Makna alinea dan pembukaan Undang-undang dasar 1945

0
10171

Undang-undang dasar 1945 (UUD) merupakan sumber hukum tertinggi dari segala hukum yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan Undang-undang dasar 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.

Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam 4 (empat) alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam,mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Dikatakan mengandung nilai universal karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab diseluruh muka bumi.

Kemudian lestari karena ia mampu menampung dinamika masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Makna Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945

A. Alinea Pertama dari Pembukaan Undang-undang dasar 1945 yang berbunyi : “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” menunjukan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajahan. dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka,tetapi akan tetap berdiri di barisan paling depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.

Alinea ini mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya yang merupakan hak azasinya. di situlah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia. selain itu alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.

Dalil tersebut diatas meletakkan tugas kewajiban kepada bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.dan pendirian yang demikian tersebut tercantum dalam pembukaan UUD 1945 akan tetap menjadi landasan pokok dalam mengendalikan politik luar negeri Indonesia.

Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan adalah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. ini artinya bahwa setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia.

B . Alinea kedua yang berbunyi : ” Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur”  menunjukan kebanggaan dan penghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama itu. hal ini juga berarti adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para “Pengantar” kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha mewujudkannya.

Alinea ini menunjukan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian :

  1. Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
  2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
  3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir,tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.

C . Alinea ketiga yang berbunyi : ” Atas berkat rakhmat allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” menunjukan bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi riil dan material bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi menjadi keyakinan/kepercayaan, menjadi motivasi spiritualnya. bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah tuhan yang maha kuasa, dengan ini digambarkan bahwa Bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkeseimbangan,keseimbangan kehidupan material dan spiritual,keseimbangan kehidupan dunia dan akhirat.

Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari Proklamasi kemerdekaan. Alinea ini juga menunjukan ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan yang maha esa, berkat dan ridho nya lah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya.

D . Alinea keempat berbunyi : “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang maha esa,kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “

Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan merdeka.Tujuan perjuangan negara Indonesia dirumuskan dengan : ” Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” dan untuk ” memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa” dan ” ikut melaksanakan ketertiban duniayang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial”

Sedangkan prinsip dasar yang harus dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan : Menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasar kepada pancasila. dengan rumusan yang panjang dan padat tersebut, Alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 menegaskan :

  1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya,yaitu : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan Berkedaulatan Rakyat.
  3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu : Ketuhanan yang maha esa,Kemanusiaan yang adil dan beradab,Persatuan Indonesia,Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here