Dalam perikatan atau perjanjian,apabila masing-masing pihak hanya ada satu orang,sedangkan sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal,dan penuntutan ini dapat dilakukan seketika,maka perikatan ini merupakan bentuk yang paling sederhana. Perikatan dalam bentuk yang paling sederhana ini dinamakan perikatan bersahaja atau perikatan murni.
Selain perikatan yang paling sederhana tersebut,menurut hukum perdata dikenal macam-macam perikatan yang lebih rumit yaitu :
- Perikatan bersyarat (Pasal 1253 – 1267 KUH Perdata).
- Perikatan dengan ketetapan waktu (Pasal 1268 – 1271 KUH Perdata).
- Perikatan mana suka (Pasal 1272 – 1277 KUH Perdata).
- Perikatan tanggung menanggung (Pasal 1278 – 1295 KUH Perdata).
- Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (Pasal 1296 – 1303 KUH Perdata).
- Perikatan dengan ancaman hukuman (Pasal 1304 – 1312 KUH Perdata).
1).Perikatan bersyarat (Pasal 1253 – 1267 KUH Perdata)
Suatu perikatan adalah bersyarat apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi,baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu,maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya peristiwa tersebut (Pasal 1253 KUH Perdata). Jadi perikatan bersyarat merupakan suatu perikatan yang lahir atau batalnya digantungkan pada suatu peristiwa tertentu,terjadi atau tidak terjadi.
Perikatan bersyarat tersebut dibedakan 2 macam yaitu:
- Perikatan bersyarat dengan syarat tangguh,yaitu perikatan yang akan lahir apabila yang dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa itu. Misalnya : Saya berjanji jika saya keluar negeri akan menyewakan rumah saya. Disini perjanjian sewa menyewa rumah akan lahir apabila saya keluar negeri.
- Perikatan bersyarat dengan syarat batal,yaitu dimana perikatan yang sudah ada,justru berakhir atau dibatalkan apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi. Misalnya : Saya berjanji bahwa apabila saya kembali dari luar negeri,rumah yang saya sewakan akan kembali. Syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi,menghentikan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali kepada keadaan semula,seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.
2).Perikatan dengan ketetapan waktu (Pasal 1268 – 1271 KUH Perdata)
Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang hanya menangguhkan pelaksanaannya,ataupun menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan.Misalnya : Apabila saya menyewakan rumah saya mulai tanggal 1 Januari 2014,ataupun menyewakan sampai 1 Januari 2014.Contoh lainnya yaitu bahwa saya akan menjual sawah saya apabila sudah panen.
Suatu ketetapan waktu selalu dianggap untuk kepentingan si berutang,kecuali sifat perikatannya sendiri atau keadaan ternyata bahwa ketetapan waktu itu telah dibuat untuk kepentingan si berpiutang.
Apa yang harus dibayar pada suatu waktu yang ditetapkan,tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba.tetapi apa yang telah dibayar sebelum waktu itu datang tidak dapat diminta kembali.
3).Perikatan mana suka/alternatif (Pasal 1272 – 1277 KUH Perdata)
Dalam perikatan semacam ini,si berutang dibebaskan jika ia telah menyerahkan salah satu dari 2 barang yang disebutkan dalam perjanjian,tetapi ia tidak boleh memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnya. Hak memilih ini ada pada si berhutang,jika hal ini tidak secara tegas diberikan kepada si berpiutang.Misalnya: Si A mempunyai tagihan uang Rp 1000.000,- kepada B seorang petani yang sudah lama tidak dibayarnya. Sekarang si A membuat suatu perjanjian dengan si B, bahwa si B akan dibebaskan dari hutang jika ia menyerahkan kuda miliknya atau 10 kwintal padi miliknya.
Apabila salah satu objek yang diperjanjikan dalam perikatan mana suka musnah atau tidak dapat diserahkan,maka perikatan mana suka itu menjadi perikatan murni. Jika kedua barang itu hilang dengan kesalahan si berhutang,maka ia diwajibkan membayar harga yang paling akhir (dari barang yang sudah hilang).
