Beberapa metode dan aproach dalam hukum tata negara

0
13852

Kata metode (Indonesia),Methode (Belanda),Method (Inggis) berasal dari bahasa Yunani yaitu methodos yang artinya jalan kearah ilmu pengetahuan atau cara bekerja untuk memperoleh ilmu pengetahuan.

Menurut Prof.Djoko sutono,metode mempunyai 4 arti yaitu:

  1. Dalam arti luas (Wisenschaflehre atau teori der wetenschap),yaitu metode yang menjelaskan semua ilmu pengetahuan,tetapi bukan mengenai isinya,melainkan yang dijelaskan adalah cara kerjanya,sistematika dan konstruksinya.
  2. Cara untuk memperoleh ilmu pengetahuan (De weeg naar),yaitu untuk memperoleh ilmu pengetahuan dapat dilakukan dengan melalui 2 cara yaitu Intelektual proses dan materiel proses. Intelektual proses merupakan cara memperoleh ilmu pengetahuan,dan hal tersebut dapat diperoleh dengan 2 cara yaitu:
    • Induktif empiris,yaitu mengambil kesimpulan yang bersifat umum dari hal-hal yang bersifat khusus.
    • Deduktif spekulatif,yaitu mengambil kesimpulan yang bersifat khusus dari hal-hal yang bersifat umum.
    • Sedangkan melalui cara materiel proses yaitu hal-hal yang berkaitan dengan sarana yang dipergunakannya.Sehubungan dengan hal tersebut maka cara-cara yang dapat ditempuh untuk mengumpulkan bahan-bahan seperti survei dan lain-lain.
  3. Standpunt yaitu Pangkal haluan atau titik tolak darimana kita melihat suatu persoalan atau masalah,apakah dari sudul ilmu sejarah,sosiologi hukum dan lain-lain.
  4. Metode dalam arti tujuan yaitu dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:
    • Tujuan murni,yaitu ilmu pengetahuan untuk ilmu pengetahuan itu sendiri,tidak perduli berbahaya bagi manusia atau tidak,yang diutamakan untuk perkembangan ilmu pengetahuan itu sendiri.
    • Tujuan teoritis, yaitu penyelidikan dan penemuan ilmu baru semata-mata dipergunakan untuk kepentingan pendidikan (secara teori saja), dan dari hal ini kemudian diprotes oleh kelompok yang menganut ilmu terapan yang menyatakan bahwa penemuan suatu ilmu pengetahuan hendaknya disamping bermanfaat secara teori, juga harus bermanfaat bagi kesejahteraan ,manusia.

Metode dan Aproach

Dalam hukum tata negara dikenal adanya beberapa metode dan aproach yaitu:

  1. Metode yuridia dogmatis,artinya adalah bahwa dalam mencari hubungan serta perbedaan dari objek yang diselidiki didasarkan pada faktor-faktor yang ada dalam lapangan ilmu hukum itu sendiri (Penganutnya yaitu Paul Laband).
  2. Metode historis yuridis,artinya adalah bahwa dalam melakukan pendekatan kepada objek yang diselidiki didasarkan pada sudut pandang sejarah,misalnya : Bahwa lahirnya suatu lembaga negara yang baru tidak terlepas dari pengaruh kekuatan politik,keadaan politik saat itu dan hal-hal lainnya  yang semuanya dapat ditinjau dari sudut sejarah (Penganutnya yaitu Thoma).
  3. Metode yuridis formil,artinya adalah bahwa suatu pegangan dalam melakukan penyelidikan terhadap hukum tata negara,karena dalam melakukan penyelidikan terhadap hukum tata negara (HTN) tersebut harus mengedepankan asas-asas hukum yang dijadikan dasar  dalam suatu peraturan,contohnya: Suatu aturan  tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi tingkatannya.

Dalam melakukan penyelidikan terhadap Hukum tata negara,tidak terikat pada satu jenis pendekatan saja sehingga diperlukan adanya ilmu-ilmu lain untuk melakukan pendekatan. Hal tersebut disebabkan oleh :

  1. Objek dari Hukum tata negara tersebut adalah negara,sedangkan negara itu merupakan suatu proses yang dinamis,oleh karena itu dalam melakukan pendekatan agar memperoleh hasil maksimal maka dilihat dari beberapa sudut ilmu pengetahuan.
  2. Hukum tata negara merupakan Ilmu sosial,dimana untuk melakukan penyelidikan terhadap ilmu sosial memerlukan waktu yang lama karena hasilnya tidak dapat segera diketahui.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here