dengan Putusan mahkamah agung nomor 117 K/Sip/1971 tanggal 2 Juni 1971 yang menyatakan ” Gugatan ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan disertai pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti rugi yang harus diterima oleh penggugat tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan”.
  4. Hubungan kausal (oorzaakelijk verband), Hubungan kausal ini dapat disimpulkan dalam pasal 1365 KUH Perdata ” Perbuatan yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian”. jadi kerugian itu harus timbul sebagai akibat dari perbuatan orang itu. jika tidak ada perbuatan maka tidak ada akibat (kerugian).

Menurut Pasal 1365 KUH Perdata,ada beberapa jenis penuntutan diantaranya:

  • Ganti rugi atas kerugian dalam bentuk uang.
  • Ganti rugi atas kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula.
  • Pernyataan perbuatan yang dilakukan adalah bersifat perbuatan melawan hukum.
  • Larangan untuk melakukan suatu perbuatan.
  • Meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum.
  • Pengumuman daripada keputusan atau daripada sesuatu yang telah diperbaiki.

Penyalahgunaan Hak (misbruik van recht)

Penyalahgunaan hak dalam bahasa Prancis disebut abus de droit, dan misbruik van recht dalam bahasa Belanda.Penyalahgunaan hak menurut abus de droit dan misbruik van recht yaitu :

  1. Perbuatan yang tidak patut.
  2. Untuk merugikan orang lain.

Gugatan yang diajukan atas penyalahgunaan hak (abus de droit,misbruik van recht) tersebut adalah berdasarkan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here