Menurut pendapat Utrecht,sumber hukum dapat dilihat dari beberapa ilmu pengetahuan yaitu : dari Sejarah,Sosiologi/antropologi,Filsafat dan Ilmu hukum itu sendiri yaitu :
1.Sumber hukum dilihat dari sudut sejarah
Menurut pendapat para ahli sejarah,untuk mengetahui perkembangan hukum dapat dilakukan dengan menggunakan 2 jenis sumber yaitu:
- Mempelajari Undang-undang serta sistem hukum tertulis dari suatu masa sehingga memungkinkan pembuat Undang-undang pada saat sekarang mempergunakan Undang-undang serta sistem hukum dimasa lampau tersebut.
- Mempelajari dokumen-dokumen,surat-surat,keterangan-keterangan yang diberikan oleh para ahli pada masa itu,yang mengetahui hukum yang berlaku di saat itu.
2.Sumber hukum dilihat dari sudut sosiologi/antropologi
Menurut seorang sosiolog atau pun antropolog,yang menjadi sumber hukum adalah masyarakat. Objek yang ditinjaunya adalah seluruh lembaga sosial yang terdapat didalam masyarakat tersebut. Dengan berakhirnya peninjauan terhadap lembaga sosial tersebut diharapkan dapat diketahui apa yang dirasakan sebagai hukum itu.
Menurut para sosiolog tersebut bahwa hukum merupakan kaidah-kaidah yang diberi sanksi oleh penguasa dalam masyarakat yang bersangkutan,maka Sumber hukum menurut para sosiolog/antropolog adalah faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif tersebut,misalnya Agama,ekonomi,psikologi dll,sehingga dalam melakukan penyelidikan terhadap faktor-faktor tersebut diperlukan ilmu lainnya.
3.Sumber hukum dilihat dari sudut Filsafat
Bagi seorang ahli filsafat,untuk mengetahui apa yang menjadi sumber hukum terdapat 2 hal yang harus diperhatikan yaitu:
- Ukuran apa yang digunakan oleh seseorang sebagai dasar untuk menentukan bahwa sesuatu itu dirasakan adil.
- Faktor apa yang menyebabkan seseorang itu taat terhadap hukum,apakah karena kesadarannya atau karena takut terhadap adanya sanksi.
4.Sumber hukum dilihat dari sudut Ilmu hukum
Menurut pendapat para ahli hukum,pengertian sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:
- Sumber hukum dalam arti materiil,yaitu Sumber yang menentukan kaidah hukum itu sendiri (misalnya untuk Indonesia yaitu Pancasila).
- Sumber hukum dalam arti formil,yaitu sumber hukum yang dirumuskan kedalam suatu bentuk,sehingga dengan perumusan kedalam suatu bentuk tersebut maka ia berlaku umum,mengikat dan ditaati. Maka untuk memperoleh sifatnya yang formal tersebut,maka sumber hukum dalam arti formil tersebut memiliki 2 ciri-ciri yaitu:
- Dirumuskan ke dalam suatu bentuk. Perumusan tersebut sangat penting sebab dengan perumusan itu akan membedakan norma hukum yang satu dengan yang lainnya. Bentuk perumusan tersebut dapat terlihat dalam keputusan pejabat yang berwenang. maka dilihat dari segi bentuknya tersebut menyebabkan hukum positif dapat dikenali,sehingga keputusan pejabat yang berwenang tersebut merupakan tempat diketemukannya hukum positif. jadi dari ciri tersebut sumber hukum formil mengandung pengertian sebagai tempat ditemukannya hukum positif.
- Berlaku umum,mengikat dan ditaati. Dengan perumusan norma hukum tersebut maka nilai-nilai yang terkandung didalamnya menjadi pedoman yang berlaku umum. Tetap hanya yang dirumuskan ke dalam suatu keputusan pejabat yang berwenang saja yang mempunyai kekuatan mengikat dan ditaati. Sehingga ditinjau dari segi wewenangnya menyebabkan timbulnya norma hukum positif yang berlaku mengikat dan ditaati,sehingga keputusan yang berwenang merupakan asalnya hukum positif,sehingga dalam ciri ini sumber hukum formal mengandung pengertian sebagai asal dari hukum positif.
Pengertian sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa,dan aturan-aturan tersebut apabila dilanggar maka akan mengakibatkan adanya sanksi secara tegas.
Menurut beberapa sarjana hukum memberikan pengertian sumber hukum diantaranya:
- Menurut Tri wulan tutik,SH,MH sumber hukum diartikan sebagai:
- Sumber hukum dalam pengertian “asalnya hukum” adalah berupa keputusan yang dikeluarkan oleh penguasa yang berwenang.
- Sumber hukum dalam pengertian “tempat ditemukannya peraturan-peraturan hukum yang berlaku” adalah dapat berupa Undang-undang,kebiasaan,traktat,jurisprudensi,doktrin dan juga terdapat dalam UUD 1945,TAP MPR,Perpu,Peraturan pemerintah dan peraturan lainnya.
- Sumber hukum dalam pengertian “hal-hal yang dapat mempengaruhi kepada penguasa didalam menentukan hukumnya” misalnya keadilan akan hukumnya,rasa keadilan atau perasaan akan hukum.
- Menurut Sudikno Mertokusumo,pengertian sumber hukum dalam arti sempit yaitu:
- Sebagai asas hukum,yaitu sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
- Menunjukan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang berlaku saat ini.
- Sebagai sumber berlakunya yaitu yang memberi kekuatan dan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
- Sebagai sumber darimana kita dapat mengenal hukum.
- Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum tata negara
Sumber hukum tata negara tidak dapat dipisahkan dari pengertian sumber hukum menurut pandangan ilmu hukum pada umumnya. Sumber hukum tata negara mencakup sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formil.
Sumber hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara. Misalnya : Dasar dan pandangan hidup bernegara,dan kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara.
Sumber hukum dalam arti formal terdiri dari :
- Hukum perundang-undangan ketatanegaraan
- Hukum adat ketatanegaraan
- Hukum kebiasaan ketatanegaraan,atau konvensi ketatanegaraan
- Yurisprudensi ketatanegaraan (Putusan hakim TUN)
- Hukum perjanjian internasional ketatanegaraan (traktat)
- Doktrin ketatanegaraan (Pendapat para ahli hukum tata negara).