Hubungan hukum tata negara dengan Ilmu negara menurut pendapat Ronger Hora Siccama dalam bukunya yang berjudul “Natuurlijke Waarheid en Historische” menyataka bahwa untuk mengetahui hubungan antara Hukum tata negara dengan Ilmu negara,dapat dilihat dari 2 segi yaitu segi sifatnya dan segi manfaatnya.
1.Hubungan Hukum tata negara dan ilmu negara dari segi sifatnya
Hukum tata negara sifatnya praktis sehingga orang langsung dapat menggunakannya dalam praktek untuk mengetahui ketatanegaraan suatu negara.
Ilmu negara sifatnya teoritis sehingga orang tidak secara langsung dapat memanfaatkannya,namun dijadikan pengantar dalam mempelajari Hukum tata negara.
2.Hubungan Hukum tata negara dan ilmu negara dari segi manfaatnya
Dalam menjelaskan hubungan antara Hukum tata negara dengan ilmu negara,Ronger Hora Siccama membedakan tugas seorang ahli hukum tersebut menjadi 2 bagian,yaitu sebagai penyidik yang diumpamakan sebagai penonton dalam suatu pertunjukan dan tugas ahli hukum sebagai pelaksana yang akan menggunakan hukum dalam mengambil suatu keputusan yang diumpamakan sebagai pemain dalam pertunjukan tersebut.
Kemudian mereka mencari sebab-sebab terjadinya kekurangan-kekurangan itu dan menganalisanya, dan dari hasil analisa tersebut kemudian diberikan masukan kepada pelaksana agar dalam menggunakan hukum dalam keputusan-keputusannya itu akan lebih sempurna. Keputusan yang diambil oleh ahli hukum yang bertindak sebagai pemain tersebut dapat berupa :
- Beschiking → Eksekutif
- Vonis → Yudikatif
- Undang-undang → Legislatif.
Oleh sebab itu keputusan yang diambil tersebut semuanya tergantung dari orang yang mengambil keputusan tersebut dan tidak akan dapat memuaskan seluruh pihak.
Ilmu negara tidak mementingkan bagaimana hukum tersebut dijalankan karena Ilmu negara lebih mementingkan segi teorinya saja,sedangkan Hukum tata negara lebih mementingkan praktisnya. Namun walaupun demikian bukan berarti bahwa teori tersebut tidak diperlukan,karena dengan penguasaan teori yang baik maka ia akan dapat menerapkan hukum tersebut dengan baik pula.
Hubungan Hukum tata negara dengan Ilmu politik
Untuk mengetahui hubungan Hukum tata negara dengan Ilmu politik,dapat dilihat dari pendapat Berents yang memberikan perumpamaan bahwa Hukum tata negara (HTN) diumpamakan debagai kerangka manusia,sedangkan Ilmu politik diumpamakan sebagai daging yang ada disekitarnya.
Melalui perumpamaan tersebut disimpulkan bahwa Hukum tata negara dan Ilmu politik tersebut merupakan dua ilmu pengetahuan yang dapat dibedakan,namun tidak dapat dipisahkan. Artinya adalah bahwa untuk mempelajari timbulnya suatu peraturan atau Undang-undang maka sebaiknya dibantu oleh ilmu politik karena peristiwa-peristiwa politik yang terjadi pada suatu negara sangat besar pengaruhnya terhadap perkembangan ketatanegaraan dari suatu negara tersebut. Misalnya : Indonesia pada masa reformasi tahun 1998 membawa pengaruh jatuhnya kekuasaan Presiden Soeharto.