Pengertian dan macam-macam sistem pemerintahan negara

0
4515

Sistem pemerintahan negara adalah sistem hubungan dan tata kerja antara lembaga-lembaga negara.

Macam-macam sistem pemerintahan negara

Dalam Ilmu negara dan ilmu politik,dikenal adanya 3 sistem pemerintahan negara yaitu:

  1. Sistem Presidensil.dalam sistem ini terdapat prinsip-prinsip sebagai berikut:
    • Kepala negara menjadi kepala pemerintahan (Eksekutif).
    • Pemerintah tidak bertanggungjawab kepada parlemen (DPR),Pemerintah dan parlemen adalah sejajar.
    • Menteri-menteri diangkat dan bertanggungjawab kepada Presiden.
    • Eksekutif dan Legislatif sama-sama kuat.
  2. Sistem Parlementer. dalam sistem ini menganut prinsip-prinsip :
    • Kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena ia bersifat simbol nasional (Pemersatu bangsa).
    • Pemerintahan dilakukan oleh sebuah kabinet yang dipimpin oleh seorang Perdana menteri.
    • Kabinet bertanggungjawab kepada Parlemen dan kabinet dapat dijatuhkan oleh Parlemen melalui Mosi.
    • Kedudukan Eksekutif lebih rendah dari Parlemen (tergantung pada parlemen).
  3. Sistem Referendum. Dalam sistem ini,badan eksekutif merupakan bagian dari badan Legislatif. Dalam sistem ini badan Legislatif membentuk sub badan didalamnya sebagai pelaksana tugas pemerintah. Kontrol terhadap badan Legislatif tersebut dilakukan langsung oleh rakyat melalui lembaga Referendum. Pembuat Undang-undang dalam sistem Referendum tersebut diputuskan oleh rakyat melalui 2 macam mekanisme yaitu:
    • Referendum obligator,yaitu Referendum untuk menentukan disetujui atau tidaknya oleh rakyat suatu peraturan atau Undang-undang yang baru (Referendum wajib).
    • Referendum fakultatif,yaitu Referendum untuk menentukan apakah suatu peraturan atau Undang-undang yang sudah ada dapat terus diberlakukan atau harus dicabut (Referendum tidak wajib).

Sistem pemerintahan negara Indonesia

Sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan Undang-undang dasar (UUD) yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:

  1. UUD 1945 yang menganut sistem Presidensil (Semu).
  2. Sistem parlementer dalam konstitusi RIS.
  3. UUDS 1950 menganut sistem parlementer.
  4. UUD 1945 Pasca amandemen.

1.UUD 1945 yang menganut sistem Presidensil (semu)

Secara konstitusional,Negara Republik Indonesia menganut sistem presidensil,yang berarti bahwa pemegang kendali dan penanggungjawab jalannya pemerintahan negara adalah Presiden (Kepala eksekutif),sedangkan para menteri hanyalah sebagai pembantu Presiden,dan hal tersebut tertuang didalam pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 ayat (1) UUD 1945.

Tetapi kalangan ahli tata negara ada yang berpendapat bahwa sistem pemerintahan di Indonesia pada masa itu bukanlah Presidensil murni,melainkan menganut sistem Presidensil semu atau Parlementer semu. Alasannya adalah karena didalam sistem pemerintahan Indonesia,meskipun Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR dan DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden,tetapi Presiden bertanggungjawab kepada MPR,maka secara tidak langsung Presiden bertanggungjawab pula kepada DPR,karena DPR tersebut merupakan anggota MPR.

2.Sistem Parlementer dalam konstitusi RIS

Berdasarkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 maka Undang-undang dasar negara RIS (Republik indonesia serikat), yang dikenal dengan Konstitusi RIS mempergunakan sistem pertanggungjawaban menteri atau sistem Parlementer,artinya Para menteri lah sebagai penyelenggara pemerintahan negara dan mereka bertanggungjawab kepada parlemen.

Tentang pemakaian sistem parlementer menurut Konstitusi RIS ini dikemukakan pasal-pasal yang berhubungan dengan sistem pemerintahan negara yaitu pada pasal 1 ayat (2),pasal 127a,pasal 68 ayat (2).pasal 117,pasal 118 Konstitusi RIS.

3.Sistem parlementer berdasarkan UUDS 1950

Sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD sementara 1950 adalah kabinet parlementer atau pertanggungjawaban dewan menteri kepada parlemen,sedangkan Presiden hanyalah kepala negara,bukan kepala pemerintahan (Pasal 45 UUDS 1950). Ketentuan bahwa dianutnya sistem Parlementer dalam UUDS 1950 ini didasarkan pada pasal 83 ayat (1) dan pasal 85 ayat (2) UUDS 1950.

5.UUD 1945 Pasca amandemen

Untuk mempertegas sistem pemerintahan Presidensil yang bertujuan untuk memperkokoh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh negara Indonesia,maka dalam sistem tersebut terdapat 5 prinsip penting yaitu:

  • Presiden dan wakil presiden merupakan satu istitusi penyelenggara kekuasaan eksekutif negara yang tertinggi dibawah Undang-undang dasar.
  • Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dan karena itu,secara politik tidak bertanggungjawab kepada MPR atau lembaga Parlemen,melainkan  bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang memilihnya.
  • Presiden dan atau wakil Presiden dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum apabila Presiden dan atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.
  • Para menteri adalah pembantu Presiden,menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,dan karena itu menteri bertanggungjawab kepada Presiden,bukan kepada Parlemen.
  • Untuk membatasi kekuasaan Presiden yang kedudukannya dalam sistem Presidensil sangat kuat sesuai kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintahan,ditentukan pula bahwa masa jabatan Presiden lima tahunan dan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here