Dilihat dari sejarahnya bahwa Hukum tata negara (HTN) dan Hukum tata usaha negara (HTUN) pada mulanya merupakan satu kesatuan yaitu Hukum tata negara dalam arti luas. Namun dalam perkembangannya karena pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mempengaruhi kebutuhan manusia maka kedua ilmu tersebut dipisahkan dan masing-masing berdiri sendiri.
Sebagai akibat terpisahnya kedua Ilmu pengetahuan tersebut akhirnya menimbulkan 2 pendapat yang berbeda yaitu:
- Pendapat yang membedakan antara HTN dengan HTUN secara tajam yaitu menurut para ahli yaitu:
- Menurut pendapat Van vollenhoven.
- Menurut pendapat Oppenheim.
- Menurut pendapat Logemann.
- Menurut pendapat Van Praag.
- Pendapat yang membedakan HTN dengan HTUN tidak secara tajam yaitu:
- Menurut pendapat Vegting.
- Menurut pendapat Wiarda.
- Menurut pendapat Kranenburg.
- Menurut pendapat Van der pot.
Pendapat para ahli yang membedakan secara tajam
1.Menurut Pendapat Van Vollenhoven
Menurut Van vollenhoven,perbedaan antara HTN dengan HTUN tersebut ia kemukakan secara yuridis,prinsipil dan konsekuen. Secara Yuridis maksudnya bahwa dalam melakukan pembedaan tersebut didasarkan pada istilah-istilah hukum saja,tidak dihubungkan dengan istilah diluar hukum.
Pembedaan secara prinsipil maksudnya bahwa diantara kedua ilmu pengetahuan tersebut terdapat adanya perbedaan yang prinsip yaitu dari segi wewenang .HTN itu mengatur tentang pemberian kewenangan,sedangkan HTUN memberikan pembatasan-pembatasan pada organ negara dalam melakukan wewenangnya sebagaimana yang telah ditentukan oleh HTN tersebut.
Pembedaan secara Konsekuen maksudnya adalah bahwa dalam melakukan pembedaan tersebut dilakukan secara konsekuen. Terkait dengan pendapatnya tersebut ia mengemukakan perumpamaan bahwa : Organ negara tanpa ketentuan HTN sama seperti burung yang lumpuh sayapnya karena tidak punya kewenangan sehingga keadaan tidak menentu,sedangkan organ negara tanpa HTUN ibarat burung yang bebas dengan sayapnya karena tidak ada yang membatasi sehingga dapat digunakan kewenangan tersebut sekehendak hatinya .
Terkait dengan adanya pembatasan sebagaimana yang merupakan bidang HTUN mengakibatkan timbulnya 2 Faham yaitu :
- Faham Klasik (1919) : HTUN memberikan pembatasan-pembatasan terhadap kebebasan pemerintah dengan maksud untuk memberikan perlindungan kepada yang diperintah (penduduk).
- Faham Modern (1926) : HTUN memberikan sebagian besar kewajiban-kewajiban yang terperinci kepada yang diperintah. Hal tersebut karena adanya pengaruh dari faham negara hukum modern,dimana negara ikut campur dalam kesejahteraan masyarakat, yang sebelumnya di negara hukum klasik (Polizestaat) tidak demikian adanya. Jadi dalam hal ini terdapat perluasan kekuasaan pemerintah.
2.Menurut pendapat Oppenheim
Oppenheim sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven tersebut. Oppenheim menyatakan bahwa HTN mempelajari negara dalam keadaan statis,sedangkan HTUN mempelajari negara dalam keadaan dinamis.
3.Menurut pendapat Logemann
Menurut Logemann,HTN adalah hukum yang mengatur tentang organisasi negara,sedangkan negara merupakan organisasi dari jabatan. HTUN mempelajari tentang jenis,bentuk serta akibat hukum yang ditimbulkan dari tindakan yang dilakukan oleh para pejabat terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
4.Menurut pendapat Van Praag
Pembedaan HTN dan HTUN tersebut mendasarkan pada teori Stufenbau theory sebagaimana yang dikemukakan oleh Hans Kellsen.HTN maupun HTUN tersebut pada dasarnya merupakan Sistem pendelegasian suatu kekuasaan yang bertingkat-tingkat.
