Undang-undang dasar adalah suatu naskah yang tertulis yang merupakan hukum tertulis yang tertinggi dan berlaku di suatu negara,serta berisikan aturan-aturan yang bersifat fundamental/mendasar.
Undang-undang dasar (UUD) berbeda dengan konstitusi. Menurut Herman Heller,ada beberapa pengertian konstitusi yaitu:
- Konstitusi merupakan pencerminan kehidupan politik dalam suatu masyarakat. Pengertian tersebut masih merupakan pengertian secara politis dan sosiologis (belum secara yuridis).
- Konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut dijadikan sebagai suatu kesatuan kaedah hukum,maka konstitusi tersebut dinamakan Rechverfassung.
- Kemudian orang mulai menuliskan kedalam suatu naskah sebagai Undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Dalam Rechverfassung tersebut diperlukan 2 syarat yaitu:
- Bentuknya merupakan naskah tertulis yang merupakan Undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
- isinya memuat hal-hal yang bersifat mendasar/fundamental.
Fungsi Undang-undang dasar
Undang-undang dasar berfungsi sebagai :
- Sumber hukum tertulis yang kedudukannya tertinggi.
- Pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Menjamin perlindungan hukum atas hak-hak anggota masyarakat.
Sifat Undang-undang dasar
Sifat Undang-undang dasar tersebut dibedakan menjadi 2 bagian yaitu Fleksible dan Regit. Penentuan sifat tersebut dilihat dari cara perubahannya,serta mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman.
Alasan timbulnya Undang-undang dasar
Menurut Lord Brayce,alasan timbulnya Undang-undang dasar adalah karena :
- Adanya keinginan dari rakyat untuk menjamin hak-haknya jika terancam serta untuk membatasi tindakan penguasa. Motif tersebut terjadi dimana pemimpinnya memerintah secara sewenang-wenang.
- Adanya keinginan dari,baik yang memerintah maupun yang diperintah yang hendak menyenangkan rakyatnya dengan jalan menentukan suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang semula tidak jelas,menjadi suatu bentuk tertentu sesuai dengan aturan-aturan positif sehingga dikemudian hari tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa. Motif ini timbul karena didasarkan atas adanya saling pengertian antara rakyat dan pemerintah tanpa melalui revolusi.
- Adanya keinginan dari pembentuk negara yang baru untuk menjamin adanya cara penyelenggaraan ketatanegaraan yang pasti dan dapat membahagiakan rakyatnya. Motif ini timbul karena adanya keinginan untuk menetapkan sistem pemerintahan yang akan menjamin kebahagiaan rakyatnya.
- Adanya keinginan untuk menjamin adanya kerjasama yang efektif diantara negara-negara yang pada mulanya berdiri sendiri-sendiri,disamping adanya kehendak untuk tetap memiliki hak-hak dan kepentingan-kepentingan tertentu yang tetap akan diurusnya sendiri.
Nilai-nilai dari Undang-undang dasar
Menurut Karl Lowenstein,ada beberapa nilai dari Undang-undang dasar yaitu:
- Nilai normatif,yaitu Undang-undang dasar berlaku secara efektif,baik secara hukum maupun kenyataan.
- Nilai nominal,yaitu secara hukum Undang-undang dasar tersebut berlaku,namun berlakunya tidak sempurna karena ada pasal-pasal tertentu yang tidak berlaku.
- Nilai sematik,yaitu secara hukum Undang-undang dasar tersebut berlaku,tetapi berlakunya hanya untuk melaksanakan kekuasaan politik tertentu atau untuk kepentingan penguasa saja.
Pengertian UUD 1945 menurut para ahli yaitu :
- Menurut Prof.Kusumadi Pudjosewojo,UUD adalah merupakan induk dari segala peraturan perundang-undangan bagi negara yang bersangkutan. UUD merupakan aturan pokok yang menentukan Jenis peraturan perundang-undangan mana yang seharusnya ada,instansi/lembaga mana yang seharusnya membuat maupun merubahnya merupakan landasan hukum bagi pembuat peraturan maupun yang menjalankan peraturan tersebut.
- Menurut E.C.S Wade,dalam bukunya berjudul Constitutional law, UUD adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan menentukan dasar serta cara kerja badan/lembaga negara.