4).Perikatan tanggung menanggung (Pasal 1278 – 1295 KUH Perdata)
Dalam perikatan semacam ini,disalah satu pihak terdapat beberapa orang. Dalam hal beberapa orang terdapat dipihak debitor,maka tiap-tiap debitor itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh hutang. Dalam hal beberapa orang terdapat kreditor, maka tiap-tiap kreditor berhak menuntut pembayaran seluruh hutang. Dengan sendirinya pembayaran yang dilakukan oleh salah satu debitor,akan membebaskan debitor-debitor lainnya.
Dalam hukum perjanjian ada suatu aturan,bahwa tiada perikatan dianggap tanggung menanggung,kecuali hal itu dinyatakan (diperjanjikan) secara tegas,ataupun ditetapkan oleh Undang-undang. Dalam pasal 18 KUH Dagang dinyatakan bahwa dalam perseroan firma,tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung menanggung untuk seluruhnya atas segala perikatan firma.
Perikatan tanggung menanggung yang pihaknya terdiri dari beberapa orang kreditor dinamakan perikatan tanggung menanggung aktif, sedangkan perikatan tanggung menanggung yang pihaknya terdiri dari beberapa orang debitor dinamakan perikatan tanggung menanggung pasif.
5).Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (Pasal 1296 – 1303 KUH Perdata)
Suatu perikatan dapat atau tidak dapat dibagi adalah sekedar prestasinya dapat dibagi menurut imbangan,pembagian mana tidak boleh mengurangi hakekat prestasi itu. soal dapat atau tidak dapat dibaginya prestasi itu terbawa oleh sifat barang yang tersangkut didalamnya,tetapi juga disimpulkan dari maksud perikatan ini.
Dapat dibagi menurut sifatnya,misalnya : Suatu perikatan untuk menyerahkan sejumlah barang atau sejumlah hasil bumi. Sebaliknya yang tidak dapat dibagi Misalnya: Kewajiban untuk menyerahkan seekor kuda,karena kuda tidak dapat dibagi tanpa kehilangan hakekatnya.
Adalah mungkin bahwa barang yang tersangkut dalam prestasi menurut sifatnya dapat dipecah-pecah,tetapi menurut maksudnya perikatan tidak dapat dibagi lagi Misalnya :perikatan membuat jalan.
Akibat hukum yang penting dari perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi tersebut yaitu:
- Dalam hal perikatan tidak dapat dibagi,maka tiap-tiap kreditor berhak menuntut seluruh prestasinya pada tiap-tiap debitor,sedangkan masing-masing debitor diwajibkan memenuhi prestasi tersebut seluruhnya.satu dan yang lain sudah barang tentu dengan pengertian bahwa pemenuhan perikatan tidak dapat dituntut lebih dari 1 kali.
- Dalam hal suatu perikatan dapat dibagi,tiap-tiap kreditor hanyalah berhak menuntut suatu bagian menurut imbangan dari prestasi tersebut,sedangkan masing-masing debitor juga hanya diwajibkan memenuhi bagiannya.
6).Perikatan dengan ancaman hukuman (Pasal 1304 – 1312 KUH Perdata)
Perikatan dengan ancaman hukuman adalah suatu perikatan dimana ditentukan bahwa si berhutang,untuk jaminan pelaksanaan perikatannya,diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatannya tidak dipenuhi. Penetapan hukuman ini dimaksudkan sebagai ganti penggantian kerugian yang diderita oleh si berpiutang karena tidak dipenuhinya atau dilanggarnya perjanjian.
Tujuan perikatan dengan ancaman hukuman tersebut ada 2 yaitu :
- Untuk mendorong atau menjadi cambuk bagi debitor supaya ia memenuhi kewajibannya.
- Untuk membebaskan kreditor dari pembuktian tentang jumlahnya atau besarnya kerugian yang dideritanya,sebab berapa besar kerugian itu harus dibuktikan oleh kreditor.
Dalam perjanjian dengan ancaman hukuman atau denda ini lazimnya ditetapkan hukuman yang sangat berat,kadang terlampau berat. Menurut Pasal 1309 KUH Perdata,hakim diberikan wewenang untuk mengurangi atau meringankan hukuman itu apabila perjanjiannya telah dipenuhi.