Dalam HTN terdapat adanya kaidah pendelegasian dari pembuat Undang-undang (dari organ tertinggi ke organ yang lebih rendah), sedangkan dalam HTUN terdapat adanya pendelegasian dari pembuat Undang-undang ke organ yang ada dibawahnya dengan maksud untuk mengatur hal-hal yang bersifat khusus (membuat aturan-aturan yang bersifat konkrit) untuk mengatur kejadian-kejadian yang konkrit pula.
Jadi delegasi yang terdapat dalam HTN masih bersifat umum,sedangkan delegasi dalam HTUN sifatnya sudah khusus dan mengatur hal-hal yang konkrit.
Kelemahan dari pendapat Van Praag tersebut yaitu:
- Van Praag tidak membedakan kaidah yang membentuk organ dengan kaidah yang memungkinkan organ tersebut bertindak.
- Ada peraturan formal (UU Naturalisasi) bukan merupakan delegasi peraturan yang konkrit.
Dari kelemahan tersebut kemudian orang berpindah ke pendapat yang membedakan HTN dengan HTUN tersebut,namun tidak secara tajam.
Pendapat yang membedakan HTN dengan HTUN tidak secara tajam
Sebagai reaksi dari adanya pembedaan secara tajam tersebut kemudian melahirkan 2 aliran yaitu :
- Aliran Relatifisme (Vegting dan Wiarda). Berdasarkan aliran ini tidak terdapat adanya perbedaan secara tajam antara HTN dengan HTUN karena kedua ilmu pengetahuan tersebut mempunyai objek yang sama yaitu negara. Hanya saja cara meninjau dan cara pendekatan terhadap objek itu saja yang berbeda. Kalau dalam HTN menitik beratkan pada organisasi dan struktur negara,sedangkan HTUN menitik beratkan pada tindakan dari aparatur negara, sebagaimana negara dengan organ-organnya itu melakukan tugasnya sehingga perbedaan tersebut sifatnya relatif, dan oleh sebab itu alirannya disebut Relatifisme.
- Aliran Historis Utilitis (Van der pot, Kranenburg). Menurut aliran ini tidak mungkin diadakan pembedaan secara prinsip dan konsekuen antara HTN dengan HTUN tersebut. Historis maksudnya bahwa menurut historinya,di Belanda tugas Perundang-undangan dan tugas peradilan menjadi bidang HTN,diluar dari tugas tersebut menjadi tugas HTUN (berdasarkan teori pengurangan). kemudian Utilitis maksudnya bahwa dalam mencari perbedaan HTN dengan HTUN didasarkan pada segi daya guna serta manfaatnya,bukan dari segi sifat dan hakekatnya misalnya: tentang kewenangan yang belum diatur perundang-undangan dan peradilan maka dengan sendirinya diatur dalam HTUN.
Terhadap aliran Historis utilitis tersebut,kemudian oleh Prof.Djoko sutono mengemukakan beberapa pendapat yaitu:
- Van der pot mencampur adukkan antara tugas yuridis dan non yuridis,karena tugas seorang pejabat tersebut tidak semuanya yuridis dan juga tidak semuanya non yuridis.
- Van der pot dengan teori sisa/residu mencoba mengurangkan tugas perundang-undangan dan peradilan tersebut dari keseluruhan aktifitas negara,sedangkan kenyataanya tidak seluruhnya aktifitas negara tersebut bersifat yuridis,ada kalanya non yuridis.Tugas peradilan dan perundang-undangan semuanya yuridis. mengurangkan hal yang tidak sejenis adalah tidak mungkin dilakukan.
- Van der pot memulai pendapatnya dengan adanya organ terlebih dahulu baru fungsinya belakangan,sedangkan Djoko sutono memulai dari adanya fungsi terlebih dahulu baru organnya belakangan.