- Menurut Herman Finner, dalam bukunya yang berjudul Theory practice of the modern goverment, UUD adalah Riwayat hubungan kekuasaan. Menurutnya negara merupakan organisasi kekuasaan sehingga UUD tersebut dianggap sebagai kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan itu dibagi diantara lembaga negara tersebut.
- Menurut K.Wantjik saleh, dalam bukunya yang berjudul Perkembangan perundang-undangan di Indonesia, menyatakan bahwa UUD adalah Peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam suatu negara yang menjadi dasar dari segala peraturan perundang-undangan.
- Menurut Dasril Radjab,dalam bukunya yang berjudul Selayang pandang tentang sumber hukum tata negara, menyatakan bahwa UUD adalah suatu dokumen yang mengandung aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan pokok mengenai ketatanegaraan suatu negara yang biasanya diberi sifat yang luhur dan kekal,dan apabila akan mengadakan perubahan,hanya boleh dilakukan dengan prosedur yang berat bila dibandingkan dengan cara pembuatannya atau perubahan bentuk-bentuk peraturan dan ketetapan lainnya.
Cara perubahan Undang-undang dasar
Menurut George Jelinec,perubahan Undang-undang dasar dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
- Perubahan UUD yang dilakukan dengan sengaja dan dengan cara-cara sebagaimana disebutkan dalam UUD yang bersangkutan (Verfassungsanderung).
- Perubahan UUD dilakukan dengan cara-cara istimewa (tidak terdapat dalam UUD) misalnya :Revolusi (Verfassungwandlung).
Menurut C.F.Strong dalam bukunya Modern political constitution,menyatakan bahwa:
- Perubahan UUD dilakukan oleh Legislatif dengan syarat-syarat:
- Untuk merubah UUD mengikuti cara-cara sebagaimana tertuang dalam pasal 37 UUD 1945.
- Lembaga perwakilan yang ada,dibubarkan terlebih dahulu kemudian diadakan pemilu,setelah terpilih wakil-wakilnya kemudian dibentuk lembaga perwakilan yang baru,dan kemudian lembaga perwakilan yang baru itulah yang melakukan perubahan UUD.
- Terhadap suatu negara yang menganut sistem Bicameral,maka kedua parlemen tersebut mengadakan sidang gabungan dengan persyaratan harus dihadiri 2/3 anggota gabungan parlemen tersebut,sedangkan keputusan yang diambil akan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 50 tambah 1 dari jumlah anggota yang hadir.
- Dengan melalui referendum. apabila ada keinginan untuk melakukan perubahan UUD,maka negara diberikan kewenangan untuk mengajukan usul perubahan tersebut dan disampaikan kepada rakyat.usul perubahan tersebut sebelumnya telah dipersiapkan oleh suatu badan yang berwenang untuk itu,kemudian dalam referendum tersebut rakyat menyampaikan pendapatnya setuju atau tidak terhadap hal-hal yang dirubah tersebut.
- Perubahan UUD yang dilakukan oleh sebagian besar dari negara bagian atau rakyat yang ada di negara bagian tersebut. Hal ini berlaku di negara federal/serikat saja. karena di negara federal/serikat tersebut,UUD terbentuk karena adanya kesepakatan dari negara-negara bagian tersebut yang menginginkan adanya suatu urusan bersama diantara negara-negara bagian itu . Namun disamping itu pula masing-masing dari negara bagian tetap memiliki urusan yang akan diurusnya sendiri.oleh karena itu perubahannya juga atas persetujuan mereka.
- Perubahan UUD yang dilakukan melalui kebiasaan ketatanegaraan (conventie) .apabila ada maksud untuk melakukan perubahan terhadap UUD maka dibentuklah suatu badan yang khusus ditugaskan untuk melakukan perubahan terhadap UUD itu. Usul perubahan tersebut dapat berasal dari pemegang kekuasaan dalam perundang-undangan atau lembaga khusus tersebut.
Tehnik perubahan Undang-undang dasar
Berdasarkan teori hukum tata negara,terdapat 2 tehnik untuk melakukan perubahan UUD dalam suatu negara yaitu:
- Langsung,yaitu bagian-bagian mana yang diinginkan untuk dirubah,maka dilakukan perubahan,dan apabila perubahan itu telah selesai,bagian yang dirubah itu dihilangkan.
- Tidak langsung,yaitu bagian-bagian yang diubah tetap dilekatkan dalam naskah asli sebelum diubah,sehingga orang dapat mempelajari teks aslinya.